Kemenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Industri Hasil Hutan dengan Masyarakat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola kemitraan antara industri pengolahan hasil hutan (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan/PBPHH) dengan masyarakat pengelola hutan agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut Erwan Sudaryanto menegaskan bahwa kemitraan yang melibatkan PBPHH, masyarakat, kelompok tani hutan (KTH), serta pelaku perhutanan sosial merupakan kunci untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan daya saing industri kehutanan.

“Kemitraan adalah instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang sah dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Erwan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Industri pengolahan hasil hutan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan nasional. Selain berperan dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan devisa, sektor ini juga menjadi bagian integral dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan nilai tambah produk kehutanan, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Read also:  Gakkum Kehutanan Gagalkan Perdagangan Enam Kucing Kuwuk Dilindungi Lewat Facebook

Namun, dalam satu dekade terakhir, sektor kehutanan menghadapi tantangan serius, di antaranya keterbatasan bahan baku berkualitas, belum optimalnya pemanfaatan kayu dari hutan hak, rendahnya pemanfaatan teknologi modern dalam pengolahan hasil hutan, serta dinamika pasar global yang semakin kompetitif.

Salah satu isu utama yang membatasi kinerja PBPHH adalah keterjaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Di sisi lain, potensi kayu budidaya masyarakat terus meningkat signifikan.

Data tahun 2024 menunjukkan pasokan kayu budidaya mencapai lebih dari 9 juta meter kubik, membuka peluang besar bagi terbentuknya kemitraan antara PBPHH dengan masyarakat atau kelompok tani hutan (KTH) sebagai pemasok bahan baku yang sah, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Read also:  Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Oleh karena itu perlu adanya langkah nyata untuk memperkuat tata kelola kemitraan tersebut agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.

Salah satu instrumen penting yang dihadirkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat BPPHH Kemenhut dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengenai penyelenggaraan kemitraan pada perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH).

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur BPPPH Kemenhut Erwan Sudaryanto dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi, pada 18 September 2025.

Read also:  Gakkum Kehutanan Tangkap Aktor Kunci Jaringan Pembalakan Liar di Taman Nasional Baluran

Selain itu juga dilakukan Koordinasi Rencana Pelaksanaan Kemitraan pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan di Provinsi Jawa Timur pada 17-19 September 2025

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi mengatakan Jawa Timur memiliki potensi besar dari hutan rakyat dan perhutanan sosial yang dapat menjadi sumber bahan baku legal dan berkelanjutan bagi industri.

“Kemitraan ini akan sangat membantu meningkatkan nilai tambah hasil hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia mengajak para pelaku industri PBPHH di Jawa Timur untuk proaktif menjalin kerja sama dengan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial.

“Dinas Kehutanan siap mendukung implementasi PKS melalui fasilitasi data, informasi, dan pendampingan di lapangan,” tambahnya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...