Ujung Tombak di Tingkat Tapak, Kemenhut akan Efektifkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengefektifkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan hutan di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di tingkat pusat.

“Saya menyadari Kementerian ini punya keterbatasan SDM dan anggaran, sementara luas dan kompleksitas kawasan hutan luar biasa. Karena itu, KPH harus menjadi ujung tombak yang dekat dengan tapak,” ujar Raja Juli saat ”Sarasehan Penguatan KPH tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

Menurutnya, Kemenhut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan KPH. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar KPH memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan.

“Kalau tidak ada payung hukum yang cukup memberi ruang bagi KPH, akan sulit menjaga hutan kita. Kami berharap revisi dua norma itu bisa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi KPH untuk terlibat langsung,” ujarnya.

KPH merupakan “unit pengelolaan hutan terkecil di tingkat tapak” yang melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pemanfaatan, rehabilitasi, hingga monitoring dan evaluasi.

Read also:  Pencabutan Izin Perusahaan Penyebab Banjir Sumatra, WALHI Soroti Pertambangan Emas Tanpa Izin

Menurut data kementerian, hingga saat ini terdapat sekitar 532 unit KPH, yang terdiri dari 347 unit KPH Produksi (KPHP) dan 185 unit KPH Lindung (KPHL).

Belakangan, peran KPH menurun setelah terbitnya UU 23/2014 yang menarik pengurusan kehutanan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi sehingga fungsi operasional KPH di tingkat tapak menjadi terkikis. Terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 Jo. UU No. 6/2003 semakin mengaburkan peran KPH karena terdorong untuk hanya menjadi fasilitator dan administrator daripada sebagai unit pengelola langsung.

Read also:  Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Raja Juli juga menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk akademisi, LSM, dan dunia usaha untuk mendukung penguatan fungsi KPH. Ia meminta jajaran eselon I Kemenhut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Dalam acara tersebut, Menteri juga memberikan penghargaan kepada 129 unit KPH yang telah meraih status KPH efektif, termasuk KPH Yogyakarta yang mendapat penghargaan Adinata Wana atas keberhasilannya mengembangkan model pengelolaan hutan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

Indonesia–Inggris Luncurkan MFP Fase 5, Fokus Penguatan Tata Kelola Hutan dan Kepercayaan Global

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Inggris meluncurkan Multistakeholder Forestry Programme (MFP) Fase 5 untuk memperkuat tata kelola hutan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kepercayaan pasar...

Gakkum Kehutanan Kejar Jaringan Pembunuhan Gajah di Riau, Identifikasi Pelaku Lapangan Hingga Pemodal

Ecobiz.asia — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) mengintensifkan penegakan hukum untuk membongkar jaringan yang diduga terlibat dalam pembunuhan gajah sumatera di...

Penghargaan Adipura, Menteri LH Tegaskan Penilaian Dilakukan Menyeluruh

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa penilaian dilakukan secara menyeluruh hingga wilayah pinggiran. Pernyataan tersebut disampaikan...

Gerakan Indonesia ASRI, Menteri LH Tekankan Penanganan Sampah Laut Terpadu

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq memimpin aksi bersih sampah laut di sejumlah pantai di Kabupaten Badung,...

TOP STORIES

PGN Jadi Offtaker BioCNG Produksi KIS Group dan AEP Group

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) melalui anak usahanya, PT Gagas Energi Indonesia (PGN Gagas) siap menjadi offtaker utama BioCNG dari...

Biorefinery Cilacap Optimalkan Pemanfaatan Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat Ramah Lingkungan

Ecobiz.asia — Pertamina mempercepat pengembangan bahan bakar penerbangan berkelanjutan melalui Proyek Bioavtur/Biorefinery Cilacap yang mengolah minyak jelantah (used cooking oil/UCO) menjadi Sustainable Aviation Fuel...

Pemerintah Tetapkan Delapan Blok Mineral Tanah Jarang Prioritas, Di Sini Lokasinya

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia telah mengidentifikasi delapan blok prioritas yang dinilai memiliki potensi besar mineral tanah jarang sebagai bagian dari strategi pengamanan pasokan mineral...

SPKLU PLN Melonjak 44 Persen Sepanjang 2025, Layanan Home Charging Naik Dua Kali Lipat

Ecobiz.asia — PT PLN (Persero) mempercepat penguatan infrastruktur kendaraan listrik nasional dengan menghadirkan 4.655 unit Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) sepanjang 2025, meningkat...

Pertamina NRE–Medco Resmi Kolaborasi Pengembangan Bioenergi, Fokus Biodiesel HACPO dan Bioetanol

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) dan PT Medco Energi Internasional Tbk melalui afiliasinya, PT Medco Intidinamika (MI), menjajaki pengembangan proyek...