Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola kemitraan antara industri pengolahan hasil hutan (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan/PBPHH) dengan masyarakat pengelola hutan agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.
Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut Erwan Sudaryanto menegaskan bahwa kemitraan yang melibatkan PBPHH, masyarakat, kelompok tani hutan (KTH), serta pelaku perhutanan sosial merupakan kunci untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan daya saing industri kehutanan.
“Kemitraan adalah instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang sah dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Erwan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).
Industri pengolahan hasil hutan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan nasional. Selain berperan dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan devisa, sektor ini juga menjadi bagian integral dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan nilai tambah produk kehutanan, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Namun, dalam satu dekade terakhir, sektor kehutanan menghadapi tantangan serius, di antaranya keterbatasan bahan baku berkualitas, belum optimalnya pemanfaatan kayu dari hutan hak, rendahnya pemanfaatan teknologi modern dalam pengolahan hasil hutan, serta dinamika pasar global yang semakin kompetitif.
Salah satu isu utama yang membatasi kinerja PBPHH adalah keterjaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Di sisi lain, potensi kayu budidaya masyarakat terus meningkat signifikan.
Data tahun 2024 menunjukkan pasokan kayu budidaya mencapai lebih dari 9 juta meter kubik, membuka peluang besar bagi terbentuknya kemitraan antara PBPHH dengan masyarakat atau kelompok tani hutan (KTH) sebagai pemasok bahan baku yang sah, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Oleh karena itu perlu adanya langkah nyata untuk memperkuat tata kelola kemitraan tersebut agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.
Salah satu instrumen penting yang dihadirkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat BPPHH Kemenhut dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengenai penyelenggaraan kemitraan pada perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH).
Perjanjian ditandatangani oleh Direktur BPPPH Kemenhut Erwan Sudaryanto dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi, pada 18 September 2025.
Selain itu juga dilakukan Koordinasi Rencana Pelaksanaan Kemitraan pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan di Provinsi Jawa Timur pada 17-19 September 2025
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi mengatakan Jawa Timur memiliki potensi besar dari hutan rakyat dan perhutanan sosial yang dapat menjadi sumber bahan baku legal dan berkelanjutan bagi industri.
“Kemitraan ini akan sangat membantu meningkatkan nilai tambah hasil hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia mengajak para pelaku industri PBPHH di Jawa Timur untuk proaktif menjalin kerja sama dengan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial.
“Dinas Kehutanan siap mendukung implementasi PKS melalui fasilitasi data, informasi, dan pendampingan di lapangan,” tambahnya. ***