Ecobiz.asia — Tim Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal bermodus dokumen palsu di Kalimantan Tengah.
Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: RD (19) asal Kotawaringin Timur dan AP (21) asal Pulang Pisau.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).
Baca juga: Gakkum Kehutanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri
Dia mengapresiasi sinergi tim gabungan dari Seksi I Palangka Raya, PM Denpom XII/2, serta Korwas Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehingga kasus ini bisa terungkap.
Leonardo menegaskan penindakan akan terus diperkuat demi memutus rantai perdagangan hasil hutan ilegal.
Dia menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Kedua tersangka diamankan saat membawa dua truk berisi kayu olahan jenis Benuas (kelompok Meranti) di Jalan Palangka Raya–Buntok, Kelurahan Pahandut Seberang, pada Minggu malam, 6 Juli 2025.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kayu sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³ yang tidak disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHHK) dan tidak terdaftar dalam sistem SIPUHH.
Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil hutan dari sekitar Desa Pujon menuju Banjarmasin.
Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi
Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.
RD dan AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Ancaman pidana bagi keduanya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Mereka diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, serta menyalahgunakan dokumen resmi kehutanan.
***