Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Pengedar Kayu Ilegal Bermodal Dokumen Palsu di Kalimantan Tengah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal bermodus dokumen palsu di Kalimantan Tengah. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: RD (19) asal Kotawaringin Timur dan AP (21) asal Pulang Pisau.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar 
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri

Read also:  Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Dia mengapresiasi sinergi tim gabungan dari Seksi I Palangka Raya, PM Denpom XII/2, serta Korwas Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehingga kasus ini bisa terungkap. 

Leonardo menegaskan penindakan akan terus diperkuat demi memutus rantai perdagangan hasil hutan ilegal.

Dia menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Kedua tersangka diamankan saat membawa dua truk berisi kayu olahan jenis Benuas (kelompok Meranti) di Jalan Palangka Raya–Buntok, Kelurahan Pahandut Seberang, pada Minggu malam, 6 Juli 2025. 

Read also:  Badan Pengelola Gambut Ditargetkan Terbentuk Pekan Depan, Menhut Rancang Draft Perpres

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kayu sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³ yang tidak disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHHK) dan tidak terdaftar dalam sistem SIPUHH.

Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil hutan dari sekitar Desa Pujon menuju Banjarmasin. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

Read also:  Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

RD dan AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Mereka diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, serta menyalahgunakan dokumen resmi kehutanan.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Hotspot Turun 1.019 Titik, Operasi Karhutla dan Perlindungan Satwa Terus Diperkuat

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia turun 1.019 titik dalam sehari menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Meski penurunan...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

TOP STORIES

Hotspot Turun 1.019 Titik, Operasi Karhutla dan Perlindungan Satwa Terus Diperkuat

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas (hotspot) dengan tingkat kepercayaan tinggi di Indonesia turun 1.019 titik dalam sehari menjadi 317 titik pada Sabtu (24/10/2026). Meski penurunan...

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...