Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa persoalan sampah telah berada pada tahap darurat dan memerlukan perubahan paradigma secara menyeluruh.
Hingga akhir 2025, capaian sampah terkelola nasional baru mencapai 25 persen atau sekitar 36.684 ton per hari, sementara 75 persen lainnya (105.483 ton per hari) belum tertangani secara memadai dan masih berisiko mencemari lingkungan.
“Perubahan harus dimulai dari hulu. Paradigma lama kumpul–angkut–buang harus ditinggalkan. Pengurangan dari sumber melalui prinsip 3R dan ekonomi sirkular adalah kunci untuk menuntaskan masalah ini,” tegas Menteri Hanif saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah Tahun 2026 dalam rangkaian peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Rakornas yang dihadiri seluruh pemerintah daerah se-Indonesia ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah dari hulu ke hilir melalui visi besar Kolaborasi untuk Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI).
Menteri LH menekankan optimalisasi pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, dengan fokus pada pengurangan sampah di sumbernya, termasuk perubahan perilaku masyarakat dan penerapan prinsip ekonomi sirkular. Pendekatan ini bertujuan untuk meminimalkan sampah yang masuk ke tempat pemrosesan akhir (TPA) serta menghentikan praktik open dumping.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, juga menyampaikan pernyataan terkait persoalan sampah yang semakin mendesak.
“Arahan Bapak Presiden jelas bahwa kita harus segera menyelesaikan persoalan sampah. Ini menjadi kewajiban kita semua, karena hampir semua kabupaten/kota berada pada kondisi darurat sampah. Semoga melalui Rakornas ini kita dapat menyelaraskan visi dan misi dalam penanganan permasalahan tersebut,” ujar Zulkifli Hasan dalam sambutan kuncinya.
Kondisi ini menjadi tantangan besar mengingat RPJMN 2025–2029 menargetkan tingkat pengelolaan sampah sebesar 63,41 persen pada 2026 dan 100 persen pada 2029. Dengan proyeksi timbulan sampah nasional mencapai 146.780 ton per hari pada 2029, diperlukan lompatan kebijakan dan implementasi sistem pengelolaan terpadu.
Dalam kesempatan yang sama, KLH/BPLH merilis hasil penilaian kinerja pengelolaan sampah kabupaten/kota tahun 2025. Hasil penilaian menunjukkan belum ada daerah yang meraih kategori Adipura Kencana maupun Adipura.
Sebanyak 35 daerah memperoleh Sertifikat Menuju Kabupaten/Kota Bersih, sementara 253 daerah masuk kategori pembinaan dan 132 daerah kategori pengawasan, terutama karena masih menerapkan praktik open dumping atau memiliki capaian pengelolaan sampah di bawah 25 persen.
“Untuk mencapai target 100 persen pengelolaan sampah, kita tidak hanya mengandalkan kebijakan pemerintah pusat. Keberhasilan sangat ditentukan oleh komitmen kuat kepala daerah untuk memprioritaskan pengelolaan sampah yang terintegrasi dan berbasis pengurangan di sumber. Pemerintah pusat siap membantu, namun tanpa komitmen daerah, target ini sulit tercapai,” tegas Menteri Hanif di hadapan sekitar 1.500 peserta Rakornas.
KLH/BPLH menegaskan Rakornas ini menjadi titik konsolidasi untuk memastikan transformasi pengelolaan sampah nasional tidak berhenti pada tataran wacana, melainkan diwujudkan melalui aksi konkret, sistem yang terukur, serta penegakan hukum yang konsisten demi terwujudnya Indonesia yang bersih, sehat, dan berkelanjutan. ***




