Gakkum Kehutanan Tangkap Dua Pengedar Kayu Ilegal Bermodal Dokumen Palsu di Kalimantan Tengah

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil menggagalkan upaya peredaran kayu ilegal bermodus dokumen palsu di Kalimantan Tengah. 

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka: RD (19) asal Kotawaringin Timur dan AP (21) asal Pulang Pisau.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini sedang dikembangkan untuk mengungkap jaringan pelaku lainnya,” ujar 
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, dalam keterangannya, Kamis (10/7/2025).

Read also:  Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tangkap 6 Penambang Emas Ilegal di Taman Nasional Meru Betiri

Dia mengapresiasi sinergi tim gabungan dari Seksi I Palangka Raya, PM Denpom XII/2, serta Korwas Polda dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah sehingga kasus ini bisa terungkap. 

Leonardo menegaskan penindakan akan terus diperkuat demi memutus rantai perdagangan hasil hutan ilegal.

Dia menjelaskan kronologis terungkapnya kasus ini. Kedua tersangka diamankan saat membawa dua truk berisi kayu olahan jenis Benuas (kelompok Meranti) di Jalan Palangka Raya–Buntok, Kelurahan Pahandut Seberang, pada Minggu malam, 6 Juli 2025. 

Read also:  Indonesia-Korsel Perkuat Pengendalian Karhutla melalui Pengembangan Forest and Land Fire Management Center

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan kayu sebanyak ±6,68 m³ dan ±7,69 m³ yang tidak disertai dokumen sah hasil hutan (SKSHHK) dan tidak terdaftar dalam sistem SIPUHH.

Pelaku menggunakan dokumen palsu untuk mengangkut hasil hutan dari sekitar Desa Pujon menuju Banjarmasin. 

Baca juga: Gakkum Kehutanan Tertibkan Tambang Ilegal di Klapanunggal, Selamatkan DAS Hulu Bekasi

Read also:  Imbas Kematian Dua Gajah, Menhut Cabut Dua Konsesi Kehutanan (PBPH) di Kawasan Seblat

Setelah diperiksa, keduanya langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

RD dan AP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja. 

Ancaman pidana bagi keduanya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp2,5 miliar. Mereka diduga melakukan pengangkutan kayu tanpa dokumen sah, serta menyalahgunakan dokumen resmi kehutanan.

***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Ecobiz.asia – Mayoritas masyarakat di Asia Tenggara mendesak sektor perbankan menghentikan pembiayaan proyek batu bara baru, termasuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive yang...

Kemenhut Luncurkan Film Dokumenter “Merawat Esok”, Rekam Aksi Pengurangan Emisi Karbon Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan film dokumenter berjudul "Merawat Esok" yang merekam berbagai aksi pengurangan emisi karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui...

Kemenhut dan UNEP Tandatangani Implementing Arrangement untuk Perkuat Kerja Sama REDD+

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan United Nations Environment Programme (UNEP) menandatangani Implementing Arrangement (IA) terkait proyek Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation...

Gamer Kampanyekan Aksi Iklim dan Gaya Hidup Berkelanjutan, Dorong Penggunaan Perangkat Hemat Energi

Ecobiz.asia – Komunitas gamer, streamer, dan e-sports bersama WWF-Indonesia mengampanyekan aksi iklim dan gaya hidup berkelanjutan dengan mendorong penggunaan perangkat listrik hemat energi serta...

Operasi Gabungan Kemenhut Tertibkan 5 Industri Kayu di Sumut, Ribuan Kayu Diduga Ilegal Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui tim operasi gabungan menertibkan lima industri pengolahan kayu atau sawmill di Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam...

TOP STORIES

Southeast Asians Back Rapid Coal Phase-Out to Tackle Climate Change: Survey

Ecobiz.asia — More than 80% of people in Singapore, Malaysia and Indonesia are concerned about climate change, while a majority support a rapid phase-out...

Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon, PGN Garap Studi CCS dan Transportasi CO2

Ecobiz.asia - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) memperkuat langkah transisi energi melalui pengembangan ekosistem Carbon Capture and Storage (CCS) dan transportasi CO2 untuk...

KAI Group Luncurkan Pengelolaan Sampah Terintegrasi, Stasiun Gambir Jadi Percontohan

Ecobiz.asia – KAI Group meluncurkan program Waste Management Terintegrasi dengan Stasiun Gambir sebagai proyek percontohan pengelolaan sampah modern di kawasan transportasi publik. Kementerian Lingkungan...

GDE-Danareksa Kolaborasi Dorong Kawasan Industri Hijau Berbasis Energi Panas Bumi

Ecobiz.asia – PT Geo Dipa Energi (GDE) dan PT Danareksa (Persero) memperkuat kolaborasi untuk mempercepat pengembangan kawasan industri hijau melalui pemanfaatan listrik berbasis energi...

Di Ajang IPA Convex 2026, PHE Pertegas Komitmen Jaga Ketahanan Energi Nasional dan Percepatan Transisi Energi

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Hulu Energi (PHE) menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan energi nasional sekaligus berkontribusi pada program transisi energi melalui implementasi strategi Dual...