Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan perlindungan dan keselamatan satwa di Kebun Binatang Bandung setelah mencabut izin Lembaga Konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT).
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, mengatakan pencabutan izin dilakukan karena tidak adanya alas hak pemanfaatan tanah oleh YMT serta adanya konflik kepengurusan yang berpotensi mengganggu kesejahteraan satwa.
“Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).
Kemenhut akan mengambil alih perawatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan sampai penetapan pengelola baru yang memenuhi standar kesejahteraan satwa.
Satyawan menegaskan Kebun Binatang Bandung akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang berfungsi konservasi, pendidikan, dan lingkungan.
Pemerintah Kota Bandung sebelumnya menerbitkan Surat Peringatan Ketiga kepada YMT dan melakukan pengamanan aset daerah sebagai bagian dari penertiban pemanfaatan tanah yang digunakan tanpa alas hak selama 18 tahun.
Wali Kota Bandung Farhan menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah dan tidak dilatarbelakangi kepentingan lain di luar penataan tata kelola.
Pemerintah Kota Bandung juga menyampaikan bahwa eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab pemerintah kota selama mereka memilih melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan. Kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti listrik dan kebersihan, akan tetap dipenuhi.
Sebagai dasar kerja sama dalam masa transisi, pada hari yang sama ditandatangani Nota Kesepahaman antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE. Dokumen tersebut menetapkan pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan aset, penanganan karyawan, serta perawatan dan penyelamatan satwa hingga penetapan pengelola baru. ***




