Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup)
Ecobiz.asia – Dalam pernyataan perdananya pada acara serah terima jabatan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya membangun kesadaran lingkungan sejak dini melalui pendidikan Environmental Ethics. “Saya harap bisa masuk ke dalam kurikulum pendidikan di tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jadi ketika etika berlingkungan yang baik itu sudah ada sejak dini, maka insya Allah ketika dia jadi apapun, dari dia mulai membuang sampah sampai dia mempunyai perusahaan ratusan triliun, dia pasti tertanam etika lingkungannya,” demikian harapan Menteri LH/Kepala BPLH yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada Senin, 27 April 2026.

Kata “Ethics” atau Etika berasal dari kata “Ethos” dalam bahasa Yunani yang berarti Karakter. Suatu studi yang sistematis tentang konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Dengan kata lain Etika bisa juga disebut Moral.
Sementara itu, kata “Environment” berasal dari bahasa Inggris yang berarti lingkungan atau lingkungan hidup. Berarti pula segala sesuatu di sekitar manusia atau organisme fisik, biotik (makhluk hidup), dan abiotik (non-hidup). Juga mencakup faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan, kesehatan, dan kelangsungan hidup.
Konsep “Environmental Ethics” atau sering disebut juga dengan Etika Lahan berakar dari pemikiran Aldo Leopold dalam bukunya “A Sand County Almanac” tahun 1949. Leopold memperluas batas komunitas moral yang mencakup tanah, air, tumbuhan, dan hewan. Namun studi ini mulai berkembang sebagai disiplin ilmu formal pada awal 1970-an dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Arne Naess, Richard Routley, dan Holmes Rolston III.
Etika Lingkungan sebagai disiplin ilmu Filsafat mulai berkembang ketika para ahli mulai mempertimbangkan aspek filosofis dari krisis lingkungan yang terjadi. Baru pada tahun 1970-an, filsuf Norwegia Arne Naess memperkenalkan konsep “Deep Ecology” atau Ekologi Mendalam. Konsep ini dipandang sebagai salah satu fondasi utama Etika Lingkungan Modern. Selanjutnya, Richard Routley pada tahun 1973 mempresentasikan makalah penting dalam Kongres Filsafat Dunia ke-15 yang mempertanyakan kebutuhan akan etika baru, yang memicu diskusi lebih lanjut mengenai Etika Lingkungan. Sedangkan Holmes Rolston III sering disebut sebagai “Bapak Etika Lingkungan”. Holmes adalah salah satu filsuf yang secara serius membangun landasan filosofis Etika Lingkungan.
Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat berharap pendidikan etika lingkungan hidup dapat menjadi bagian utama dalam sistem pendidikan di Indonesia dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Harapan ini tidak terlalu sulit untuk diterapkan mengingat pendidikan lingkungan hidup sudah menjadi arus utama dalam sistem pendidikan global. Demikian pula halnya dalam sistem pendidikan nasional, pengenalan etika lingkungan telah terserap atau teradopsi mulai dari TK hingga tingkat universitas.
Pendidikan etika lingkungan menekankan bahwa setiap tindakan manusia terhadap lingkungan harus dipertimbangkan secara moral agar tidak merusak ekosistem. Banyak institusi menerapkan kebijakan ramah lingkungan, seperti pengurangan plastik, penghematan energi, dan penanaman pohon, untuk mengajarkan etika melalui praktik sehari-hari. Perkembangan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk membentuk generasi baru yang memiliki kesadaran ekologis tinggi demi menghadapi krisis lingkungan global.
Seiring dengan berkembangnya kesadaran global akan pentingnya ilmu lingkungan, perguruan tinggi bertugas meletakkan dasar nilai moral kepada mahasiswa, agar mampu menganalisis kebijakan lingkungan secara etis. Prinsip-Prinsip yang ditekankan dalam pembelajarannya, pendidikan lingkungan di Indonesia menekankan beberapa prinsip etika lingkungan, seperti: 1) Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature), 2) Tanggung Jawab Moral terhadap lingkungan, 3) Solidaritas Kosmis (rasa senasib sepenanggungan dengan alam), 4) Prinsip No Harm (Tidak melakukan tindakan yang merugikan makhluk hidup lain atau merusak lingkungan).
Tantangannya, meskipun upaya integrasi pendidikan etika lingkungan telah banyak dilakukan, namun masih terus membutuhkan peningkatan kualitas. Arah ke depan difokuskan pada penguatan penegakan hukum lingkungan dan kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran publik secara luas. Secara keseluruhan, pendidikan etika lingkungan di Indonesia berkembang menjadi pendekatan yang lebih filosofis, analitis, dan komprehensif untuk menjamin keadilan antar generasi. ***



