Ecobiz.asia — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) untuk terlibat dalam pemanfaatan nilai ekonomi karbon dengan bertransformasi secara kelembagaan menjadi Badan Layanan Umum (BLU).
Ditemui usai membuka Sarasehan KPH Tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/10/2025), Raja Juli mengatakan KPH berpotensi menjadi unit usaha yang mendapat imbalan ketika berhasil menjaga dan mengelola hutan secara baik.
“Justru itu yang akan kita kembangkan, justru itu yang akan kita usahakan karena sekali lagi reward itu menjadi penting. KPH bisa jadi nanti menjadi semacam BLU, unit usaha yang ketika mereka menjaga hutan dengan baik kemudian menghasilkan sesuatu yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat maka KPH juga akan mendapatkan benefit dari usaha-usaha serius mereka itu termasuk karbon,” ujar Menhut.
Raja Juli menekankan pentingnya keadilan distribusi manfaat ekonomi karbon, terutama bagi masyarakat di kawasan hutan yang cenderung termarjinalkan.
Dia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai kerangka kebijakan yang baru dan meminta agar penerapan kebijakan itu tidak hanya menguntungkan segelintir pihak.
“Jangan sampai yang menikmati Perpres ini juga itu-itu saja orangnya. Saya tidak anti pengusaha, tapi bagaimana dibuat ekosistem yang juga menguntungkan orang yang ada di tapak, termasuk masyarakat di pinggir hutan tadi,” katanya.
Pada kesempatan itu, dia menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat peran KPH sebagai ujung tombak pengelolaan hutan berkelanjutan di tingkat tapak.
Ia menyebut pertemuan sarasehan ini sebagai momentum untuk mengonsolidasikan kembali peran KPH setelah mengalami dinamika regulasi dan organisasi beberapa tahun terakhir.
“KPH memiliki fungsi strategis dalam sejarah kehutanan Indonesia. Namun beberapa tahun terakhir perannya sangat berkurang. Pertemuan ini penting untuk merevitalisasi peran KPH. Yang menjaga hutan harus yang dekat dengan hutan, dan itu adalah KPH,” tegas Menhut.
Raja Juli meminta jajaran eselon I Kementerian untuk memperkuat kolaborasi dengan KPH meski ada keterbatasan regulasi. Penguatan kapasitas KPH menurutnya penting untuk mencegah kebakaran hutan, menekan illegal logging dan aktivitas tambang ilegal, sekaligus mendukung perlindungan satwa dan perhutanan sosial.
Sarasehan bertema “Penguatan Kesatuan Pengelolaan Hutan melalui Konsolidasi Spasial untuk Mendukung Penyehatan Iklim Investasi, Hilirisasi Industri Hasil Hutan, dan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030” itu juga menampilkan penyerahan Sertifikat KPH Efektif Tahun 2024, pemberian Penghargaan Adhinata Wana, pameran usaha kehutanan, serta diskusi yang diikuti perwakilan KPH dari seluruh Indonesia. ***



 
                                    
