Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Pemerintah berencana menaikkan tarif pembelian listrik oleh PLN dari Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) menjadi sebesar 19-20 sen dolar AS per kilo watt hour (kWh) dari sebelumnya 13,35 sen dolar AS.
 
Kebijakan ini diambil untuk menyelesaikan perseoalan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. 

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan salah satu cara untuk pengelolaan sampah adalah dengan mengolah menjadi energi listrik melalui PLTSa yang selanjutnya dibeli oleh PLN. 

Baca juga: PLN Salurkan Listrik Hijau untuk Industri Sawit, Tekan Emisi Karbon

Read also:  PERHAPI: Polemik Tambang dan Banjir Sumatera Harus Ditangani Berbasis Kajian Ilmiah

Namun, menurut Zulkifli, tarif pembelian listrik PLTSa oleh PLN yang saat ini berlaku dinilai masih kurang untuk merangsang pengelolaan sampah menjadi energi listrik. 

“Tarifnya kalau 13,5 (sen dolar AS) sulit sekali karena nggak cukup, harus ditambah Tipping Fee,” kata Zulkifli usai rapat tentang penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampah Open dumping di kantor Kemenko Pangan, Jumat (7/3/2025). 

Tarif listrik PLTSa saat ini diatur berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 35/2018, PLN membeli listrik dari PLTSa sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Selain itu, pengembang PLTSa juga mendapat tipping fee untuk pengelolaan sampah dari pemerintah daerah. 

Read also:  Pulihkan Habitat Gajah di Lanskap Seblat, Kemenhut Gelar Operasi Gabungan Merah Putih

Namun menurut Zulkifli, penentuan tipping fee ini sangat rumit karena memerlukan persetujuan dari banyak instansi, bahkan perlu diatur oleh Perpres lagi. Oleh karena itu nantinya penentuan tarif listrik PLTSa akan disederhanakan. 

Baca juga: TPA Benowo Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Wamen ESDM: Duplikasi ke Daerah Lain

“Tarifnya ini kita jadikan satu. Tidak ada lagi tipping fee tapi tarifnya dinaikkan dari 13,5 sen dolar AS menjadi antara 19-20 sen dolar AS,” kata Zulkifli. 

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Dia melanjutkan, selisih antara tarif yang saat ini berlaku tarif yang akan diberlakukan nantinya akan disubsidi pemerintah melalui Kementerian Keuangan. 

“Jadi begitu dipangkas prosedur yang rumit itu menjadi singkat diharapkan dan 5 tahun ini kita bisa menyelesaikan di 30 provinsi karena sampah kita ini sudah menggunung,” kata  Zulkifli. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Govt Reviews Scheme as Norway Eyes Carbon Credits from Indonesia Floating Solar Projects

Ecobiz.asia — The government is currently reviewing the scheme in greater detail, including assessing long-term price considerations and mechanisms to ensure that potential funding...

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...