Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi sebesar 19-20 sen dolar AS per kilo watt hour (kWh) dari sebelumnya 13,35 sen dolar AS.
 
Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan perseoalan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu cara untuk pengelolaan sampah adalah dengan mengolah menjadi energi listrik melalui PLTSa yang selanjutnya dibeli oleh PLN. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik Hijau untuk Industri Sawit, Tekan Emisi Karbon

Read also:  KLH Bentuk Balai Pengelolaan Ekosistem Gambut dan Mangrove (BPEGM), Ini Tugasnya

Namun, menurut Zulkifli, tarif pembelian listrik PLTSa oleh PLN yang saat ini berlaku dinilai masih kurang untuk merangsang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. 

“Tarifnya kalau 13,5 (sen dolar AS) sulit sekali karena nggak cukup, harus ditambah Tipping Fee,” kata Zulkifli usai rapat tentang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Open dumping di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025). 

Tarif listrik PLTSa saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Selain itu, pengembang PLTSa juga mendapat tipping fee untuk pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. 

Read also:  Kemenhut Gelar Operasi Merah Putih, Misi Translokasi Badak Jawa ke JRSCA Dimulai

Namun menurut Zulkifli, penentuan tipping fee ini sangat rumit karena memerlukan persetujuan dari banyak instansi, bahkan perlu diatur oleh Perpres lagi. Oleh karena itu nantinya penentuan tarif listrik PLTSa akan disederhanakan. 

Baca juga: TPA Benowo Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Wamen ESDM: Duplikasi ke Daerah Lain

“Tarifnya ini kita jadikan satu. Tidak ada lagi tipping fee tapi tarifnya dinaikkan dari 13,5 sen dolar AS menjadi antara 19-20 sen dolar AS,” kata Zulkifli. 

Read also:  Implementasi Asta Cita Prabowo Butuh Dukungan Hulu dan Hilir Gas

Dia melanjutkan, selisih antara tarif yang saat ini berlaku tarif yang akan diberlakukan nantinya akan disubsidi pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

“Jadi begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat diharapkan dan 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata  Zulkifli. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Tekankan Peran Publik dalam Rehabilitasi Mangrove, Soroti Peran Duta Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut)menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif publik. Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal tersebut...

Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli Hanya Bisa Terwujud Lewat Kolaborasi Multi Pihak

Ecobiz.asia — Upaya mewujudkan koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) membutuhkan kolaborasi lintas sektor, komitmen jangka panjang, serta penerapan strategi konservasi yang...

DAS Sehat Jadi Kunci Mitigasi Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon

Ecobiz.asia – Menjaga kesehatan Daerah Aliran Sungai (DAS) merupakan salah satu strategi utama untuk mengatasi perubahan iklim sekaligus membuka peluang pembiayaan hijau melalui Nilai...

Kemenhut dan Satgas PKH Musnahkan 360 Hektare Sawit Ilegal di TN Gunung Leuser

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Garuda Penertiban Kawasan Hutan (PKH) memulai langkah pemulihan ekosistem Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dengan memusnahkan ratusan...

RAPIMNAS APHI Pilih Soewarso Sebagai Ketua Umum Usai Indroyono Soesilo Jadi Dubes AS

Ecobiz.asia - Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) 2025 menetapkan Dr. Soewarso sebagai Ketua Umum Pergantian Antar Waktu untuk masa bakti...

TOP STORIES

Kawasan Konservasi dan Masyarakat Adat

Oleh: Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Reformasi regulasi kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati belum sepenuhnya...

Bonus Produksi Panas Bumi PGE Ulubelu Biayai Pembangunan Proyek Strategis Daerah

Ecobiz.asia — PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) Area Ulubelu menyalurkan Bonus Produksi panas bumi untuk pembangunan Jembatan Lawang Agung di Kecamatan Ulubelu, Lampung....

Kemenhut Tekankan Peran Publik dalam Rehabilitasi Mangrove, Soroti Peran Duta Mangrove

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut)menegaskan bahwa keberhasilan rehabilitasi mangrove hanya dapat dicapai melalui keterlibatan aktif publik. Direktur Rehabilitasi Mangrove Kemenhut, Ristianto Pribadi, menyampaikan hal tersebut...

Siapkan STO, EDENA Kembangkan Bursa Aset Digital Karbon di Indonesia

Ecobiz.asia — PT Edena Capital Nusantara, anak usaha EDENA Group akan meluncurkan Security Token Offering (STO) pada kuartal IV 2025 sebagai platform bursa aset...

Koeksistensi Manusia dan Orangutan Tapanuli Hanya Bisa Terwujud Lewat Kolaborasi Multi Pihak

Ecobiz.asia — Upaya mewujudkan koeksistensi antara manusia dan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) membutuhkan kolaborasi lintas sektor, komitmen jangka panjang, serta penerapan strategi konservasi yang...