KLH Dorong Pesantren Jadi Percontohan Pengelolaan Sampah, Menteri Hanif Ingatkan Soal Peran Khalifah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendorong pesantren sebagai percontohan dalam pengelolaan sampah yang efektif.

Pesantren diharapkan mengadopsi pola hidup yang lebih ramah lingkungan, menerapkan langkah-langkah konkret sehingga tidak ada sampah yang berakhir ke Tempat Pemrosesan AKhir (TPA).

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah yang baik merupakan bagian dari tanggung jawab sebagai khalifah di bumi, sebagaimana diamanatkan dalam Al-Qur’an. 

Baca juga: Tutup 343 TPA, Pemerintah Percepat Bangun Instalasi Pengolah Sampah Jadi Energi Listrik

Hanif juga mengingatkan bahwa kebersihan adalah bagian dari iman, sehingga sudah menjadi kewajiban bagi setiap individu untuk menjaga kebersihan dan melestarikan lingkungan.

“Pondok pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter santri yang berwawasan lingkungan. Kami berharap pesantren dapat menjadi percontohan dalam pengelolaan sampah yang efektif, sehingga tidak ada lagi sampah yang berakhir di TPA” ujar Menteri Hanif saat acara “Asta Pesantren: Gerakan Gaya Hidup Sadar Sampah di Lingkungan Pondok Pesantren” yang merupakan bagian dari peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025 di Pondok Pesantren Al Muhajirin 3, Kabupaten Purwakarta, Sabtu (8/3/2025).

Read also:  Rimbawan Rumuskan Pesan Dramaga, Lima Komitmen Strategis untuk Masa Depan Kehutanan Indonesia

Baca juga: Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh

Acara tersebut digelar serentak di 8 pondok pesantren yang tersebar di Purwakarta, Serang, Bandung, Sukoharjo, Bantul, Probolinggo, Kampar, dan Lampung Timur.

Pada kesempatan itu, Menteri Hanif mengingatkan HPSN 2025 bukan hanya sekadar seremoni, tetapi juga menjadi refleksi terhadap dampak buruk pengelolaan sampah yang tidak terkendali. 

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Tragedi longsor TPA Leuwigajah tahun 2005, yang menewaskan 157 orang, menjadi peringatan agar kejadian serupa tidak terulang.

Menurut data KLH/BPLH, pada tahun 2023, total timbulan sampah nasional mencapai 56,63 juta ton, sementara tingkat pengelolaan sampah baru mencapai 39% dari target 100% pada
tahun 2025. 

Hal ini menunjukkan masih banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik dan berisiko mencemari lingkungan.

Baca juga: KLH Targetkan Pengelolaan Sampah di Jakarta Jadi Percontohan Nasional

Sebagai bagian dari gerakan ini, pesantren didorong untuk mengadopsi pola hidup yang lebih ramah lingkungan dengan menerapkan langkah-langkah konkret, seperti mengurangi sampah dengan menghindari penggunaan produk sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, dan styrofoam.

Kemudian, belanja tanpa kemasan dengan membawa wadah sendiri saat membeli makanan atau barang kebutuhan. Mengelola sisa makanan dengan metode kompos atau pakan maggot BSF, dan mendirikan bank sampah sebagai pusat pengelolaan sampah dan pemberdayaan ekonomi.

Read also:  Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

“Jika setiap santri menghasilkan 0,5 kilogram sampah per hari, maka di Al-Muhajirin saja akan ada 3.500 kilogram (3,5 ton) sampah per hari. Ini angka yang cukup besar. Kami berharap pesantren dapat menjadi contoh bagi masyarakat luas dalam menerapkan gaya hidup sadar sampah. Dengan komitmen bersama, kita bisa mewujudkan pesantren yang bersih, nyaman, dan berwawasan lingkungan,” tambah Menteri Hanif.

Pada kesempatan tersebut , Menteri LH/Kepala BPLH memberikan wakaf Al-Qur’an bagi para santri dan peralatan kebersihan, termasuk tempat sampah terpilah dan perlengkapan untuk Kader Sadar Sampah. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...