ecobiz.asia — Japan International Cooperation Agency (JICA) menandatangani perjanjian pinjaman Official Development Assistance (ODA) dengan Pemerintah Indonesia senilai ¥29,16 miliar (sekitar Rp3 Triliun) untuk mendukung pengembangan Proyek Panas Bumi Hululais.
Perjanjian tersebut diteken di Jakarta pada 30 Maret 2026 oleh Suminto selaku Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan dan Chief Representative JICA Indonesia Takeda Sachiko.
Dalam skema pembiayaan ini, JICA menetapkan suku bunga sebesar 0,3% untuk proyek utama dan 0,01% untuk jasa konsultasi, dengan tenor pinjaman 30 tahun termasuk masa tenggang 10 tahun. Proyek yang ditargetkan rampung pada 2030 ini akan dilaksanakan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Proyek panas bumi Hululais yang berlokasi di Provinsi Bengkulu ditujukan untuk memperkuat pasokan listrik di sistem Sumatra sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi regional dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, proyek ini juga berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca melalui peningkatan pemanfaatan energi terbarukan.
Pengembangan proyek mencakup pembangunan dua unit pembangkit listrik tenaga panas bumi, jaringan transmisi, gardu induk, serta fasilitas distribusi. Selain itu, proyek ini juga dilengkapi layanan konsultasi yang mencakup desain, pengadaan, supervisi konstruksi, hingga pengelolaan aspek lingkungan dan sosial.
Inisiatif ini sejalan dengan target iklim Indonesia serta mendukung agenda global seperti Asia Zero Emission Community (AZEC) dan Just Energy Transition Partnership (JETP), serta berkontribusi pada pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya energi bersih dan aksi iklim.
Selain proyek Hululais, JICA juga menyalurkan pinjaman ODA berbasis kebijakan hingga ¥50 miliar untuk mendukung reformasi peningkatan iklim investasi, fasilitasi perdagangan, dan daya saing industri nasional.
Program tersebut berfokus pada perbaikan iklim usaha, pengurangan hambatan perdagangan, serta penguatan pertumbuhan korporasi. Pinjaman ini memiliki bunga 2,2% dengan tenor 15 tahun dan masa tenggang lima tahun.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ditunjuk sebagai pelaksana program, dengan target penyelesaian pada Mei 2026 setelah pencairan dana secara penuh.
Dalam implementasinya, JICA turut melakukan pembiayaan bersama dengan Asian Development Bank (ADB) yang mengucurkan US$500 juta serta KfW dengan kontribusi €400 juta. ***




