Ecobiz.asia — Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan mengamankan empat alat berat dan satu truk yang digunakan untuk menambang batu bara secara ilegal di kawasan Cagar Alam Teluk Adang, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Empat orang pekerja berinisial PT (38), J (24), GM (32), dan W (55) turut ditangkap saat operasi digelar.
Keempatnya kini berstatus tersangka dan dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Samarinda. Mereka ditangkap ketika sedang melakukan pengerukan, penggalian, dan pemuatan batu bara di dalam kawasan konservasi yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang.
Gakkum menyebut para tersangka dijerat pasal berlapis terkait perusakan hutan dan pelanggaran kawasan konservasi. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kepala Balai Gakkum Kalimantan, Leonardo Gultom, mengatakan operasi dilakukan bersama BKSDA Kalimantan Timur dan Detasemen Polisi Militer VI/1-4 Penajam Paser Utara.
“Aktivitas tambang ilegal di kawasan konservasi dipastikan menimbulkan kerusakan serius. Kami akan mendalami keterlibatan aktor lain, baik perorangan maupun korporasi,” ujarnya, Senin (8/12/2025).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan bahwa penindakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjaga kawasan konservasi dari tekanan aktivitas pertambangan.
“Kami berkomitmen menindak setiap pihak yang merusak kawasan hutan. Kolaborasi dengan pengelola kawasan dan aparat penegak hukum sangat penting untuk menekan laju degradasi hutan,” kata Dwi. ***


