Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyerahkan akses kelola hutan kepada 328 kepala keluarga (KK) di Sulawesi Utara melalui skema perhutanan sosial guna mendorong penguatan ekonomi hijau berbasis masyarakat.
Penyerahan dilakukan dalam kunjungan kerja di Mangrove Park Desa Darunu, dengan total 9 Surat Keputusan (SK) perhutanan sosial seluas sekitar 1.742 hektare yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara, Minahasa Selatan, Minahasa, dan Bolaang Mongondow.
“Ini bukan sekadar dokumen, tetapi bentuk kehadiran negara dalam memberikan kepastian hak kelola kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian hutan,” ujar Raja Juli Antoni, Kamis (9/4/2026).
Dengan penambahan tersebut, capaian perhutanan sosial di Sulawesi Utara mencapai 109 unit SK dengan luas total 21.612,08 hektare yang melibatkan 5.114 KK.
Menhut menegaskan perhutanan sosial harus menjadi instrumen transformasi ekonomi masyarakat, tidak hanya pada akses lahan, tetapi juga pengembangan usaha terintegrasi dari hulu hingga hilir, termasuk produksi, pengolahan, pembiayaan, dan akses pasar.
Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penanaman mangrove secara simbolis seluas 0,5 hektare dengan 600 bibit jenis Rhizophora apiculata dan Avicennia marina sebagai bagian dari rehabilitasi ekosistem pesisir dan penguatan fungsi karbon biru.
Direktur Jenderal Perhutanan Sosial, Catur Endah Prasetiani, menyebut capaian nasional perhutanan sosial telah mencapai 8,33 juta hektare melalui 11.190 unit SK yang memberikan manfaat kepada lebih dari 1,42 juta KK.
Di Sulawesi Utara sendiri, telah terbentuk 110 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) yang didorong berkembang melalui penguatan hilirisasi dan klaster komoditas.
Kegiatan ini juga menampilkan praktik pengelolaan mangrove berbasis masyarakat di Desa Darunu yang telah dikembangkan menjadi ekowisata dan usaha hasil hutan bukan kayu, sebagai contoh integrasi antara konservasi dan peningkatan ekonomi masyarakat. ***



