Kemenhut Bantah Isu 600 Vila di Pulau Padar, Pembangunan Wajib Lolos Uji UNESCO

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan tidak ada pembangunan 600 vila di Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, seperti beredar di media sosial.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan izin usaha pariwisata alam di zona pemanfaatan Pulau Padar memang sudah terbit sejak 2014, namun pemanfaatannya dibatasi ketat oleh undang-undang.

“Pemanfaatan hanya boleh maksimal 10% dari zona pemanfaatan dan bangunannya harus semi permanen, bukan beton. Zona inti, termasuk lanskap ikonik di uang Rp50 ribu, sama sekali tidak boleh dibangun,” kata Raja Juli usai menghadiri Puncak Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) di Jakarta, Senin (11/8/2025).

Read also:  UNFCCC: Indonesia Perlu Tingkatkan Ambisi Iklim, Energi Bersih Jadi Peluang Ekonomi

Ia menegaskan, meski ada izinnya, namun proyek masih dalam tahap konsultasi publik dan wajib melalui kajian Environmental Impact Assessment (EIA) yang disiapkan bersama UNESCO.

Untuk diketahui di Pulau Padar, PT Komodo Wildlife Ecotourism (PT KWE) memegang izin usaha sarana pariwisata alam sejak 2014 melalui SK Menteri Kehutanan No. SK.796/Menhut-II/2014.

Hingga kini belum ada aktivitas pembangunan. Rencana pembangunan sangat terbatas, hanya ±15,375 hektare atau 5,64% dari total perizinan 274,13 hektare.

Read also:  Peringatan BI: Krisis Iklim Ancam Pangkas 40 Persen PDB Indonesia

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Satyawan Pudyatmoko, menjelaskan EIA disusun oleh tim ahli lintas disiplin, sudah dikonsultasikan terbuka dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, LSM, pelaku usaha, dan akademisi dalam forum di Labuan Bajo pada 23 Juli 2025.

“Dokumen ini akan dievaluasi oleh UNESCO untuk memastikan tidak mengganggu Outstanding Universal Value (OUV) yang menjadi dasar penetapan Taman Nasional Komodo sebagai warisan dunia. Jika mengganggu, bisa diminta modifikasi,” ujarnya.

Read also:  Industri Hulu Migas Dinilai Kunci Tekan Impor dan Optimalkan Hilirisasi

Kemenhut menegaskan pembangunan hanya dapat dilakukan jika EIA disetujui oleh World Heritage Centre (WHC) dan IUCN, sesuai rekomendasi UNESCO dan mandat dari Reactive Monitoring Mission TN Komodo 2022, serta keputusan resmi Sidang WHC ke-46 (Riyadh, 2023) dan WHC ke-47 (Paris, 2025). ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Nusantara Regas Dukung Pengembangan LNG HUB Bandung untuk Optimalisasi Pasar Horeka bersama PGN dan PGN Gagas

Ecobiz.asia - PT Nusantara Regas (NR) tegaskan komitmen dan dukungan terhadap pembangunan LNG HUB di Bandung bersama PGN dan PT Gagas Energi Indonesia (PGN...

Siap Digunakan, Kilang Pertamina Internasional Lifting Perdana Bioavtur Berbahan Baku Minyak Jelantah

Ecobiz.asia - Setelah melalui rangkaian pengujian standar kualitas di laboratorium PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap dan Lemigas, KPI resmi melakukan lifting/pengiriman perdana...

RS Hasan Sadikin Beralih ke CNG, Layanan Kesehatan Masyarakat Makin Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) melalui Anak Perusahaan yaitu PT Gagas Energi Indonesia (Gagas) memasok gas bumi berbasis Compressed Natural Gas...

Pertamina Resmi Luncurkan Penyempurnaan Peta Jalan Net Zero Emission, Apa Tujuannya?

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) meluncurkan penguatan peta jalan Net Zero Emission (NZE), sebagai komitmen Pertamina dalam mendukung ketahanan energi nasional di Indonesia. Penguatan komitmen...

Listrik Hijau PLN Laris, Penjualan REC Tembus 13,68 TWh

Ecobiz.asia – PT PLN (Persero) mencatat lonjakan minat terhadap layanan Renewable Energy Certificate (REC) yang mencapai 13,68 terawatt hour (TWh) hingga Juni 2025, naik...

TOP STORIES

Nusantara Regas Dukung Pengembangan LNG HUB Bandung untuk Optimalisasi Pasar Horeka bersama PGN dan PGN Gagas

Ecobiz.asia - PT Nusantara Regas (NR) tegaskan komitmen dan dukungan terhadap pembangunan LNG HUB di Bandung bersama PGN dan PT Gagas Energi Indonesia (PGN...

Kemenhut Perketat Aturan Pendakian Gunung Nasional, Rinjani Masuk Level Sulit

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperketat tata kelola pendakian gunung di kawasan taman nasional dengan sistem pemeringkatan jalur dan standar operasional prosedur (SOP) baru. Langkah...

ISF 2025 Siap Digelar, Indonesia Incar Status Hub Investasi Hijau Global

Ecobiz.asia – Indonesia akan kembali menggelar Indonesia International Sustainability Forum (ISF) 2025 pada 10–11 Oktober di Jakarta International Convention Center (JICC), menegaskan ambisi menjadi...

Segera Buka Perdagangan Karbon Kehutanan, Kemenhut Sebut untuk Rehabilitasi 6,5 Juta Hektar Hutan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menargetkan pemanfaatan dana perdagangan karbon, termasuk dari Green Climate Fund (GCF), kerja sama bilateral, dan voluntary carbon market, untuk...

IDCTA Youth Luncurkan The Carbon Guide, Panduan Praktis Pasar Karbon untuk Generasi Muda

Ecobiz.asia – IDCTA Youth merilis The Carbon Guide, panduan pasar karbon pertama yang dikembangkan pemuda Indonesia untuk meningkatkan literasi iklim dan keterlibatan generasi muda...