TERORISME EKOLOGI: Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

MORE ARTICLES

Oleh: Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat Inventarisasi Gas Rumah Kaca dan MPV, Deputi Bidang PPI NEK, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH)

Ecobiz.asia – Menyikapi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Sumatera dan Kalimantan pada musim kemarau tahun ini, Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan agar peristiwa ini dimasukkan dalam kategori terorisme ekologi. Hal ini beliau tegaskan dalam rapat terbatas pada 16 September 2026 lalu dan meminta kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum agar memperkuat aturan hukumnya.

Kebakaran besar yang terjadi akhir-akhir ini dipicu oleh beberapa sebab, di antaranya alasan kearifan lokal dan aturan di beberapa daerah yang masih menoleransi pembukaan lahan dengan cara membakar. Oleh karena itu, Presiden memerintahkan agar aturan-aturan tersebut segera dievaluasi dan mengimbau masyarakat agar meninggalkan kebiasaan buruk tersebut.

Saiful Latief, M.Si

Kementerian Kehutanan melalui situs Sipongi Sistem Pemantau Karhutla merilis angka 202.004,30 ha kebakaran yang terjadi dari Januari hingga Juli 2026. Bila dibandingkan dengan kebakaran yang terjadi pada 2025, angka ini menunjukkan peningkatan 69 persen (82.791,04 ha). Hal ini sebagian besar dipicu oleh kegiatan masyarakat dan perusahaan dalam pembukaan lahan dengan cara membakar karena biayanya murah.

Terhadap kejadian ini, akhir Agustus lalu Bareskrim Polri telah menetapkan 72 orang tersangka di sembilan Polda dan sudah menerbitkan 89 Laporan Polisi. Sembilan Polda itu adalah Aceh, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, dan Kalimantan Tengah.

Kerugian Ekonomi dan Kesehatan

Kebakaran lebih dari 202 ribu hektar tersebut telah menimbulkan kerugian ekonomi mencapai Rp39,29 triliun hingga Rp123,1 triliun. Besarnya potensi kerugian tersebut menunjukkan karhutla tidak hanya menjadi persoalan lingkungan, tetapi juga berisiko memberikan tekanan terhadap perekonomian, fiskal, dan kesehatan masyarakat.

Dalam kajian Center of Economic and Law Studies (Celios), kerugian ekonomi akibat hilangnya aset fisik serta terganggunya aktivitas ekonomi mencapai Rp29,54 triliun. Gangguan tersebut mencakup perdagangan, pertanian, akomodasi, serta sektor makanan dan minuman yang terdampak asap dan terhentinya aktivitas produksi. Celios juga memperkirakan karhutla berpotensi mengurangi penerimaan negara dari pajak bersih daerah sekitar Rp269,86 miliar pada 2026. Dampak tersebut dapat merambat ke daerah lain melalui keterkaitan antarsektor, termasuk industri pengolahan kayu, pulp and paper, hingga furnitur.

Selain kerugian ekonomi, karhutla memberikan dampak signifikan terhadap kesehatan masyarakat. Celios memperkirakan sekitar 1,78 juta orang berpotensi terdampak dan terdiagnosis infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), dengan total biaya kesehatan mencapai sekitar Rp9,75 triliun.

Membakar Hutan dan Lahan, Membakar Kehidupan

Read also:  BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Kerusakan hutan akibat kebakaran berpotensi mengganggu keanekaragaman hayati dengan menghilangkan habitat alami bagi berbagai jenis flora dan fauna. Ketidakseimbangan ini juga dapat mengganggu siklus rantai makanan dan stabilitas ekosistem. Hutan yang sehat berperan sebagai penyaring alami bagi sumber air. Ketika hutan rusak, sedimen dan polutan mudah terbawa ke sungai dan danau. Hal ini mengurangi kualitas air yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga dan pertanian.

Hutan yang rusak tidak mampu menyerap air hujan dengan baik. Akibatnya, risiko terjadinya bencana alam seperti banjir, tanah longsor, dan erosi pun meningkat tajam. Kondisi ini tentu dapat merugikan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan. Hutan berperan penting dalam penyerapan karbon dioksida dari atmosfer. Apabila hutan rusak, emisi karbon atau carbon footprint dapat meningkat dan mempercepat pemanasan global. Dampaknya terasa pada kenaikan suhu ekstrem dan ketidakstabilan pola cuaca.

Hutan menjaga keseimbangan siklus air di alam. Ketika hutan rusak, kemampuan tanah menyimpan air menurun dan menyebabkan kekeringan pada musim kemarau. Di sisi lain, air mudah melimpah dan menyebabkan banjir saat musim hujan.

