BPGMN Tidak Sama dengan BRGM

MORE ARTICLES

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan)

Ecobiz.asia – Dengan dilantiknya Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., sebagai Kepala Badan Pengelolaan Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Kamis, 15 Oktober 2026, urusan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana asap, khususnya di lahan gambut, resmi menjadi tanggung jawab BPGMN di bawah komando guru besar Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tersebut.

Pramono DS

Dalam pernyataan pers di Istana Merdeka setelah pelantikan, yang juga dihadiri Mayjen Sriyanto selaku Wakil Kepala BPGMN yang dilantik pada hari yang sama, Satyawan menjelaskan bahwa Presiden Prabowo menugaskan BPGMN mengelola gambut agar kebakaran dapat ditekan, terutama saat musim kemarau ekstrem seperti sekarang. BPGMN juga diberi tugas mengelola mangrove, meliputi perlindungan, pengurangan deforestasi, serta pemulihan ekosistem gambut dan mangrove yang terbakar atau mengalami deforestasi agar kembali berfungsi dengan baik.

Langkah ke depan untuk memulihkan gambut yang telah terbakar adalah mengembalikannya ke kondisi lembap dan basah. Caranya dengan memetakan kanal dan membangun sekat kanal agar air tidak mengalir keluar terlalu deras. Masyarakat juga perlu dilibatkan agar tidak membudidayakan komoditas yang tidak sesuai dengan kondisi lahan basah, serta didorong mengembangkan komoditas yang ramah terhadap ekosistem gambut, seperti sagu, jelutung, nanas, dan sebagainya.

Dalam struktur organisasi BPGMN akan dibentuk kelompok ahli dari berbagai bidang yang secara khusus menangani gambut, meliputi aspek hidrologi, revegetasi, dan sosial ekonomi, serta bidang-bidang terkait mangrove. Dari aspek sumber daya manusia (SDM), BPGMN akan bekerja sama dengan Kementerian Kehutanan untuk merekrut 70.000 personel Polisi Kehutanan (Polhut). Mereka tidak hanya bertugas melakukan patroli, tetapi juga memberikan penyuluhan dan pendampingan kepada masyarakat. Target pengendalian kebakaran di lahan gambut adalah menurunkan secara bertahap kejadian kebakaran berulang hingga kawasan tersebut tidak terbakar lagi.

Kompetensi dan rekam jejak sang profesor dalam pengelolaan gambut dan mangrove tidak perlu diragukan karena yang bersangkutan pernah menjadi Deputi Perencanaan dan Evaluasi di Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) pada era Hartono Prawiroatmojo sebagai kepala BRGM. Namun, perlu diingat bahwa meskipun memiliki pengalaman di BRGM, tugas dan tanggung jawab BPGMN tampaknya lebih besar dan berat dibandingkan dengan BRGM pada era pemerintahan Presiden Jokowi.

Salah satu tugas berat BPGMN adalah menangani lahan gambut terbuka. BPGMN tidak cukup hanya melakukan restorasi dengan membangun infrastruktur pembasahan (rewetting), tetapi juga harus mampu mendeteksi titik api (hotspot) secara cepat dan dini, sekaligus memadamkannya saat musim kemarau. Tantangan karhutla di lahan gambut yang belum dapat dijawab BRGM, ditandai dengan banyaknya hotspot di enam provinsi langganan karhutla, harus mampu diatasi oleh BPGMN. Keenam provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi.

Tantangan ini tentu tidak mudah diatasi, apalagi dilaksanakan di lapangan. Pengalaman selama ini menunjukkan bahwa BRGM menghadapi berbagai kendala, di antaranya keterbatasan kewenangan, anggaran, SDM, penguasaan teknis dan teknologi, serta peralatan. Dalam pembahasan kali ini, saya mencoba menganalisis aspek-aspek tersebut berdasarkan kajian empiris di lapangan.

