Ecobiz.asia — Ambisi pemerintah membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) berkapasitas 100 gigawatt peak (GWp) hingga 2029 berisiko berhenti sebagai komitmen di panggung internasional jika tidak segera disertai kepastian regulasi, peta jalan proyek, dan skema pembiayaan yang memadai. Konferensi Perubahan Iklim PBB ke-31 (COP31) di Antalya, Türkiye, pada November 2026 dinilai menjadi momentum bagi Presiden Prabowo Subianto untuk membuktikan keseriusan pemerintah dalam menjalankan transisi energi.
Policy Strategist Cerah Dwiki Mahendra mengatakan, pencapaian target PLTS 100 GWp membutuhkan perbaikan tata kelola, kepastian pembiayaan, dan kebijakan yang mendukung percepatan energi terbarukan. Tanpa langkah konkret, ambisi tersebut berisiko tidak terwujud karena energi surya masih harus bersaing dengan energi fosil yang menikmati berbagai insentif.
“COP31 menjadi momentum bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa transisi energi tidak berhenti pada komitmen, tetapi bergerak menuju implementasi dan pembiayaan yang nyata. Tanpa perbaikan tata kelola dan eksekusi yang terukur, target 100 GWp berisiko menjadi ambisi tanpa fondasi,” kata Dwiki pada diskusi Road to COP31 Series: Two Years of Prabowo-Gibran: Assessing Indonesia’s Energy and Climate Policies Ahead of COP31 di Jakarta, Rabu (14/10/2026).
Menurut dia, keseriusan pemerintah juga perlu ditunjukkan melalui penghentian pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) baru serta penghentian operasi PLTU eksisting yang tidak efisien. Langkah tersebut dinilai penting agar pengembangan energi terbarukan tidak berjalan beriringan dengan ketergantungan berkepanjangan pada pembangkit berbahan bakar fosil.
Dwiki menilai Indonesia memiliki peluang memperkuat kepemimpinan negara-negara Selatan Global (Global South) dalam diplomasi iklim. Namun, posisi tersebut perlu ditopang perubahan kebijakan domestik, termasuk penyelarasan komitmen internasional dalam Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) dengan target nasional dan prioritas pengurangan penggunaan energi fosil.
Dari sisi investasi, Research and Engagement Lead Indonesia Energy Transition Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) Mutya Yustika mengatakan, mahalnya biaya pendanaan masih menjadi salah satu hambatan utama investasi energi bersih di Indonesia. Pemerintah perlu menekan risiko investasi, termasuk melalui pemberian jaminan yang dapat meningkatkan kelayakan pembiayaan program PLTS 100 GWp.
Selain dukungan pembiayaan, Mutya menekankan pentingnya kepastian regulasi dan proyek agar investor memiliki gambaran yang jelas mengenai peluang investasi, jadwal pengadaan, serta mekanisme pelaksanaan program.
Ia mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan, penerbitan Peraturan Presiden terkait program PLTS 100 GWp, revisi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022, serta penyesuaian Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 dengan memasukkan rincian proyek yang mendukung target tersebut.
“Tanpa adanya peta jalan dan pemetaan proyek yang jelas sejak awal, waktu tiga tahun yang ditargetkan menjadi sangat sempit dan berisiko memperlambat laju transisi energi. Kepastian proyek, jadwal pengadaan, dan kerangka kebijakan yang konsisten merupakan faktor kunci untuk membangun kepercayaan investor dan mempercepat masuknya investasi,” ujar Mutya.
Bagi Dwiki, COP31 semestinya menjadi ruang untuk mendorong pembahasan transisi dari energi fosil secara lebih konkret, sekaligus menunjukkan bahwa komitmen Indonesia dapat diterjemahkan menjadi kebijakan dan pelaksanaan di dalam negeri.
Ia menilai, jika didukung tata kelola dan pembiayaan yang tepat, program PLTS 100 GWp tidak hanya dapat mempercepat pengembangan energi terbarukan, tetapi juga membuka peluang pengurangan subsidi energi dan mendorong transisi yang lebih adil bagi masyarakat serta pekerja. ***




