Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meluncurkan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba, platform digital terintegrasi yang dirancang untuk mencegah tumpang tindih perizinan, memperkuat pengawasan kawasan hutan, dan mendukung pengambilan kebijakan berbasis data di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan DSS Jaga Rimba menjadi bagian dari transformasi tata kelola kehutanan melalui integrasi data, digitalisasi layanan, serta penguatan koordinasi lintas unit kerja di lingkungan Kementerian Kehutanan.
“DSS Jaga Rimba ini ide sederhana, tetapi memiliki urgensi historis yang akan memperbaiki kinerja kita,” kata Raja Juli Antoni saat peluncuran sistem tersebut di Jakarta, Rabu (17/6/2026).
Peluncuran DSS Jaga Rimba turut dihadiri Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto.
Menurut Raja Juli Antoni, salah satu tantangan utama pengelolaan kehutanan selama ini adalah masih kuatnya pola kerja sektoral antarunit kerja. Karena itu, DSS Jaga Rimba diharapkan menjadi instrumen untuk mewujudkan kebijakan One Map Policy di sektor kehutanan.
“Cara bekerja kita tidak boleh lagi sektoral. Direktorat jenderal tidak boleh menjadi raja sendiri-sendiri. Semua harus saling terhubung dan berkoordinasi,” ujarnya.
DSS Jaga Rimba mengintegrasikan berbagai aplikasi lintas direktorat jenderal, informasi geospasial tematik, serta basis data perizinan dan pengelolaan kawasan hutan ke dalam satu platform.
Saat ini sistem tersebut didukung oleh 82 Informasi Geospasial Tematik (IGT) yang dihasilkan 24 unit kerja eselon II serta 123 rules and relations yang menjadi dasar analisis hubungan antarperizinan, kawasan hutan, serta hak dan kewajiban para pemegang izin.
Sebagai kementerian yang mengelola lebih dari 120 juta hektare kawasan hutan, Kementerian Kehutanan membutuhkan sistem yang mampu menyajikan informasi secara cepat dan komprehensif untuk mendukung pengambilan keputusan.
Salah satu fitur utama DSS Jaga Rimba adalah Early Warning System yang dapat memberikan notifikasi otomatis apabila terdeteksi potensi tumpang tindih perizinan, permohonan yang saling beririsan, maupun kemunculan titik panas (hotspot) yang berpotensi memicu kebakaran hutan dan lahan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi dan tindak lanjut lebih cepat, tepat, dan berbasis data.
“Semua peta dan seluruh perizinan kini dapat dipantau dalam satu aplikasi. Harapannya investasi menjadi lebih terukur, proses perizinan lebih sederhana, dan berbagai persoalan dapat dicegah sejak awal,” kata Raja Juli Antoni.
Selain mendukung tata kelola perizinan, sistem ini juga akan digunakan untuk memantau efektivitas rehabilitasi hutan dan lahan serta mendukung pencapaian target Indonesia FOLU Net Sink 2030.
Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Panggah Susanto mengapresiasi langkah Kementerian Kehutanan memperkuat tata kelola berbasis data.
Menurut dia, DSS Jaga Rimba merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan berbagai data kehutanan yang selama ini tersebar di berbagai unit kerja sehingga pimpinan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh dalam merumuskan kebijakan.
“Penguatan tata kelola berbasis data merupakan kebutuhan yang tidak bisa ditawar lagi. Sistem ini perlu terus dikembangkan melalui integrasi data yang semakin luas dan pemanfaatan teknologi yang lebih maju,” ujarnya. ***