Tanpa tutupan hutan, tanah mudah tererosi dan kehilangan nutrisi penting bagi tumbuhan. Akar pohon membantu menjaga struktur tanah agar tetap kokoh. Pada akhirnya, hal ini akan berdampak pada menurunnya produktivitas lahan yang digunakan untuk pertanian. Akibat berkurangnya jumlah pohon, berkurang pula fungsi penyaring polutan dan penghasil oksigen. Tanpa tutupan vegetasi yang cukup, kadar karbon di udara meningkat dan kualitas udara menurun.

Kerusakan hutan membuat satwa liar kehilangan habitat alami tempat mereka mencari makan dan berkembang biak. Akhirnya, banyak hewan pun terpaksa berpindah ke area permukiman untuk mencari sumber makanan atau tempat berlindung.

Kerusakan hutan mengurangi akses terhadap sumber daya alam karena bagi masyarakat adat dan komunitas lokal, hutan adalah sumber penghidupan yang menjadi tempat bergantung untuk pangan, obat, dan ekonomi. Dengan demikian, kerusakan ekologis akibat kebakaran hutan dan lahan sesungguhnya mempunyai rantai korban yang panjang. Oleh karena itu, perbuatan ini layak disebut terorisme ekologi.

Terorisme Ekologi

Tantangan terbesar dalam konteks ini adalah perumusan makna yang tepat dari terorisme, pelaku teror, dan cara menanggapi fenomena ini. Ada banyak gerakan terorisme. Setiap gerakan memiliki ciri yang unik dan tidak tetap. Agak sulit untuk merumuskan sebuah teori yang universal tentang terorisme. Dibutuhkan data yang amat besar yang sering kali sulit didapat. Pemerintah, media, dan lembaga swadaya masyarakat memiliki sebagian data yang cenderung tidak lengkap dan bias terkait kelompok-kelompok yang dikategorikan sebagai teroris ataupun apa yang dimaksud dengan tindakan teror itu sendiri. Apalagi bila berkaitan dengan kegiatan pembakaran hutan yang sporadis dan bergantung pada waktu, tempat, dan iklim.

Read also:  Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Dalam pengertian hukum, tidak setiap pembakaran hutan dapat disebut sebagai tindak pidana terorisme. Penentuan tindak pidana harus berdasarkan unsur-unsur hukum yang berlaku. Namun, sebagai istilah moral dan ekologis, “terorisme ekologi” dapat digunakan untuk menggambarkan tindakan yang secara sengaja menjadikan lingkungan sebagai sarana atau sasaran untuk menimbulkan penderitaan, ketakutan, kerugian, dan ancaman terhadap kehidupan.

Dalam konteks kebakaran hutan dan lahan, istilah tersebut menjadi semakin relevan ketika api digunakan dengan kesengajaan, dilakukan berulang, atau dilakukan dengan mengabaikan secara serius konsekuensi yang diketahui dapat ditimbulkannya. Sebab, sekali api masuk ke ekosistem tertentu—terutama kawasan gambut—persoalannya dapat berkembang jauh melampaui kepentingan orang yang menyalakannya. Satu orang menyalakan api, jutaan orang dapat menghirup asapnya. Keuntungan mungkin dinikmati oleh segelintir pihak, tetapi biaya ekologis dan sosialnya ditanggung oleh masyarakat luas.

Indonesia telah memiliki kerangka hukum dan kelembagaan untuk perlindungan lingkungan. UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap warga negara serta menempatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan juga telah memiliki aturan khusus. Peraturan Menteri LHK Nomor 32 Tahun 2016 mengatur pencegahan, pemadaman, penanganan pascakebakaran, evakuasi dan penyelamatan, pemberdayaan masyarakat, pengawasan, hingga sanksi. Artinya, kita tidak kekurangan kerangka aturan. Tantangannya adalah bagaimana aturan tersebut benar-benar bekerja di lapangan.

Setiap musim kebakaran, kita sering melihat kesibukan luar biasa ketika api sudah membesar. Helikopter dikerahkan untuk water bombing. Personel gabungan diterjunkan. Cloud seeding dilakukan. Masyarakat diminta memakai masker. Semua itu diperlukan. Tetapi kita perlu bertanya lebih jauh: Mengapa api bisa menyala? Siapa yang menyalakannya? Mengapa lokasi itu terbakar? Mengapa kebakaran berulang di tempat yang sama? Siapa yang mendapatkan keuntungan dari pembukaan lahan? Siapa yang membayar kerugian ekologisnya? Pertanyaan-pertanyaan tersebut membawa kita dari sekadar pemadaman menuju pencegahan dan penegakan hukum. Sebab, memadamkan api tanpa memperbaiki penyebabnya hanya akan membuat kita mengulang pekerjaan yang sama setiap tahun.

