Ecobiz.asia — Sebanyak 586 personel Polisi Kehutanan (Polhut) menyelesaikan pendidikan dan pelatihan selama 60 hari dan disiapkan untuk memperkuat perlindungan hutan, penegakan hukum, serta pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Para personel tersebut berasal dari Kementerian Kehutanan, pemerintah daerah, dan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN). Mereka mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Polisi Kehutanan Tahun 2026 di Pusat Pendidikan Binmas Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Penutupan pendidikan dipimpin Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komisaris Jenderal Herry Heryawan, bersama Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dan jajaran kedua instansi.
Herry mengatakan, penambahan personel Polhut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat perlindungan hutan hingga tingkat tapak. Para personel diminta menerapkan kemampuan teknis, menjaga integritas, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menghadapi berbagai ancaman terhadap kawasan hutan.
“Penguatan Polhut harus benar-benar menghadirkan perlindungan negara sampai ke tingkat tapak,” ujar Herry dalam amanat penutupan pendidikan, Jumat (16/10/2026).
Selama pendidikan, para peserta dibekali keterampilan perlindungan dan pengamanan hutan, kemampuan lapangan, serta pemanfaatan teknologi untuk mendukung pelaksanaan tugas. Materi teknologi mencakup pemantauan berbasis spasial, sistem informasi geografis, dan penggunaan pesawat nirawak atau drone untuk meningkatkan kemampuan deteksi dini dan pemantauan kawasan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, kelulusan 586 personel tersebut harus diikuti peningkatan efektivitas perlindungan hutan di wilayah tugas masing-masing.
“Enam puluh hari pendidikan telah selesai, tetapi tugas sesungguhnya dimulai ketika saudara-saudara kembali ke tapak. Penambahan personel dan peningkatan kapasitas Polhut harus menghasilkan perubahan nyata terhadap perlindungan hutan,” kata Januanto.
Menurut dia, keberhasilan perlindungan hutan tidak cukup diukur dari jumlah pelanggaran yang ditindak, tetapi juga dari kemampuan mencegah gangguan, menjaga keamanan kawasan, dan mempersempit ruang bagi kejahatan kehutanan.
Januanto menambahkan, Polhut perlu memperkuat kolaborasi dengan Polri, TNI, pemerintah daerah, pengelola kawasan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sekitar hutan. Sinergi tersebut diperlukan untuk memperkuat patroli, deteksi dini, penanganan gangguan, serta pengendalian karhutla. ***




