Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah lokasi di Jawa Barat.
Menteri Hanif menemukan adanya tempat open dumping impurities (material pengotor) dari bahan baku kertas bekas impor yang diproses industri kertas PT Aspek Kumbong (AK) di Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Tempat open dumping impurities tersebut ternyata ilegal, tanpa persetujuan lingkungan.
Baca juga: Temui Kapolri, Menhut Koordinasi Penegakan Hukum Sektor Kehutanan
Menteri Hanif pun memerintahkan pengawas dan penyidik lingkungan hidup untuk meminta keterangan pihak perusahaan untuk keperluan penyelidikan.
Melihat masih banyaknya impurities dari bahan baku kertas bekas impor ini Menteri Hanif menyampaikan akan mengkaji kembali besaran impurities dari bahan baku kertas bekas impor.
Pada kesempatan itu Hanif juga menegaskan akan menyetop impor sampah plastik.
Baca juga: Survei: Publik Setuju Pemisahan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dinilai Lebih Fokus
“Kalau butuh bahan baku untuk daur ulang plastik gunakan sampah plastik yang ada di Indonesia tidak perlu mengimpor. Jangan jadikan Indonesia tempat sampah. Berkaitan dengan permasalahan sampah di Jabodetabek dan Kota-kota besar lainnya, saat ini KLH sedang menyiapkan langkah-langkah penyelesaian secara terpadu dengan melibatkan berbagai pihak, kementerian, termasuk pemerintah daerah. Kita harus sama-sama menyelesaikan masalah ini,” pungkas Menteri Hanif. ***