Pemahaman Pembasahan dan Kubah Gambut

Secara alami, hidrologi gambut memiliki mekanisme perlindungan diri untuk mencegah kebakaran besar. Ekosistem hutan gambut berfungsi seperti spons yang mampu menyimpan air pada musim hujan sehingga gambut tetap basah pada musim kemarau. Ekosistem gambut merupakan tatanan rawa gambut yang menjadi satu kesatuan menyeluruh dan saling memengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, serta produktivitasnya. Fungsinya meliputi fungsi lindung dan fungsi budi daya. Penetapan fungsi ekosistem gambut mengacu pada peta final Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). KHG adalah ekosistem gambut yang terletak di antara dua sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

Kubah gambut adalah area di dalam KHG yang memiliki topografi atau relief lebih tinggi daripada wilayah atau hamparan gambut di sekitarnya. Kubah gambut memiliki beberapa karakteristik dan fungsi penting. Pertama, sebagai penyimpan air alami. Karena posisinya lebih tinggi, kubah gambut mampu menyerap dan menyimpan air dalam jumlah besar serta menyuplai air ke wilayah sekitarnya. Kedua, sebagai pusat hidrologi. Puncak kubah gambut merupakan inti sistem tata air gambut yang harus dijaga agar tidak mengalami kekeringan. Ketiga, sebagai zona lindung. Puncak kubah gambut umumnya dilarang untuk dibudidayakan atau dialihfungsikan, termasuk untuk tanaman industri, guna mencegah kebakaran hutan dan kerusakan ekosistem. Keempat, sebagai cadangan karbon. Lahan gambut, khususnya bagian kubah, menyimpan karbon dalam jumlah sangat besar sehingga penting bagi mitigasi perubahan iklim.

Read also:  TERORISME EKOLOGI: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan wajib menetapkan fungsi lindung ekosistem gambut paling sedikit 30% dari seluruh luas KHG, yang terletak pada puncak kubah gambut dan sekitarnya.

Dalam Rencana Strategis (Renstra) Badan Restorasi Gambut (BRG) tahun 2016–2020, salah satu sasaran strategisnya adalah memulihkan 2 juta hektare kawasan ekosistem gambut yang rusak dan terdegradasi akibat kebakaran hutan dan lahan. Objek utama restorasi BRG adalah KHG. KHG merupakan ekosistem gambut yang terletak di antara dua sungai, di antara sungai dan laut, dan/atau pada rawa.

Prioritas restorasi gambut meliputi: 1) restorasi lahan gambut yang terdampak kebakaran hutan, lahan, dan perkebunan pada 2015 seluas 877.394 hektare; 2) restorasi kubah gambut atau gambut dalam yang telanjur diperuntukkan sebagai kawasan budi daya seluas 2.796.492 hektare; 3) perlindungan kawasan gambut yang belum dibuka dan masih utuh seluas 6.174.493 hektare; serta 4) perbaikan tata kelola air dan peningkatan infrastruktur pengendalian seluas 3.094.520 hektare.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang BRG, khususnya Pasal 4 ayat (3), prioritas perencanaan dan pelaksanaan restorasi gambut dimulai dari Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dengan luas gambut 519.320 ha dan empat KHG; Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, dengan luas gambut 291.054 ha dan tujuh KHG; Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, dengan luas gambut 1.087.938 ha dan empat KHG; serta Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau, dengan luas gambut 363.476 ha dan enam KHG.

Sasaran kegiatan mencakup pembangunan infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan penataan ulang pengelolaan areal gambut yang terbakar, restorasi dan perlindungan ekosistem gambut seluas 2 juta hektare, serta pemeliharaan infrastruktur pembasahan. Kegiatan lainnya meliputi pengembangan budi daya tanaman yang sesuai dengan kondisi gambut untuk mendukung kesejahteraan masyarakat; sosialisasi, edukasi, serta peningkatan partisipasi masyarakat; penelitian dan pengembangan teknologi pemetaan, pembasahan, dan revegetasi; serta pengembangan ekonomi berkelanjutan di lahan gambut.

Upaya tersebut juga mencakup pembangunan demplot restorasi gambut, penyusunan alternatif budi daya dan jenis komoditas yang ramah terhadap ekosistem rawa gambut basah, pengembangan inovasi teknologi dan kebijakan restorasi, serta dukungan manajemen kelembagaan. Intervensi kegiatan meliputi pembangunan sekat kanal, dengan satu unit sekat kanal ditujukan untuk membasahi 25 ha, revegetasi, pemeliharaan tahap I, II, dan III, pembangunan sumur bor, pengembangan alternatif mata pencaharian (livelihood) untuk penanganan konflik, serta perlindungan kawasan.

