Ecobiz.asia — Serikat Pekerja PT PLN (Persero) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode Tahun 2025-2027 antara PLN dengan SP PLN. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo dan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN, M. Abrar Ali di Kantor Pusat, PLN Jakarta Selatan, Selasa (17/6).
PKB ini akan menjadi pedoman bagi dalam membangun hubungan industrial yang harmonis di lingkungan PT PLN (Persero). Turut hadir menyaksikan proses penandatanganan tersebut Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Prof. Yassierli, Ph.D., Direksi PT PLN (Persero), General Manager Unit Induk, Ketua DPD SP PLN Se-Indonesia dan seluruh pegawai PLN secara online.
M. Abrar Ali menyatakan menyatakan PKB Periode Tahun 2025-2027 ini menandai sebagai Kesekapatan Kerja Bersama (KKB) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ke delapan antara Direktur Utama PT PLN (Persero) dengan Ketua Umum Serikat Pekerja PT PLN (Persero).
Menurut Abrar, PKB Periode Tahun 2025-2027 kali ini menjadi terasa begitu penting dirasakan, karena sejak terbitnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 Tentang BUMN, di mana dalam undang-undang ini mengatur tentang Pembentukkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) maka PT PLN (Persero) secara otomatis juga menjadi bagian sebagai BUMN yang dikelola oleh BPI Danantara kedepannya.
“Dan kami Serikat Pekerja PT PLN siap bekerja sama dengan Direksi PT PLN (Persero) untuk menghantarkan masa transisi tersebut sehingga kedepan pengelolaannya akan menjadi lebih baik, apalagi dengan telah terbitnya Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) Tahun 2025-2034 dengan Program 69.500 MW serta Anggaran Stimulus yang diberikan sekitar Rp. 3.000 T untuk 10 tahun ke depan,” terang Abrar.
Kedua hal tersebut kata Abrar tentulah bukanlah hal yang mudah untuk dilaksanakan dan tentu saja memerlukan dukungan semua pihak baik di internal PT PLN (Persero) maupun pihak eksternal PT PLN (Persero).
“Khususnya dukungan dari Presiden Prabowo Subianto dan BPI Danantara khususnya, kami sebagai Serikat Pekerja PT PLN, sekali lagi saya tegaskan sebagai Ketua Umum siap mendukung itu semua,” tegas Abrar.
Abar menambahkan dengan Penandatanganan kembali Perjanjian Kerja Bersama Periode Tahun 2025-2027 akan melindungi hak-hak pekerja PT PLN (Persero) dalam 2 (dua) tahun ke depan serta memberikan kepastian akan perlindungan hak dan kewajiban kedua belah pihak antara PT PLN (Persero) dengan Serikat Pekerja PT PLN (Persero). ***