Environmental Ethics, Tantangan dan Harapan

MORE ARTICLES

Oleh : Saiful Latief, M.Si (Pranata Humas Ahli Muda, Direktorat IGRK MPV, Deputi Bidang PPI TKNEK, Kementerian Lingkungan Hidup)

Ecobiz.asia – Dalam pernyataan perdananya pada acara serah terima jabatan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Muhammad Jumhur Hidayat menegaskan pentingnya membangun kesadaran lingkungan sejak dini melalui pendidikan Environmental Ethics. “Saya harap bisa masuk ke dalam kurikulum pendidikan di tingkat dasar hingga perguruan tinggi. Jadi ketika etika berlingkungan yang baik itu sudah ada sejak dini, maka insya Allah ketika dia jadi apapun, dari dia mulai membuang sampah sampai dia mempunyai perusahaan ratusan triliun, dia pasti tertanam etika lingkungannya,” demikian harapan Menteri LH/Kepala BPLH yang baru dilantik oleh Presiden Prabowo pada Senin, 27 April 2026.

Saiful Latief, M.Si

Kata “Ethics” atau Etika berasal dari kata “Ethos” dalam bahasa Yunani yang berarti Karakter. Suatu studi yang sistematis tentang konsep-konsep nilai baik, buruk, harus, benar, salah, dan sebagainya. Dengan kata lain Etika bisa juga disebut Moral.

Sementara itu, kata “Environment” berasal dari bahasa Inggris yang berarti lingkungan atau lingkungan hidup. Berarti pula segala sesuatu di sekitar manusia atau organisme fisik, biotik (makhluk hidup), dan abiotik (non-hidup). Juga mencakup faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan, kesehatan, dan kelangsungan hidup.

Read also:  Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Konsep “Environmental Ethics” atau sering disebut juga dengan Etika Lahan berakar dari pemikiran Aldo Leopold dalam bukunya “A Sand County Almanac” tahun 1949. Leopold memperluas batas komunitas moral yang mencakup tanah, air, tumbuhan, dan hewan. Namun studi ini mulai berkembang sebagai disiplin ilmu formal pada awal 1970-an dipelopori oleh tokoh-tokoh seperti Arne Naess, Richard Routley, dan Holmes Rolston III.

Etika Lingkungan sebagai disiplin ilmu Filsafat mulai berkembang ketika para ahli mulai mempertimbangkan aspek filosofis dari krisis lingkungan yang terjadi. Baru pada tahun 1970-an, filsuf Norwegia Arne Naess memperkenalkan konsep “Deep Ecology” atau Ekologi Mendalam. Konsep ini dipandang sebagai salah satu fondasi utama Etika Lingkungan Modern. Selanjutnya, Richard Routley pada tahun 1973 mempresentasikan makalah penting dalam Kongres Filsafat Dunia ke-15 yang mempertanyakan kebutuhan akan etika baru, yang memicu diskusi lebih lanjut mengenai Etika Lingkungan. Sedangkan Holmes Rolston III sering disebut sebagai “Bapak Etika Lingkungan”. Holmes adalah salah satu filsuf yang secara serius membangun landasan filosofis Etika Lingkungan.

Read also:  Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

Menteri Lingkungan Hidup, Muhammad Jumhur Hidayat berharap pendidikan etika lingkungan hidup dapat menjadi bagian utama dalam sistem pendidikan di Indonesia dari jenjang pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi. Harapan ini tidak terlalu sulit untuk diterapkan mengingat pendidikan lingkungan hidup sudah menjadi arus utama dalam sistem pendidikan global. Demikian pula halnya dalam sistem pendidikan nasional, pengenalan etika lingkungan telah terserap atau teradopsi mulai dari TK hingga tingkat universitas.

Pendidikan etika lingkungan menekankan bahwa setiap tindakan manusia terhadap lingkungan harus dipertimbangkan secara moral agar tidak merusak ekosistem. Banyak institusi menerapkan kebijakan ramah lingkungan, seperti pengurangan plastik, penghematan energi, dan penanaman pohon, untuk mengajarkan etika melalui praktik sehari-hari. Perkembangan ini didorong oleh kebutuhan mendesak untuk membentuk generasi baru yang memiliki kesadaran ekologis tinggi demi menghadapi krisis lingkungan global.

