KLH Periksa Intensif Delapan Perusahaan Besar, Diduga Picu Banjir Bandang Sumatera Utara

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memeriksa secara intensif delapan perusahaan besar yang beroperasi di Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran pengelolaan lingkungan yang memicu banjir bandang dan longsor di wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Batangtoru dan Garoga.

Delapan perusahaan yang diperiksa KLH/BPLH yakni PT Agincourt Resources, PT Toba Pulp Lestari, Sarulla Operations Ltd, PT Sumatera Pembangkit Mandiri, PT Teluk Nauli, PT North Sumatera Hydro Energy, PT Multi Sibolga Timber, dan PT Perkebunan Nusantara IV Kebun Batang Toru.

Read also:  WALHI Layangkan Petisi Hentikan Proyek Green Ammonia GAIA di Aceh

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pemanggilan terhadap korporasi tersebut dilakukan untuk memperoleh keterangan langsung dari manajemen perusahaan serta memverifikasi kepatuhan terhadap seluruh kewajiban pengelolaan lingkungan hidup.

“Langkah ini bertujuan memastikan aktivitas usaha tidak mengabaikan aspek keberlanjutan dan keselamatan masyarakat. Kami tidak akan berkompromi terhadap pelaku usaha yang diduga berkontribusi pada kerusakan lingkungan,” kata Hanif dalam keterangan yang dikutip Senin (15/12/2025).

Berdasarkan temuan awal, KLH/BPLH menemukan sejumlah indikasi pelanggaran serius, antara lain pembukaan lahan di luar persetujuan lingkungan, lemahnya pengendalian aktivitas di area konsesi, serta kegagalan dalam mengelola dampak lingkungan. Praktik tersebut diduga berkontribusi terhadap peningkatan erosi, air larian, sedimentasi sungai, dan pencemaran di DAS Batangtoru dan Garoga.

Read also:  Pelantikan Pejabat Eselon II, III, dan IV Kementerian Kehutanan, Ada Rotasi Besar-besaran

Hanif menyatakan pemeriksaan tidak berhenti pada klarifikasi administratif, tetapi akan dilanjutkan dengan pendalaman teknis berbasis bukti ilmiah. KLH/BPLH melibatkan tim ahli independen dari bidang hidrologi, geospasial, kerusakan lahan, hingga pemodelan banjir untuk memastikan setiap temuan memiliki dasar data yang kuat.

“Pendekatan scientific evidence kami lakukan agar proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel, sekaligus menjadi dasar dalam penentuan kewajiban pemulihan lingkungan maupun sanksi,” ujar Hanif.

Read also:  Tim Gabungan Musnahkan Hampir 99 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

Ia menegaskan KLH/BPLH siap menempuh langkah hukum sesuai ketentuan apabila terbukti terjadi pelanggaran, demi menjamin pemulihan lingkungan dan mencegah terulangnya bencana serupa.

“Perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Lingkungan tidak boleh dikorbankan demi kepentingan ekonomi,” kata Hanif.

KLH/BPLH menyatakan akan terus memperkuat pengawasan terhadap kegiatan usaha di wilayah rawan bencana serta mendorong transparansi dan akuntabilitas korporasi dalam pengelolaan lingkungan hidup. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Prabowo Resmikan Kilang RDMP Balikpapan Senilai Rp123 T, Perkuat Swasembada Energi Hulu-Hilir

Ecobiz.asia — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto meresmikan Proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan di Kalimantan Timur, Senin (12/1), sebagai bagian dari upaya...

Kemenhut Manfaatkan Kayu Hanyutan untuk Pembangunan Hunian Sementara Pascabanjir Aceh dan Sumatera Utara

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memanfaatkan kayu hanyutan akibat bencana hidrometeorologi untuk mendukung pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak banjir di Aceh Utara...

Bauran EBT di Sektor Listrik Capai 16,3 Persen, Lampaui Target RUKN

Ecobiz.asia — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat bauran energi baru dan terbarukan (EBT) di sektor ketenagalistrikan mencapai 16,3 persen pada 2025,...

WALHI Tolak Percepatan Pembangunan PSEL, Dinilai Bukan Solusi Krisis Sampah

Ecobiz.asia – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menolak langkah pemerintah yang akan mempercepat pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) dan mendesak penghentian kebijakan...

Pemerintah Pangkas Produksi Batubara 2026 ke Kisaran 600 Juta Ton, RKAB Nikel Disesuaikan Kebutuhan Industri

Pemerintah berencana menurunkan target produksi batubara nasional pada 2026 sebagai upaya menjaga keseimbangan pasokan dan permintaan global sekaligus menopang harga komoditas tersebut. Menteri Energi...

TOP STORIES

Jateng Gandeng Swasta Bangun Perumahan Hijau, Dari Pengolahan Sampah Sampai Pemanfaatan EBT

Ecobiz.asia – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memperkuat pengembangan ekosistem perumahan hijau melalui kolaborasi antara BUMD dan pengembang swasta, sebagai komitmen mendorong transisi menuju ekonomi...

PGE Mulai Eksekusi PLTP Lumut Balai Unit 3, Tambah Kapasitas Panas Bumi 55 MW di Sumsel

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) (IDX: PGEO) resmi memasuki tahap eksekusi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Lumut Balai Unit...

Pertamina NRE Signs MoU with China’s GCL to Develop Clean Energy Projects in Indonesia

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) has signed a memorandum of understanding with China-based clean energy company GCL Intelligent Energy (Suzhou)...

Pertamina Tegaskan RDMP Balikpapan Perkuat Kedaulatan Energi dan Produk Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menegaskan pengembangan Infrastruktur Energi Terintegrasi Refinery Development Master Plan (RDMP) Balikpapan menjadi tonggak penting dalam memperkuat kemandirian dan kedaulatan...

PLN Beberkan Peran PLTA Sipansihaporas dalam Mitigasi Banjir di Sumatra, Seperti Apa?

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) menegaskan peran strategis Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Sipansihaporas dalam mitigasi banjir di wilayah Sumatra, khususnya di Kabupaten Tapanuli...