KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan Industri IMIP, Bakal Proses Pidana dan Perdata

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup yang bekerja di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan dan fasilitas di kawasan IMIP yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, IWIP Tingkatkan Kesadaran Karyawan Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ia juga menyoroti adanya pembukaan lahan baru seluas kurang lebih 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal industri.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” jelas Hanif, dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025).

Read also:  KLH Siapkan Standar Pengelolaan E-Waste, Sektor Informal Jadi Tantangan

“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif.

Saat ini kawasan industri IMIP telah berkembang pesat dan menempati area seluas sekitar 2.000 hektare. Sebanyak 28 perusahaan tercatat telah beroperasi, sementara 14 lainnya masih dalam tahap konstruksi. 

Namun, pengawasan KLH/BPLH menemukan bahwa pembangunan pabrik dan berbagai aktivitas lainnya telah dilakukan di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare tanpa mengantongi persetujuan lingkungan yang sah. 

Tak hanya itu, juga ditemukan timbunan limbah slag nikel dan tailing tanpa izin di atas lahan lebih dari 10 hektare, dengan perkiraan volume mencapai 12 juta ton.

Read also:  IEEFA Nilai Target PLTS 100 GWp Menjanjikan, Tapi Ada Syaratnya

Kondisi udara di kawasan industri pun menjadi perhatian serius. Pemantauan terhadap kualitas udara ambien menunjukkan bahwa kadar debu (TSP) dan partikel halus (PM10) di kawasan tersebut melampaui baku mutu yang ditetapkan. 

Penyebab utamanya adalah tidak adanya alat pemantau emisi otomatis (Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS) di 24 titik sumber emisi dari tenant-tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.

Baca juga: Smelter Logam Mulia Terbesar di Dunia Diresmikan, Menteri ESDM: Bukti Komitmen Presiden Jalankan Hilirisasi

Selain persoalan udara, pengelolaan air limbah juga menjadi sorotan. PT IMIP belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. 

Akibatnya, limbah cair tidak dikelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Di luar kawasan utama, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa pengelolaan air lindi yang memadai.

Read also:  IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. 

Ia menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada para pelanggar. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan segera dilakukan. 

Baca juga: Smelter HPAL Neo Energy di NEMIE Morowali Mulai Dibangun, Produksi Baterai EV dengan Energi Terbarukan

Khusus untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum baik secara pidana maupun perdata akan dilanjutkan.

Pemerintah, melalui KLH/BPLH, menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Seluruh pelaku usaha di kawasan IMIP diminta segera melakukan pembenahan dan menaati ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...