Kementerian ESDM Hitung Bonus Produksi Panas Bumi Triwulan II, Pemanfaatan Harus Tepat Sasaran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menghitung bonus produksi pengusahaan panas bumi untuk WKP Eksisting periode Triwulan II tahun 2024. Bonus yang disalurkan harus dimanfaatkan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo menjelaskan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, memberikan berbagai manfaat yang sangat besar, selain sebagai akan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat, melalui bonus produksi panas bumi melalui Pemerintah Daerah.

“Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, pada acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting di Bogor, Rabu, 4 September 2024.

Read also:  Antisipasi El Nino dan Siklus 4 Tahunan, Pemerintah Perkuat Sinergi Pengendalian Karhutla

Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar

Gigih menyebutkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan realisasi triwulan I tahun 2024 ini sebesar Rp29 miliar. 

Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.

Lebih lanjut, Gigih mengatakan bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 mendatang.

Read also:  Ekspor Komoditas Strategis Satu Pintu Masuk Tahap Transisi, Eksportir Wajib Lapor Danantara

“Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah”, tandasnya.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. 

Read also:  Ekspor Batu Bara, Sawit, dan Ferro Alloy Satu Pintu, Dunia Usaha Minta Kepastian Hukum

Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar

Adapun ketentuan yang telah diatur, diantaranya besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP; Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan,...

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

DEN Dorong Indonesian Bioenergy Index untuk Percepat Pengembangan Bioenergi Nasional

Ecobiz.asia – Dewan Energi Nasional (DEN) mendorong pembentukan Indonesian Bioenergy Index (IBI) sebagai acuan harga nasional bioenergi guna mempercepat pengembangan bioenergi dan mendukung target...

Kemenhut Siapkan Aturan Baru Pengenaan Sanksi Administratif, Buka Ruang Masukan Publik

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat pengawasan dan penegakan hukum administratif di sektor kehutanan melalui penyusunan Peraturan Menteri Kehutanan tentang...

TOP STORIES

Forum Ekonomi Restoratif Kunstkring Dialogue Dimulai, Bahas Energi Bersih hingga Kepemimpinan Perempuan

Ecobiz.asia – Upaya membangun ekonomi yang tidak hanya mengejar pertumbuhan, tetapi juga memulihkan lingkungan dan memperkuat kesejahteraan masyarakat menjadi fokus utama Kunstkring Dialogue, forum...

Kemenhut Siapkan Reformasi Kebijakan untuk Dongkrak Kontribusi Kehutanan terhadap Pertumbuhan Ekonomi

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menyiapkan serangkaian reformasi kebijakan untuk meningkatkan kontribusi sektor kehutanan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional, mulai dari revisi Undang-Undang Kehutanan,...

Lindungi Masyarakat Pesisir dan Kepulauan, Wamen LH Galang Dukungan dari Negara-Negara Kepulauan Pasifik

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup/Wakil Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Diaz Hendropriyono, menggalang dukungan negara-negara kepulauan untuk memperkuat perlindungan masyarakat pesisir dan...

Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan...

Empat Tantangan Proyek Karbon Kehutanan, Fairatmos Siap Dampingi PBPH

Ecobiz.asia – Pengembangan proyek karbon di sektor kehutanan menghadapi sedikitnya empat tantangan utama, mulai dari persoalan status lahan, keterbatasan data karbon, tingginya biaya pengembangan...