MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Pengedar Kayu Ilegal Bermodal Dokumen Palsu di Kalimantan Tengah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal bermodus dokumen palsu di Kalimantan Tengah. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: RD (19) asal Kotawaringin Timur dan AP (21) asal Pulang Pisau.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar 
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri

Dia mengapresiasi sinergi tim gabungan dari Seksi I Palangka Raya, PM Denpom XII/2, serta Korwas Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehingga kasus ini bisa terungkap. 

Leonardo menegaskan penindakan akan terus diperkuat demi memutus rantai perdagangan hasil hutan ilegal.

Dia menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Kedua tersangka diamankan saat membawa dua truk berisi kayu olahan jenis Benuas (kelompok Meranti) di Jalan Palangka Raya–Buntok, Kelurahan Pahandut Seberang, pada Minggu malam, 6 Juli 2025. 

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kayu sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³ yang tidak disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHHK) dan tidak terdaftar dalam sistem SIPUHH.

Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil hutan dari sekitar Desa Pujon menuju Banjarmasin. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

RD dan AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Mereka diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, serta menyalahgunakan dokumen resmi kehutanan.

***

Read also:  Pengelolaan Sampah Komunitas di Jakarta Utara Jadi Percontohan Nasional, Manfaatkan Teknologi Tepat Guna

TOP STORIES

MORE ARTICLES

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...

Pertamina Siap Impor Minyak Mentah dari AS, Tunggu Payung Regulasi Pemerintah

Ecobiz.asia — PT Pertamina (Persero) menyatakan siap mengimpor minyak mentah dan LPG dari Amerika Serikat guna memperkuat pasokan kilang dalam negeri. Namun, rencana ini...

Indonesia Finalisasi Second NDC, Emisi Karbon Harus Turun 60 Persen hingga 2035

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia tengah merampungkan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC), yang akan menjadi arah kebijakan iklim nasional untuk periode 2031–2035. Dokumen ini...

Produksi Ethanol Nasional Terancam Imbas Kesepakatan Tarif Indonesia-AS, Implementasi E5 di Ujung Tanduk

Ecobiz.asia - Kesepakatan perdagangan antara Indonesia-Amerika Serikat yang diumumkan Presiden Donald Trump mengancam produksi ethanol di tanah air. Kesepakatan tersebut membebaskan bea masuk ethanol asal AS...