Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kementerian Kehutanan membongkar serangkaian kasus kejahatan kehutanan dalam tiga bulan terakhir. Dari perburuan liar di taman nasional hingga tambang emas ilegal di kawasan konservasi, total 19 perkara pidana dituntaskan, puluhan pelaku ditangkap, dan ratusan batang kayu ilegal diamankan.
“Penegakan hukum bukan sekadar penindakan, tapi juga pemulihan dan pencegahan. Kami tidak akan kompromi,” kata Sekretaris Ditjen Gakkum Kehutanan, Lukita Awang Nistyantara, dalam media briefing di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Lukita menjelaskan, berbagai operasi digelar di lapangan, mulai dari pengamanan kawasan, pemberantasan pembalakan liar, hingga perlindungan satwa. Sebanyak 46 operasi berhasil dilakukan, termasuk 24 operasi pengamanan hutan, 7 pembalakan liar, dan 15 operasi perlindungan tumbuhan dan satwa liar.
Salah satu operasi besar terjadi pada 13 Mei 2025 di Bojonegoro, Jawa Timur. Bersama Brimob Polda Jatim, Gakkum Kehutanan menertibkan dua lokasi tambang galian C ilegal di kawasan hutan, mengamankan empat ekskavator, dan menetapkan dua tersangka, termasuk satu korporasi.
Di Taman Nasional Tesso Nilo, Provinsi Riau, Ditjen Gakkum bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang melibatkan unsur TNI, Kejaksaan, BPKP, BIG, dan Polda Riau berhasil memusnahkan 730,5 hektare kebun sawit ilegal. Kegiatan pengamanan kawasan juga diiringi dengan sosialisasi dan patroli di 13 pos jaga taman nasional.
Upaya melindungi satwa dilindungi juga membuahkan hasil. Pada 26 Mei, petugas menggagalkan perdagangan 12,27 kilogram sisik trenggiling di Kalimantan Selatan.
Di bulan Juni, sejumlah operasi serupa dilakukan di berbagai daerah, mulai dari perburuan liar di Taman Nasional Meru Betiri, perdagangan burung dilindungi di Klaten, hingga pengiriman puluhan satwa endemik di Makassar dan Papua Barat.
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 4 Juli di Pelabuhan Sorong. Tim Gakkum mengamankan 938 batang kayu Merbau yang hendak dikirim secara ilegal. Direktur sebuah perusahaan kayu ditetapkan sebagai tersangka. Pada hari yang sama, tambang emas ilegal di Taman Nasional Meru Betiri berhasil dibongkar, dengan enam pelaku diamankan.
Lukita juga menyoroti maraknya peredaran kayu dan satwa menggunakan dokumen palsu. Di Kalimantan Tengah, 6 Juli lalu, dua pelaku ditangkap karena menggunakan Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) palsu. Mereka terancam pidana hingga lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Tim patroli siber Ditjen Gakkum pun aktif memburu pelaku perdagangan satwa secara daring. Di Manokwari, Papua Barat, pelaku berinisial TMB ditangkap dengan barang bukti 170 spesimen kupu-kupu dan kumbang, termasuk jenis langka seperti Ornithoptera priamus aureus dari Pegunungan Arfak.
Rangkaian penindakan lain juga mencakup penebangan liar di TN Bukit Tiga Puluh, penampungan kayu Sonokeling ilegal di NTT, dan penambangan liar di kawasan DAS Bekasi. Pada 15 Juli, Gakkum Kehutanan merespons laporan Bupati Purwakarta dengan menertibkan kios ilegal di kawasan hutan yang dikelola KTH Bungur Raya.
Meski banyak keberhasilan, Ditjen Gakkum Kehutanan menekankan bahwa tantangan pengawasan terus meningkat. “Kami tidak bisa bekerja sendiri. Keterlibatan masyarakat, penegak hukum, dan pemerintah daerah sangat penting untuk menjaga hutan tetap lestari,” tutup Lukita. ***