Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi serta pasar global.
“Perusahaan perlu mulai mengadopsi pengelolaan karbon secara serius, tidak hanya sebagai respons terhadap tekanan iklim, tetapi juga untuk memanfaatkan peluang ekonomi yang muncul,” kata Rektor Perbanas Institute, Profesor Hermanto Siregar, saat Seminar Nasional “Monetisasi Emisi Karbon, Strategi Baru Meningkatkan Nilai Perusahaan” di Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Hermanto menyebut empat manfaat utama monetisasi karbon bagi perusahaan, yaitu aspek keuangan, operasional, kepatuhan, dan reputasi. Pada sisi keuangan, carbon trading dapat membuka pendapatan baru melalui penjualan excess allowance, sekaligus menurunkan biaya modal karena perusahaan lebih siap mengadopsi teknologi rendah karbon.
Dalam aspek operasional, pengelolaan emisi meningkatkan efisiensi sumber daya dan mengurangi limbah. Pemahaman awal terhadap batas emisi juga membantu perusahaan memenuhi ketentuan kepatuhan yang semakin ketat, sementara penerapan prinsip ESG menjadi nilai reputasi yang semakin penting di pasar global.
Hermanto menilai sektor perbankan memiliki peran strategis dalam ekosistem ekonomi karbon. Fungsi yang dapat dijalankan meliputi intermediary transaksi kredit karbon, penyedia pembiayaan proyek offset emisi, market maker pasar karbon domestik, dan pengelola skema investasi berbasis karbon. Manfaat ekonomi bagi lembaga keuangan mencakup transaction fee, pendapatan bunga, penurunan risiko, hingga fee pengelolaan investasi ESG.
“Keberadaan perbankan dapat menciptakan pasar yang lebih aktif, termasuk menyediakan likuiditas bagi Bursa Karbon Indonesia,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan iklim telah memengaruhi arah investasi global dan strategi bisnis perusahaan, sehingga kesiapan internalisasi karbon sejak dini menjadi krusial sebelum kewajiban diterapkan secara penuh.

Ketua Umum Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan (Atkarbonist), Musdhalifah Machmud, mengatakan dinamika pasar karbon nasional menunjukkan perkembangan positif.
Bursa Karbon Indonesia mencatat volume perdagangan lebih dari 1,9 juta ton setara karbon dengan nilai transaksi lebih dari Rp91 miliar. Terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 juga membuka konektivitas pasar karbon domestik dengan pasar internasional melalui sistem registrasi unit karbon.
Menurut Musdhalifah, tren global saat ini bergerak pada peningkatan integritas dan kualitas kredit karbon. “Indonesia memiliki potensi ekonomi karbon yang besar, diperkirakan mencapai sekitar Rp18.000 triliun, terutama dari sektor kehutanan, gambut, mangrove, dan ekosistem pesisir,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pertumbuhan jasa pendukung seperti teknologi karbon, audit MRV, konsultasi karbon, serta solusi penangkapan dan penyimpanan karbon akan memperkuat daya saing perusahaan. Perusahaan yang mampu mengelola emisi secara transparan dan terukur dinilai akan lebih mudah mengakses pembiayaan hijau dan memperkuat posisi di pasar global.
Musdhalifah menegaskan bahwa pengembangan bisnis berkelanjutan dan monetisasi karbon memerlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk industri, lembaga pendidikan, dan lembaga sertifikasi. ***




