Kemenhut Dorong Penguatan Tata Kelola Kemitraan Industri Hasil Hutan dengan Masyarakat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendorong penguatan tata kelola kemitraan antara industri pengolahan hasil hutan (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan/PBPHH) dengan masyarakat pengelola hutan agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.

Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan (BPPHH) Kemenhut Erwan Sudaryanto menegaskan bahwa kemitraan yang melibatkan PBPHH, masyarakat, kelompok tani hutan (KTH), serta pelaku perhutanan sosial merupakan kunci untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan daya saing industri kehutanan.

“Kemitraan adalah instrumen strategis untuk menjamin ketersediaan bahan baku yang sah dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan,” kata Erwan dalam pernyataannya di Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Industri pengolahan hasil hutan merupakan salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan nasional. Selain berperan dalam penyediaan lapangan kerja dan peningkatan devisa, sektor ini juga menjadi bagian integral dalam menjaga kelestarian hutan, meningkatkan nilai tambah produk kehutanan, serta menciptakan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Read also:  SBY Calls for Discipline and Moral Clarity in Indonesia’s Energy Transition

Namun, dalam satu dekade terakhir, sektor kehutanan menghadapi tantangan serius, di antaranya keterbatasan bahan baku berkualitas, belum optimalnya pemanfaatan kayu dari hutan hak, rendahnya pemanfaatan teknologi modern dalam pengolahan hasil hutan, serta dinamika pasar global yang semakin kompetitif.

Salah satu isu utama yang membatasi kinerja PBPHH adalah keterjaminan pasokan bahan baku yang berkelanjutan. Di sisi lain, potensi kayu budidaya masyarakat terus meningkat signifikan.

Data tahun 2024 menunjukkan pasokan kayu budidaya mencapai lebih dari 9 juta meter kubik, membuka peluang besar bagi terbentuknya kemitraan antara PBPHH dengan masyarakat atau kelompok tani hutan (KTH) sebagai pemasok bahan baku yang sah, berkelanjutan, dan berdaya saing.

Read also:  Puluhan Drum Material Radioaktif Cs-137 Diangkut dari Kawasan Industri Cikande, Gunakan Truk Khusus

Oleh karena itu perlu adanya langkah nyata untuk memperkuat tata kelola kemitraan tersebut agar tercipta keadilan ekonomi, legalitas usaha, dan kelestarian lingkungan.

Salah satu instrumen penting yang dihadirkan adalah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat BPPHH Kemenhut dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur mengenai penyelenggaraan kemitraan pada perizinan berusaha pengolahan hasil hutan (PBPHH).

Perjanjian ditandatangani oleh Direktur BPPPH Kemenhut Erwan Sudaryanto dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur Jumadi, pada 18 September 2025.

Read also:  Kemenhut Ajukan Modifikasi Batas Hutan Warisan Dunia UNESCO demi Pemanfaatan Panas Bumi

Selain itu juga dilakukan Koordinasi Rencana Pelaksanaan Kemitraan pada Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan di Provinsi Jawa Timur pada 17-19 September 2025

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumadi mengatakan Jawa Timur memiliki potensi besar dari hutan rakyat dan perhutanan sosial yang dapat menjadi sumber bahan baku legal dan berkelanjutan bagi industri.

“Kemitraan ini akan sangat membantu meningkatkan nilai tambah hasil hutan sekaligus kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. Ia mengajak para pelaku industri PBPHH di Jawa Timur untuk proaktif menjalin kerja sama dengan kelompok tani hutan dan perhutanan sosial.

“Dinas Kehutanan siap mendukung implementasi PKS melalui fasilitasi data, informasi, dan pendampingan di lapangan,” tambahnya. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Bappenas dan Mitra Jepang Mulai Studi Bersama Pengembangan Green-Enabling Super Grid di Indonesia

Ecobiz.asia — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) dengan Sumitomo Corporation, Kansai Electric Power Co., Ltd., dan Summit Niaga Indonesia untuk...

Perpres 109/2025: Tarif Listrik dari Sampah Tetap, PLN Wajib Beli

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan...

Jelang COP30 di Brasil, Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim Tegaskan Komitmen Indonesia pada Paris Agreement

Ecobiz.asia — Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP30) akan digelar di Belem, Brasil, pada November mendatang, dan menjadi momentum penting bagi negara-negara dunia memperbarui komitmen...

Link Download Perpres Perdagangan Karbon, Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025 tentang NEK dan Pengendalian Emisi

Ecobiz.asia - Berikut ini adalah link download Peraturan Presiden No. 110 Tahun 2025, tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah...

Kemenhut dan Satgas PKH Bongkar Kasus Pembalakan Liar Hulu-Hilir di Hutan Sipora, 4.600 M3 Kayu Ilegal Disita

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) membongkar jaringan pembalakan liar terorganisir di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai. Sebanyak 4.610,16 meter kubik...

TOP STORIES

Perpres 110/2025 Tanda Kesiapan Indonesia Jadi Pusat Global Perdagangan Karbon Berintegritas Tinggi

Ecobiz.asia — Terbitnya Peraturan Presiden No 110 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional menjadi penanda...

bp–Mitsubishi Start CCUS Study Under Japan’s JCM, Targeting Tangguh Carbon Project

Ecobiz.asia — Energy company bp and Mitsubishi Research Institute (MRI) have been selected by Japan’s Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) to conduct...

bp dan Mitsubishi Garap Studi Kelayakan CCUS Skema JCM, Proyek Karbon Tangguh Potensial

Ecobiz.asia - Perusahaan energi bp bersama Mitsubishi Research Institute (MRI) terpilih oleh Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang (METI) untuk melaksanakan studi kelayakan pengembangan...

KLH Siapkan Safeguard, Pastikan Pasar Karbon Bebas Manipulasi

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) memperkuat fondasi tata kelola Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk memastikan pasar karbon Indonesia berjalan transparan,...

Perpres 110/2025: Menakar Nilai Ekonomi Karbon sebagai Mesin Pertumbuhan Hijau Indonesia

Oleh: Jerry Marmen (Founder Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan/Atkarbonist) Ecobiz.asia - Indonesia baru saja melangkah ke fase penting dalam pembangunan berkelanjutan. Terbitnya Peraturan Presiden...