Hingga 2021, BRGM telah merestorasi 300.000 hektare gambut melalui pembasahan kembali (rewetting), revegetasi, dan revitalisasi. Kegiatannya mencakup pembangunan 774 unit sekat kanal dan 110 unit sumur bor, serta revegetasi gambut seluas 325 hektare. Selain membangun Infrastruktur Pembasahan Gambut (IPG), pada 2021 BRGM memelihara 4.032 unit sumur bor dan 8.059 unit sekat kanal, serta memperbaiki 586 sumur bor dan 339 sekat kanal yang dibangun pada periode sebelumnya.

Sementara itu, rehabilitasi mangrove pada 2021 mencapai 33.000 hektare di sembilan provinsi. Untuk memperkuat pemberdayaan masyarakat di sekitar lahan gambut dan mangrove, BRGM mendorong pembentukan 110 Desa Mandiri Peduli Gambut (DMPG) dan 220 Desa Mandiri Peduli Mangrove (DMPM) yang terintegrasi dengan pembangunan kawasan perdesaan.

Indikator Keberhasilan BRGM

Salah satu indikator keberhasilan restorasi gambut adalah berkurangnya jumlah titik api atau titik panas (hotspot) yang menjadi sumber karhutla dibandingkan dengan kondisi sebelum restorasi. Faktanya, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat menunjukkan bahwa hingga 22 Agustus 2023 terdapat 34.910 titik panas di provinsi tersebut (Kompas, 5/9/2023). Sementara itu, BPBD Sumatera Selatan mencatat 1.821 titik panas selama Januari–Agustus 2023. Jumlah titik panas di Sumsel paling banyak muncul pada Agustus 2023, yakni 653 titik (Kompas, 26/8/2023). Banyaknya titik panas di kedua provinsi tersebut mengindikasikan bahwa upaya BRG/BRGM merestorasi gambut belum menunjukkan keberhasilan yang signifikan dari aspek pencegahan.

Read also:  Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Kondisi serupa terlihat pada rehabilitasi mangrove. Total luas mangrove yang direhabilitasi selama 2010–2021 mencapai 118.970 hektare. Melalui BRGM, yang dibentuk pemerintah pada akhir Desember 2020 untuk menangani mangrove yang rusak, bersama kementerian dan lembaga lainnya, pemerintah berupaya merehabilitasi hampir 600.000 hektare mangrove yang rusak.

Namun, data tersebut menunjukkan luas penanaman, bukan keberhasilan rehabilitasi. Tingkat pertumbuhan dan luas tanaman mangrove yang bertahan hidup (survival rate and growth) belum dilaporkan dan diverifikasi secara menyeluruh. Sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (measurement, reporting, and verification atau MRV) yang dibangun KLHK—sekarang Kementerian Kehutanan—dinilai masih lemah dan sulit diterapkan secara transparan. Publik belum mendapatkan gambaran utuh mengenai luas mangrove yang ditanam dan berhasil tumbuh setelah lima, sepuluh, atau lima belas tahun. Selama ini, KLHK hanya merilis luas penanaman mangrove dan dana yang digelontorkan setiap tahun.

BRGM belum memiliki tolok ukur baku untuk menilai tingkat keberhasilan pertumbuhan mangrove. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 23 Tahun 2021, pedoman teknis penilaian keberhasilan tumbuh tanaman hanya berlaku untuk tanaman reboisasi di kawasan terestrial atau daratan. Itu pun masih dapat diperdebatkan karena penilaian hanya dilakukan hingga tahap pemeliharaan II, ketika tanaman berumur tiga tahun.

Padahal, keberhasilan tanaman seharusnya diukur hingga mencapai umur dewasa, minimal 15 tahun, setelah melewati fase anakan, sapihan, tiang, dan pohon dewasa. BRGM juga belum menetapkan persentase pertumbuhan tanaman mangrove yang dapat dikategorikan berhasil, meskipun telah mengevaluasi rehabilitasi mangrove pada lahan seluas 13.000 hektare yang ditanami pada 2020.

