KLH Temukan Pelanggaran Lingkungan Serius di Kawasan Industri IMIP, Bakal Proses Pidana dan Perdata

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. 

Temuan tersebut merupakan hasil pengawasan langsung oleh tim pengawas lingkungan hidup yang bekerja di bawah koordinasi Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, atas penugasan dari Menteri KLH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq.

Dalam pernyataannya, Menteri Hanif mengungkapkan bahwa terdapat sejumlah kegiatan dan fasilitas di kawasan IMIP yang tidak tercakup dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, IWIP Tingkatkan Kesadaran Karyawan Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Ia juga menyoroti adanya pembukaan lahan baru seluas kurang lebih 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal industri.

“Hasil pengawasan menunjukkan bahwa terdapat beberapa fasilitas yang tidak terlingkup di dalam dokumen Amdal IMIP. Selain itu, pengawas lingkungan hidup mendapati adanya bukaan lahan seluas lebih kurang 179 hektare yang berbatasan langsung dengan areal IMIP,” jelas Hanif, dalam pernyataannya, Rabu (18/6/2025).

Read also:  Cegah Korupsi, KPK Siapkan Kajian Tata Niaga Kayu dan Pelepasan Hutan

“Ini menjadi perhatian kita, agar PT IMIP selaku pengelola kawasan menaati persetujuan lingkungan dan dokumen lingkungan Amdal. PT IMIP harus menghentikan kegiatan yang belum dilingkup dalam persetujuan lingkungannya,” tegas Hanif.

Saat ini kawasan industri IMIP telah berkembang pesat dan menempati area seluas sekitar 2.000 hektare. Sebanyak 28 perusahaan tercatat telah beroperasi, sementara 14 lainnya masih dalam tahap konstruksi. 

Namun, pengawasan KLH/BPLH menemukan bahwa pembangunan pabrik dan berbagai aktivitas lainnya telah dilakukan di lahan seluas lebih dari 1.800 hektare tanpa mengantongi persetujuan lingkungan yang sah. 

Tak hanya itu, juga ditemukan timbunan limbah slag nikel dan tailing tanpa izin di atas lahan lebih dari 10 hektare, dengan perkiraan volume mencapai 12 juta ton.

Read also:  Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo pada Pengelolaan Hutan Lestari

Kondisi udara di kawasan industri pun menjadi perhatian serius. Pemantauan terhadap kualitas udara ambien menunjukkan bahwa kadar debu (TSP) dan partikel halus (PM10) di kawasan tersebut melampaui baku mutu yang ditetapkan. 

Penyebab utamanya adalah tidak adanya alat pemantau emisi otomatis (Continuous Emissions Monitoring System atau CEMS) di 24 titik sumber emisi dari tenant-tenant yang beroperasi di kawasan IMIP.

Baca juga: Smelter Logam Mulia Terbesar di Dunia Diresmikan, Menteri ESDM: Bukti Komitmen Presiden Jalankan Hilirisasi

Selain persoalan udara, pengelolaan air limbah juga menjadi sorotan. PT IMIP belum memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) komunal. 

Akibatnya, limbah cair tidak dikelola dengan baik dan berpotensi mencemari lingkungan. Di luar kawasan utama, tim pengawas juga menemukan pelanggaran pada Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bahomakmur yang beroperasi tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa pengelolaan air lindi yang memadai.

Read also:  Usai Dilantik Jadi Menteri LH, Jumhur Hidayat Siap Benahi Isu Pengelolaan Sampah

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Rizal Irawan, menegaskan bahwa KLH/BPLH akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti. 

Ia menyebut pemerintah akan menjatuhkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dan denda administratif kepada para pelanggar. Selain itu, audit lingkungan terhadap seluruh kawasan industri IMIP akan segera dilakukan. 

Baca juga: Smelter HPAL Neo Energy di NEMIE Morowali Mulai Dibangun, Produksi Baterai EV dengan Energi Terbarukan

Khusus untuk temuan penimbunan limbah B3 tailing, proses hukum baik secara pidana maupun perdata akan dilanjutkan.

Pemerintah, melalui KLH/BPLH, menekankan bahwa penegakan hukum lingkungan dilakukan untuk memastikan industri berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan. Seluruh pelaku usaha di kawasan IMIP diminta segera melakukan pembenahan dan menaati ketentuan lingkungan hidup yang berlaku. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

KLH Luncurkan Program KELANA, Perluas Edukasi Lingkungan Melibatkan Generasi Muda

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Program KELANA (Kenali Lingkungan Bareng Anak Muda) sebagai upaya memperluas edukasi lingkungan sekaligus memperkuat...

Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan) yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus...

Danantara dan 13 Pemda Teken MoU Percepatan Proyek PSEL di Enam Wilayah

Ecobiz.asia — Sebanyak 13 pemerintah kabupaten/kota yang tergabung dalam enam lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT...

Indonesia-Jepang Perkuat Diplomasi Lingkungan Hadapi Krisis Global, Dari Sampah hingga Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang memperkuat kerja sama bilateral di bidang lingkungan hidup sebagai bagian dari upaya bersama menghadapi tantangan lingkungan global. Hal...

Di Markas PBB, Menhut Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo pada Pengelolaan Hutan Lestari

Ecobiz.asia – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan komitmen Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto terhadap pengelolaan hutan lestari dalam Sidang ke-21...

TOP STORIES

Seven Chinese Nationals Detained in Illegal Gold Mining Case in Papua Forest

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Forestry is expanding its investigation into an alleged illegal gold mining operation inside a forest area in Nabire, Central...

PGE Hemat Energi 90.502 MWh pada 2025, Perkuat Kontribusi Dekarbonisasi Nasional

Ecobiz.asia – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat penghematan energi sebesar 90.502,28 MWh sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya mendukung target Net Zero...

DEN Apresiasi Pengembangan Pembangkit Hybrid PLN NP di Cirata

Ecobiz.asia – Dewan Energi Nasional (DEN) mengapresiasi pengembangan kawasan pembangkit energi hybrid yang dioperasikan PT PLN Nusantara Power (PLN NP) di Waduk Cirata, Jawa...

KLH Luncurkan Program KELANA, Perluas Edukasi Lingkungan Melibatkan Generasi Muda

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) meluncurkan Program KELANA (Kenali Lingkungan Bareng Anak Muda) sebagai upaya memperluas edukasi lingkungan sekaligus memperkuat...

PGN Perkuat Ketahanan Energi Nasional lewat Diversifikasi Pasokan dan LNG

Ecobiz.asia -- PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) selaku Subholding Gas Pertamina memperkuat perannya sebagai tulang punggung infrastruktur gas bumi nasional melalui penguatan...