Dalam sistem ekologis, sesuatu yang terlihat kecil dapat berdampak besar. Satu titik api dapat berkembang menjadi kebakaran luas ketika kondisi lingkungan mendukung. Satu kawasan yang kehilangan tutupan vegetasi dapat mengubah tata air. Satu kebakaran gambut dapat menghasilkan asap dan emisi dalam jumlah besar. Satu keputusan ekonomi yang tampaknya menguntungkan dalam jangka pendek dapat menciptakan biaya sosial yang harus ditanggung masyarakat selama bertahun-tahun.

Read also:  BPGMN Tidak Sama dengan BRGM

Inilah yang dalam ekonomi lingkungan disebut sebagai eksternalitas: keuntungan dan keputusan berada pada satu pihak, sedangkan sebagian biaya ditanggung pihak lain. Dalam bahasa yang lebih sederhana: untungnya privat, kerugiannya publik. Jika pola seperti ini dibiarkan, kerusakan ekologis akan menjadi bentuk ketidakadilan.

Teror terhadap Generasi yang Belum Lahir

Ada dimensi lain yang jauh lebih dalam. Ketika hutan dibakar hari ini, dampaknya tidak selalu berhenti hari ini. Karbon yang dilepaskan ikut memperbesar tekanan terhadap sistem iklim. Keanekaragaman hayati yang hilang belum tentu dapat dipulihkan. Tanah yang rusak membutuhkan waktu. Sumber air dapat terganggu. Dan generasi yang belum lahir mungkin harus hidup dengan konsekuensi dari keputusan yang tidak pernah mereka buat.

Di sinilah terorisme ekologi dapat dipahami sebagai sebuah konsep moral: kita meneror masa depan ketika kita menghancurkan kemampuan alam untuk menopang kehidupan generasi berikutnya. Anak-anak kita tidak ikut mengambil keputusan ketika sebuah hutan dibakar. Tetapi merekalah yang mungkin harus hidup dengan udara yang lebih buruk, iklim yang semakin tidak stabil, dan ekosistem yang semakin miskin.

Karena itu, perang melawan karhutla seharusnya bukan perang melawan petani kecil atau masyarakat lokal. Kita harus membedakan dengan jelas antara masyarakat yang berjuang memenuhi kebutuhan hidup dengan aktor yang secara terencana mengambil keuntungan dari praktik pembukaan lahan yang merusak. Pendekatan yang adil harus melihat konteks sosial-ekonomi sekaligus memastikan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menyebabkan kerusakan besar tidak berlindung di balik kelemahan penegakan hukum.

Dalam konteks kebakaran 2026, pemerintah telah menyerukan penguatan sanksi terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar dan meminta penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran korporasi. Oleh karena itu, istilah “terorisme ekologi” sebaiknya tidak berhenti sebagai slogan. Ia harus menjadi alarm moral bahwa kerusakan lingkungan yang disengaja dan sistematis dapat menghadirkan penderitaan yang jauh melampaui lokasi perbuatannya. Api mungkin dinyalakan oleh satu tangan. Tetapi asapnya dapat dihirup jutaan manusia. Dan ketika hutan telah menjadi abu, kita mungkin baru menyadari bahwa yang sebenarnya terbakar bukan hanya pohon. Yang terbakar adalah sebagian dari masa depan kita. ***

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia.

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

BPGMN Tidak Sama dengan BRGM

Oleh:  Pramono Dwi Susetyo (Pernah bekerja di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Ecobiz.asia - Dengan dilantiknya Prof. Dr. Satyawan Pudyatmoko, S.Hut., M.Sc., sebagai Kepala Badan...

Menjelang Pemberlakuan EUDR: Seberapa Siap Indonesia?

Oleh: Diah Suradiredja (Pemerhati perdagangan komoditas berkelanjutan dan berkeadilan) Ecobiz.asia - European Union Deforestation Regulation atau EUDR segera memasuki tahap penerapan. Regulasi ini berlaku bagi operator...

BP-GMN Dibentuk, Kini Saatnya Menjawab: Siapa Berbuat Apa

Oleh: Gusti Hardiansyah (Guru Besar Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura) Ecobiz.asia - Siang itu, 1 Oktober 2026, Aula Soedjarwo di Manggala Wanabakti, Jakarta, terasa sedikit berbeda. Menteri...

Membedah Biang Keladi Bencana Asap

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...