Salah satu kelemahan mendasar BRGM dalam melaksanakan tugas dan kegiatannya di lapangan adalah pendekatan yang lebih berorientasi pada proyek. Keberhasilan lebih banyak diukur secara kuantitatif berdasarkan luas atau jumlah kegiatan, belum pada hasil secara kualitatif. Lantas, bagaimana agar BPGMN dapat bekerja secara efektif?

Memperluas Kewenangan

Sebagai lembaga pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPGMN harus memiliki struktur organisasi hingga ke daerah, setidaknya di enam provinsi yang memiliki lahan gambut terbuka dan selama ini menjadi sumber masalah bencana asap, yakni Sumatera Selatan, Riau, dan Jambi di Pulau Sumatera, serta Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan di Pulau Kalimantan.

Untuk ekosistem mangrove, struktur di tingkat provinsi perlu dibentuk di Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Utara, dan Papua Barat. Seperti lembaga pemerintah nonkementerian lainnya, misalnya Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang memiliki struktur di daerah berupa BPBD provinsi maupun kabupaten/kota, BPGMN juga perlu membentuk struktur setidaknya hingga tingkat provinsi di wilayah yang menjadi langganan karhutla dan sasaran rehabilitasi mangrove.

Struktur organisasi hingga tingkat daerah diperlukan untuk mempermudah rentang kendali pelaksanaan kegiatan dan pengawasan, termasuk penilaian keberhasilan secara kualitatif di lapangan. Selama ini, BRGM membangun infrastruktur pembasahan gambut (IPG) beserta kelengkapannya, seperti sekat kanal dan sumur, kemudian menyerahkannya langsung kepada masyarakat. Keterbatasan SDM dan rentang kendali menyebabkan pengawasan serta penilaian kualitas hasil kegiatan belum berjalan optimal. Akibatnya, banyak IPG tidak memenuhi persyaratan dan tidak berfungsi ketika dibutuhkan pada musim kemarau.

Konsekuensi perluasan kewenangan ini adalah bertambahnya anggaran yang dibutuhkan untuk mendukung kegiatan BPGMN hingga ke daerah. Kondisi tersebut wajar dan logis, sejalan dengan prinsip penganggaran money follow function.

Penguasaan Teknis dan Teknologi

Secara normatif, pemulihan gambut dapat dilakukan melalui empat cara, yakni rehabilitasi, suksesi alami, restorasi, dan penggunaan teknologi tertentu. Cara yang paling mudah dan murah adalah suksesi alami karena proses pemulihannya diserahkan kepada alam. Suksesi alami dilakukan pada ekosistem gambut berkanal yang telah bersekat dan tidak mengalami gangguan aktivitas manusia. Namun, proses ini membutuhkan waktu cukup lama.

Read also:  BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Rehabilitasi, yang diartikan sebagai revegetasi, merupakan upaya memulihkan gambut dengan menanam vegetasi berkayu. Cara ini tergolong paling sulit dalam memulihkan ekosistem rawa gambut dan tingkat keberhasilannya relatif rendah.

Cara yang lebih cepat adalah restorasi, yaitu mengembalikan fungsi ekosistem gambut atau bagian-bagiannya melalui pembangunan infrastruktur pembasahan kembali. Infrastruktur tersebut meliputi bangunan air, penampungan air, penimbunan kanal, dan/atau pemompaan air. Bangunan air yang dimaksud antara lain sekat kanal dan embung.

Sementara itu, untuk mengatasi karhutla di lahan gambut, akan dicoba teknologi penyuntikan cairan berbasis sabun alami atau surfaktan ramah lingkungan yang diproduksi oleh perusahaan asal Jepang, Shabondama Soap Co., Ltd. Penggunaan teknologi tertentu dalam pemulihan gambut ini membutuhkan biaya sangat mahal.

Rehabilitasi mangrove melalui revegetasi dengan penanaman manual telah banyak dilakukan BRGM di berbagai wilayah Indonesia. Pada 2021, Indonesia melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan Aero Terra Indonesia membentuk tim untuk menyiapkan rancangan teknologi drone penebar benih mangrove dari udara.

