Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya membangun tata kelola perdagangan karbon kehutanan yang kredibel, transparan, dan berstandar internasional dalam forum bisnis Indonesia–International Emissions Trading Association (IETA) dan Indonesia America Chamber of Commerce (IACC) di New York, Amerika Serikat, Senin (11/5/2026).
Dalam forum yang berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) New York tersebut, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan Indonesia memasuki babak baru pengelolaan hutan yang tidak lagi hanya bertumpu pada hasil kayu, tetapi juga nilai karbon, jasa lingkungan, keanekaragaman hayati, dan ekonomi hijau berkelanjutan.
“Indonesia memiliki sekitar 120 juta hektare hutan tropis, membuka peluang kemitraan global untuk investasi iklim dan pengembangan bisnis kehutanan berkelanjutan,” ujar Raja Juli Antoni.
Menhut menjelaskan terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026 menjadi tonggak transformasi sektor kehutanan nasional karena memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menghasilkan, memverifikasi, dan memperdagangkan kredit karbon dari kawasan konsesi kehutanan, termasuk hutan produksi alam, hutan tanaman industri, hingga kawasan perhutanan sosial.
Menurut dia, regulasi tersebut juga memperkuat integrasi pasar karbon nasional dengan standar internasional, termasuk prinsip-prinsip Integrity Council for the Voluntary Carbon Market (ICVCM) dan mekanisme Article 6 Persetujuan Paris.
Selain perdagangan karbon, Kementerian Kehutanan juga mendorong pengembangan skema multiusaha kehutanan yang memungkinkan pemegang izin usaha kehutanan mengembangkan berbagai sumber pendapatan, mulai dari hasil hutan bukan kayu, jasa lingkungan, ekowisata, hingga produk bioekonomi seperti biochar dan energi biomassa berkelanjutan.
“Pendekatan multiusaha kehutanan akan meningkatkan daya tarik investasi karena memberikan diversifikasi pendapatan sekaligus memperkuat aspek Environmental, Social, and Governance (ESG),” kata Menhut.
Pemerintah Indonesia juga menegaskan penguatan tata kelola sektor kehutanan melalui penyampaian Forest Reference Emission Level kepada UNFCCC, operasionalisasi Sistem Registri Nasional (SRN), serta target Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
Forum bisnis tersebut juga menjadi ajang promosi potensi kredit karbon kehutanan Indonesia kepada pasar internasional. Sejumlah perusahaan dan organisasi global di bidang karbon dan produk kehutanan turut hadir, antara lain ACT Commodities, Bloomberg, CTrees, Cultivo, Emergent, Intercontinental Exchange, Rubicon Carbon, S&P Global, Verra, hingga Xpansiv.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Soewarso mengatakan Permenhut Nomor 6 Tahun 2026 memberikan kepastian prosedur bagi pelaku usaha untuk melakukan perdagangan karbon melalui mekanisme offset emisi gas rumah kaca.
“APHI dan seluruh anggotanya berkomitmen penuh mengembangkan inisiatif karbon yang memiliki integritas tinggi dan kredibel. Kami ingin memastikan bahwa kredit karbon yang dihasilkan dari hutan Indonesia diakui secara global dan memberikan manfaat nyata bagi ekologi serta ekonomi masyarakat,” ujar Soewarso.
Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kementerian Kehutanan Ristianto Pribadi menilai forum bisnis tersebut menjadi momentum penting untuk memperluas jejaring investasi hijau Indonesia.
“Indonesia tidak menawarkan bantuan, melainkan kemitraan strategis yang didukung komitmen pemerintah, kepastian regulasi, dan potensi sumber daya hutan tropis yang sangat besar,” kata Ristianto. ***



