Gakkum Kehutanan Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi di Klaten

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim gabungan dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra), Balai KSDA Jawa Tengah, dan Polda Jawa Tengah berhasil menangkap BP (31), pelaku utama perdagangan satwa liar dilindungi di Klaten, Jawa Tengah. 

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (14/6/2025) di kawasan Kecamatan Wedi, setelah BP sempat melarikan diri dari proses hukum.

Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat S (32), pelaku lapangan yang ditangkap pada Agustus 2024 saat memperdagangkan burung Cica Daun Besar (Chloropsis sonnerati), salah satu jenis satwa yang dilindungi.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa BP berperan sebagai pemodal utama dan pengendali jaringan perdagangan satwa tersebut. 

Read also:  Trenggalek Develops ‘Waste to Coin’ Scheme to Turn Waste into Economic Asset

Ia sempat dua kali mangkir dari pemanggilan sebelum akhirnya ditangkap dan kini ditahan di Tahti Polda Jawa Tengah untuk penyidikan lebih lanjut oleh PPNS Gakkum Kehutanan.

Baca juga: MADANI Desak Pemerintah Pertahankan Target FOLU Net Sink dan Ajukan Second NDC yang Ambisius 

BP diduga melanggar Pasal 40A ayat (1) jo Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, serta peraturan turunan mengenai jenis satwa yang dilindungi.

Read also:  Konsumsi Energi Final Indonesia Diproyeksi Tumbuh 2,6% per Tahun hingga 2060

Kepala Balai KSDA Jawa Tengah, Darmanto, menyambut baik langkah tegas yang dilakukan aparat. “Penindakan ini tidak hanya menyelamatkan satwa, tapi juga memberi pesan kuat bahwa pelanggaran konservasi adalah pelanggaran serius,” ujarnya dalam keterangan yang diterima, Jumat (20/6/2025).

Sementara itu, Kepala Balai Gakkum Wilayah Jabalnusra, Aswin Bangun, menyebut penangkapan BP sebagai bagian dari strategi untuk mengungkap jaringan terorganisir. Berdasarkan pemantauan digital oleh tim siber, BP diduga terlibat dalam perdagangan daring satwa dilindungi secara berulang.

Baca juga: Menteri LH Peringatkan Pengusaha Sawit Jaga Kelestarian Satwa, Dari Gajah hingga Badak

Read also:  Kebutuhan Listrik Data Center Diproyeksi Tembus 32 GW pada 2032

“Penegakan hukum konservasi saat ini menargetkan aktor kunci dalam rantai suplai ilegal, tidak hanya pelaku lapangan,” tegas Aswin. Ia menambahkan bahwa strategi penindakan saat ini berbasis intelijen, teknologi siber, dan kolaborasi lintas sektor.

Aswin juga menegaskan bahwa penegakan hukum konservasi adalah mandat nasional untuk menjaga posisi Indonesia sebagai negara megabiodiversitas yang bertanggung jawab.

Kementerian Kehutanan menyatakan bahwa penindakan terhadap pelanggaran konservasi merupakan bagian dari strategi nasional menjaga keanekaragaman hayati dan ketahanan ekosistem Indonesia. Langkah ini juga merupakan kontribusi penting dalam upaya global menjaga keseimbangan ekologis. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Kepatuhan Produsen Rendah, KLH Rancang Ulang Permen Peta Jalan Pengelolaan Sampah

Ecobiz.asia — Rendahnya kepatuhan produsen dalam menjalankan tanggung jawab pengurangan sampah mendorong Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) merancang ulang regulasi tentang pengurangan...

Satgas PKH Kuasai Kembali 6,21 Juta Hektare Kawasan Hutan Jadi Sawit, 14.633,79 Hektare Jadi Tambang

Ecobiz.asia — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 6.206.212,14 hektare pada sektor perkebunan sawit dan 14.633,79 hektare...

TOP STORIES

PSEL Palembang Hasilkan Listrik 21,55 MW, Siap Beroperasi Penuh Mulai Desember

Ecobiz.asia — Fasilitas Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Palembang telah menghasilkan listrik 21,55 megawatt (MW), melampaui capaian awal yang diperkirakan sekitar 20 MW....

Parlemen Godok RUU Perubahan Iklim Berkeadilan, Jaga Kepastian Aturan Proyek Karbon

Ecobiz.asia – Parlemen mulai menyiapkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Iklim Berkeadilan untuk memberikan kepastian dan menjaga konsistensi regulasi bagi proyek-proyek karbon yang...

Prabowo Resmikan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai US$10,2 Miliar di IWIP

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto meresmikan komersialisasi dan groundbreaking 11 proyek dalam ekosistem hilirisasi nikel di Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Halmahera Tengah,...

Populasi Satwa Liar Global Turun 73%, Peluang Pemulihan Tumbuh di Indonesia

Ecobiz.asia — Populasi satwa liar yang dipantau di dunia turun rata-rata 73% dalam 52 tahun, tetapi sejumlah pemulihan spesies menunjukkan bahwa tren kehilangan keanekaragaman...

Tiga Start Up Iklim Dapat Suntikan Rp15 Miliar, Siap Uji Coba dan Komersialisasi di Indonesia

Ecobiz.asia – Tiga perusahaan start up teknologi iklim mendapat suntikan dana Rp15 miliar untuk menguji solusi mereka di Indonesia, menandai meningkatnya aliran modal ke...