MORE ARTICLES

Capai Financial Close, PLTP Muara Laboh Unit 2 Ditargetkan Selesai 2027

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Muara Laboh Unit 2 dengan kapasitas 80 MW dan unit 3 dengan kapasitas 60 MW di Sumatera Barat akhirnya mencapai financial close.

Wamen ESDM, Yuliot, mengatakan bahwa financial close PLTP Muara Laboh merupakan kelanjutan dari penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) antara PT PLN (Persero) dengan perusahaan PT. Supreme Energy Muara Laboh (SEML) pada 16 Desember 2024 lalu.

“Salah satu agenda pertemuan bilateral Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang hari ini yaitu bidang energi, dengan tercapainya tercapainya financial close PLTP Muara Laboh Unit 2 yang ditargetkan selesai pada tahun 2027”, ujar Yuliot di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Baca juga: Dapat Pembiayaan Jumbo Rp1,5 T dari ADB, PT SEML Perluas Fasilitas Geotermal Muara Laboh dan Bangun PLTP Baru   

Pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jepang dilaksanakan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Pertemuan ini membahas berbagai isu global dan kerja sama di masa depan yang berkelanjutan, rendah karbon, dan terkait energi bersih melalui kerangka Asia Zero Emission Community (AZEC). 

Dalam hal ini Pemerintah Indonesia diwakili oleh Menteri Koordinator Perekonomian dan Wakil Menteri ESDM, dan Pemerintah Jepang dengan pimpinan delegasi Perdana Menteri Jepang periode 2021-2024, Fumio Kishida, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Jepang (House of Representatives).

“Pertemuan dengan Jepang hari ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antar negara dalam mengakselerasi transisi energi, dan bukti nyata kemajuan kerjasama ini”, kata Yuliot.

Pendanaan proyek PLTP Muara Laboh ini diperoleh PT Supreme Energy Muara Laboh (SEML) dari lembaga keuangan terkemuka, yakni Japan Bank for International Cooperation (JBIC), Asian Development Bank (ADB), serta lembaga keuangan swasta seperti Mizuho Bank, Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), MUFG Bank, dan The Hyakugo Bank.

Sementara itu, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa tarif PLTP Muara Laboh Unit 2 & 3 memiliki tarif yang berbeda dengan unit 1.

Baca juga: Pengembangan Unit 2 dan 3 PLTP Muara Laboh, Supreme Energy Teken Amandemen PPA dengan PLN 

Read also:  KSI Mulai Produksi SGB dan ME-Kat 200, Katalis untuk Bahan Bakar Ramah Lingkungan

“Ini negosiasi unit pertama dulu, itu kan harga masih dengan harga yang lama. Nah unit kedua dan ketiga sudah dengan sesuai Perpres 112 Tahun 2022 (tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik) itu yang menjadi keputusan di sini,” jelasnya.

Secara keseluruhan, sambung Eniya, pengembangan PLTP Muara Laboh Unit 2 dan 3 akan mendorong investasi baru senilai total USD992 juta. Selain proyek PLTP Muara Laboh Unit 2 dan 3, beberapa proyek energi lain yang sudah masuk dalam kerangka AZEC yaitu PLTSa Legok Nangka, kemudian Sustainable Aviation Fuel, dan PLTP Sarulla, serta jaringan transmisi dari Jawa-Sumatera. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...