Pengembangan teknologi penanaman mangrove melalui udara ini melibatkan dua tim. Tim pertama menyiapkan benih mangrove, sedangkan tim kedua menyiapkan drone untuk menebarkan benih dari udara ke pantai. Pemanfaatan teknologi aerial seeding ini dinilai cukup efektif karena memungkinkan penanaman di area yang lebih luas dalam waktu lebih singkat dibandingkan dengan metode konvensional.

Pada metode konvensional, mangrove ditanam menggunakan bibit. Sementara itu, metode drone memanfaatkan biji mangrove yang dilapisi pupuk tanaman dan dibentuk menjadi bola-bola berdiameter tiga sentimeter. Bola-bola tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tabung pelontar yang terpasang pada drone. Tabung pelontar dirancang menggunakan teknologi pencetakan tiga dimensi (3D printing), sedangkan biji mangrove ditembakkan dengan tekanan gas.

Sebuah drone mampu mengangkut dan menembakkan 600 butir benih mangrove dari ketinggian lima meter dalam waktu 20 menit, dengan jarak tanam 1 × 2 meter. Dengan demikian, satu drone dapat menanam mangrove seluas tiga hektare setiap hari.

Teknologi drone ini cocok untuk penanaman mangrove di wilayah yang sulit dijangkau, jarang penduduk, dan terpencil sebagai pelengkap metode penanaman konvensional berbasis masyarakat. Sayangnya, hingga saat ini sosialisasi dan penerapan teknologi penanaman mangrove menggunakan drone tersebut tidak lagi terdengar.

Penganggaran/Pendanaan

Untuk mendukung pelaksanaan tugas BPGMN yang lebih berat dibandingkan dengan BRGM sebelumnya, pemerintah seharusnya tidak hanya mengandalkan APBN, tetapi juga memanfaatkan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat, seperti pinjaman berbunga lunak dan hibah.

Dalam upaya merehabilitasi mangrove dengan target 600.000 hektare, pemerintah Indonesia mengajukan dan menerima pinjaman luar negeri dari Bank Dunia (World Bank) untuk mendukung program rehabilitasi mangrove seluas kurang lebih 600.000 hektare. Bank Dunia memberikan pinjaman sebesar US$400 juta atau sekitar Rp6 triliun, ditambah komponen hibah sekitar US$19 juta atau sekitar Rp289 miliar.

Dengan demikian, pendanaan seharusnya bukan menjadi kendala apabila pemerintah ingin memperkuat keberadaan BPGMN pada masa mendatang.

Pengembangan SDM

Dengan terbentuknya BPGMN, sudah selayaknya dilakukan penambahan SDM, tidak terbatas pada Polisi Kehutanan (Polhut) yang bertugas di lapangan, tetapi juga tenaga non-Polhut. Penambahan ini diperlukan, terutama untuk memperkuat personel di daerah yang menjadi garda terdepan bersama Polhut dalam mendukung keberhasilan BPGMN.

SDM yang dibutuhkan tidak hanya harus mencukupi dari segi jumlah, tetapi juga memiliki kualitas yang memadai melalui pendidikan dan pelatihan sebelum diterjunkan ke lapangan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura) Ecobiz.asia - Siang itu, 1 Oktober 2026, Aula Soedjarwo di Manggala Wanabakti, Jakarta, terasa sedikit berbeda. Menteri...

TERORISME EKOLOGI: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MPV, Deputi Bidang PPI NEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH) Ecobiz.asia - Menyikapi...

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

TOP STORIES

Dari Produk Lokal ke Pasar Global, Hilirisasi Jadi Ujian UMKM Binaan PHM

Ecobiz.asia – Pengembangan produk lokal menjadi komoditas bernilai tambah dan berdaya saing di pasar internasional menjadi tantangan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

Pakar Hukum Dorong Evaluasi Aturan Pembakaran Lahan untuk Cegah Karhutla

Ecobiz.asia — Pakar hukum kehutanan dan lingkungan Sadino mendorong evaluasi aturan pembukaan lahan dengan cara membakar serta penguatan penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan...

PLN EPI Gandeng GETI, Kembangkan Energi dari Limbah

Ecobiz.asia — PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) menggandeng PT Geoenviron Engineering Technology Indonesia (GETI), anak perusahaan Beijing Geoenviron Engineering & Technology Inc....

Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta...