MORE ARTICLES

Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi sebesar 19-20 sen dolar AS per kilo watt hour (kWh) dari sebelumnya 13,35 sen dolar AS.
 
Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan perseoalan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu cara untuk pengelolaan sampah adalah dengan mengolah menjadi energi listrik melalui PLTSa yang selanjutnya dibeli oleh PLN. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik Hijau untuk Industri Sawit, Tekan Emisi Karbon

Namun, menurut Zulkifli, tarif pembelian listrik PLTSa oleh PLN yang saat ini berlaku dinilai masih kurang untuk merangsang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. 

“Tarifnya kalau 13,5 (sen dolar AS) sulit sekali karena nggak cukup, harus ditambah Tipping Fee,” kata Zulkifli usai rapat tentang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Open dumping di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025). 

Tarif listrik PLTSa saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Selain itu, pengembang PLTSa juga mendapat tipping fee untuk pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. 

Namun menurut Zulkifli, penentuan tipping fee ini sangat rumit karena memerlukan persetujuan dari banyak instansi, bahkan perlu diatur oleh Perpres lagi. Oleh karena itu nantinya penentuan tarif listrik PLTSa akan disederhanakan. 

Baca juga: TPA Benowo Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Wamen ESDM: Duplikasi ke Daerah Lain

“Tarifnya ini kita jadikan satu. Tidak ada lagi tipping fee tapi tarifnya dinaikkan dari 13,5 sen dolar AS menjadi antara 19-20 sen dolar AS,” kata Zulkifli. 

Dia melanjutkan, selisih antara tarif yang saat ini berlaku tarif yang akan diberlakukan nantinya akan disubsidi pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

“Jadi begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat diharapkan dan 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata  Zulkifli. ***

Read also:  Dua Kontrak WK Migas Bernilai Minimal 15 Juta Dolar Resmi Diteken

TOP STORIES

MORE ARTICLES

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...