Read also:  Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Seiring dengan berkembangnya kesadaran global akan pentingnya ilmu lingkungan, perguruan tinggi bertugas meletakkan dasar nilai moral kepada mahasiswa, agar mampu menganalisis kebijakan lingkungan secara etis. Prinsip-Prinsip yang ditekankan dalam pembelajarannya, pendidikan lingkungan di Indonesia menekankan beberapa prinsip etika lingkungan, seperti: 1) Sikap Hormat terhadap Alam (Respect for Nature), 2) Tanggung Jawab Moral terhadap lingkungan, 3) Solidaritas Kosmis (rasa senasib sepenanggungan dengan alam), 4) Prinsip No Harm (Tidak melakukan tindakan yang merugikan makhluk hidup lain atau merusak lingkungan).

Tantangannya, meskipun upaya integrasi pendidikan etika lingkungan telah banyak dilakukan, namun masih terus membutuhkan peningkatan kualitas. Arah ke depan difokuskan pada penguatan penegakan hukum lingkungan dan kampanye masif untuk meningkatkan kesadaran publik secara luas. Secara keseluruhan, pendidikan etika lingkungan di Indonesia berkembang menjadi pendekatan yang lebih filosofis, analitis, dan komprehensif untuk menjamin keadilan antar generasi.  ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Quo Vadis Kehutanan Indonesia di Tengah Kebijakan Instan Era Prabowo

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Veritask: New Framework for Carbon Trading in the Waste Sector

On 12 August 2026, the Minister of Environment/Head of the Environmental Control Agency of the Republic of Indonesia enacted Regulation of the Minister of...

Potensi Celah Korupsi Perizinan Kehutanan

Disclaimer: Artikel ini merupakan opini dan pandangan pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis dan tidak mewakili sikap atau pandangan redaksi Ecobiz.asia. Oleh:...

Koperasi Tidak Membangun Desa, Village Governance Menentukan: Pembelajaran dari China dan Thailand bagi Implementasi KDMP

Oleh: Diah Suradiredja Pertanyaan yang perlu kita ajukan bukanlah 'bagaimana membangun ribuan koperasi desa', melainkan 'bagaimana membangun ribuan desa yang mampu mengelola koperasi secara...

Champion Tidak Dilahirkan tapi Dibentuk, Mengapa Keteladanan Menjadi Investasi Terbesar dalam Membangun Masa Depan Bangsa

Oleh: Diah Y. Suradiredja (Founder of Natural Resources Development Center) Tulisan ini disusun sebagai sebuah Thought Leadership Paper, bukan sebagai artikel populer maupun kajian akademik yang...

TOP STORIES

Verra Launches Scope 3 Standard Program to Certify Value Chain Climate Action

Ecobiz.asia – Verra has launched its Scope 3 Standard (S3S) Program, a framework designed to quantify, verify and certify the climate outcomes of projects...

Pantauan Karhutla Kemenhut: Hotspot Kalteng dan Kalbar Turun Tajam, Sumsel Malah Naik

Ecobiz.asia — Jumlah titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi (high confidence) secara nasional turun 400 titik menjadi 1.037 titik hingga Selasa (15/9/2026) malam....

B50 Sudah Mengalir di 94% SPBU, Pemerintah Kejar Deadline Transisi 1 Oktober

Ecobiz.asia — Implementasi biodiesel 50% atau B50 telah menjangkau 6.050 dari 6.412 SPBU di seluruh Indonesia atau sekitar 94%. Pemerintah kini mengejar penyelesaian transisi...

Trans Mall Group Resmikan PLTS Atap Terluas di Indonesia, Kolaborasi dengan Xurya

Ecobiz.asia — Trans Mall Group meresmikan instalasi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di 16 lokasi yang tersebar di 14 kota dan 11 provinsi...

WWF Indonesia dan DIPI Dorong Transformasi Ritel untuk Perkuat Pangan Sehat dan Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Transformasi sistem pangan di Indonesia perlu didorong dari hulu hingga hilir dengan melibatkan peritel sebagai penghubung utama antara produsen dan konsumen. Penguatan...