Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuka peluang sinergi dengan pelaku industri untuk memetakan dan menetapkan ruang karbon biru di kawasan industri pesisir, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengembangan nilai ekonomi karbon sektor kelautan.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP, Kartika, menegaskan bahwa kepastian ruang laut menjadi prasyarat utama keberhasilan program karbon biru nasional. Kepastian tersebut ditempuh melalui integrasi Rencana Tata Ruang Laut, penetapan lokasi cadangan karbon biru, serta percepatan perizinan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
“Dalam tata kelola karbon biru, ruang laut yang jelas, terarah, dan terukur akan memberikan manfaat nyata bagi industri, masyarakat pesisir, serta ketahanan pesisir,” ujar Kartika dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).
KKP menilai karbon biru tidak semata agenda lingkungan, melainkan instrumen pembangunan yang mengaitkan perlindungan ekosistem pesisir dengan nilai ekonomi. Karena itu, KKP menjajaki kerja sama lintas sektor, antara lain dengan Kementerian Perindustrian, Himpunan Kawasan Industri, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), serta pengelola kawasan industri, untuk memetakan alokasi ruang karbon biru dan skema pembiayaan ekonomi biru.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional. Kartika menekankan proyek karbon biru bersifat jangka panjang, dengan periode 30–40 tahun, sehingga harus layak secara ekologis sekaligus bankable dan menarik bagi investor.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut KKP, Amehr Hakim, menjelaskan bahwa pengembangan proyek karbon biru diarahkan mengikuti tahapan terstandar, mulai dari uji kelayakan awal (eligibility check), studi kelayakan, pengembangan dan implementasi proyek, hingga pemantauan dan evaluasi berbasis Sistem Informasi Penataan Ruang Laut dan Ocean Monitoring System.
Sebagai model awal integrasi karbon biru dengan kawasan industri pesisir, wilayah Batang dan Semarang di Jawa Tengah ditetapkan sebagai prioritas. Kawasan ini dinilai menghadapi tekanan abrasi, rob, dan degradasi pesisir, namun sekaligus menyimpan potensi besar bagi pengembangan proyek karbon biru berbasis rehabilitasi ekosistem dan penataan ruang.
Dalam skema tersebut, KKP berperan sebagai regulator dan penjamin standar, pemerintah daerah sebagai penjaga keselarasan RTRW dan perizinan lingkungan, kawasan industri sebagai penyedia lokasi rehabilitasi sekaligus calon pembeli kredit karbon, pengembang proyek sebagai pelaksana teknis dan penanggung jawab sertifikasi, serta masyarakat pesisir sebagai mitra konservasi dan penerima manfaat ekonomi.
Ke depan, KKP akan mempercepat penyusunan regulasi teknis karbon biru, merampungkan studi kelayakan di Jawa Tengah, menetapkan lokasi pilot project, serta menyiapkan skema kerja sama multipihak untuk mendorong realisasi proyek karbon biru di kawasan industri pesisir. ***




