Ecobiz.asia — Target pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) dalam tiga tahun yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto menjanjikan efisiensi energi dan mengurangi beban subsidi untuk bahan bakar fosil. Meski demikian, tanpa kepastian regulasi, peta jalan dan skema pendanaan yang jelas, target tersebut berisiko meleset.
Research and Engagement Lead Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Mutya Yustika mengatakan, komitmen pemerintah terhadap transisi energi sebenarnya cukup kuat. Namun, pelaksanaannya di lapangan masih berjalan lambat, sementara investor membutuhkan kepastian mengenai proyek, jadwal pengadaan, dan konsistensi kebijakan.
“Tanpa adanya peta jalan dan pemetaan proyek yang jelas sejak awal, waktu tiga tahun yang ditargetkan menjadi sangat sempit dan berisiko memperlambat laju transisi energi. Kepastian proyek, jadwal pengadaan, dan kerangka kebijakan yang konsisten merupakan faktor kunci untuk membangun kepercayaan investor dan mempercepat masuknya investasi,” kata Mutya dalam acara Road to COP31 Series Two Years of Prabowo-Gibran: Assessing Indonesia’s Energy and Climate Policies Ahead of COP31 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut Mutya, persoalan transisi energi Indonesia tidak hanya terletak pada penambahan kapasitas pembangkit, tetapi juga pada kesiapan regulasi, infrastruktur, dan mekanisme investasi. Daftar rencana proyek yang besar belum menjamin pembangunan akan terealisasi karena proyek yang mencapai tahap penandatanganan perjanjian jual beli listrik (power purchase agreement/PPA) masih terbatas.
Risiko kebijakan menjadi salah satu hambatan utama. Investor membutuhkan kejelasan mengenai arah pengembangan pembangkit, lokasi proyek, mekanisme pengadaan, serta kepastian kontrak dengan PT PLN (Persero) sebagai pembeli listrik.
Mutya juga menyoroti belum tuntasnya aturan yang memungkinkan pemanfaatan jaringan transmisi secara lebih terbuka. Tanpa skema yang jelas, pengembangan pembangkit energi terbarukan di lokasi yang jauh dari jaringan berpotensi membutuhkan biaya tambahan karena pengembang harus menyiapkan infrastruktur transmisi sendiri.
Pembagian peran dalam pembangunan jaringan, menurut dia, perlu dipertimbangkan agar beban investasi tidak hanya bertumpu pada PLN. Salah satu opsi yang dapat dikaji adalah pembentukan subholding transmisi untuk membuka peluang keterlibatan investor lain dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan.
Tingginya biaya modal turut memperberat kelayakan proyek. Mutya membandingkan bunga pinjaman di pasar internasional yang dapat berada di kisaran 5% dengan bunga sekitar 8% ketika pinjaman masuk ke Indonesia. Sementara itu, bunga bank komersial domestik dapat mencapai 11–12%.
Kondisi tersebut membuat proyek energi bersih semakin membutuhkan kontrak yang bankabel dan kepastian pengembalian investasi. Tanpa keduanya, biaya pendanaan yang tinggi dapat menghambat keputusan investasi meskipun kebutuhan terhadap energi bersih terus meningkat.
Lebih murah daripada diesel
Di tengah hambatan tersebut, Mutya menilai program PLTS 100 GWp justru perlu dimaksimalkan karena berpotensi menekan biaya sistem kelistrikan dan mengurangi beban subsidi serta kompensasi pemerintah kepada PLN.
Ia menekankan, pemanfaatan PLTS yang dipadukan dengan baterai menjadi pilihan penting untuk menggantikan pembangkit berbahan bakar diesel, terutama karena tingginya biaya produksi listrik dari pembangkit tersebut.
“Diesel itu kalau kita bicara soal biaya, biayanya sekitar Rp5.000 sampai Rp9.000 per kWh. Sementara tarif listrik dari PLN ke masyarakat rata-rata hanya Rp1.300. Itu kan terlihat jomplangnya,” ujar Mutya.
Menurut dia, selisih antara biaya produksi listrik diesel dan tarif yang dibayar masyarakat menunjukkan besarnya potensi beban fiskal yang dapat dikurangi melalui pengembangan energi terbarukan yang lebih kompetitif.
Data dalam materi presentasi IEEFA yang mengacu pada laporan Badan Energi Internasional (IEA) menunjukkan investasi global di sektor ketenagalistrikan mencapai US$1,5 triliun pada 2025, meningkat 7% dibandingkan tahun sebelumnya. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa investasi di sektor energi masih memiliki ruang pertumbuhan di tengah ketidakpastian geopolitik.
Di Indonesia, kapasitas PLTS yang dipaparkan IEEFA meningkat dari sekitar 500 megawatt (MW) menjadi 1,5 gigawatt (GW) pada periode yang dibahas. Sebaliknya, kapasitas pembangkit listrik tenaga bayu (PLTB) masih tertahan di sekitar 150 MW sepanjang 2020–2025.
Mutya menilai pertumbuhan PLTS perlu dilanjutkan melalui perbaikan regulasi yang memperluas pemanfaatannya oleh rumah tangga dan industri. Pembatasan kuota PLTS serta belum tersedianya mekanisme net metering menjadi kendala yang perlu dibenahi.
Pilihan teknologi juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan tambahan pasokan listrik. Pembangkit tenaga air dan panas bumi membutuhkan waktu pengembangan lebih panjang dibandingkan PLTS dan PLTB. Karena itu, percepatan proyek perlu mempertimbangkan teknologi yang dapat segera dibangun, tanpa mengabaikan keandalan sistem dan kesiapan jaringan transmisi.
Kepastian aturan
Untuk mempercepat realisasi investasi, IEEFA merekomendasikan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), penerbitan Peraturan Presiden terkait program PLTS 100 GWp, serta revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022.
IEEFA juga mendorong finalisasi Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL), standardisasi PPA yang lebih layak dibiayai, dan penyederhanaan proses pengadaan. Langkah tersebut diperlukan agar investor memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai proyek yang akan dibangun, jadwal pelaksanaan, serta pembagian risiko.
Selain kepastian regulasi, Mutya menilai pembiayaan campuran (blended finance) dapat dimanfaatkan untuk menurunkan risiko investasi dan menarik modal swasta. Komitmen pendanaan dari negara lain dan lembaga pembangunan dapat diarahkan untuk membantu meningkatkan kelayakan proyek energi bersih.
Reformasi subsidi energi juga perlu menjadi bagian dari agenda transisi. Menurut Mutya, dukungan fiskal harus lebih tepat sasaran, disertai upaya mengurangi distorsi harga energi fosil dan mengalihkan sebagian dukungan menuju investasi energi bersih.
Penguatan jaringan transmisi dan sistem penyimpanan energi menjadi pelengkap agar tambahan kapasitas energi terbarukan dapat diserap oleh sistem kelistrikan. Dengan kombinasi kebijakan yang konsisten, proyek yang siap dibiayai, dan infrastruktur memadai, target PLTS 100 GWp berpeluang menjadi instrumen pengurangan biaya energi sekaligus mempercepat transisi menuju sistem kelistrikan rendah karbon. ***




