Perkuat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS), Kemenhut dan Kemenkop Teken MoU

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kelembagaan usaha dan kapasitas sumber daya manusia koperasi di sektor kehutanan, khususnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).

Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong penguatan usaha masyarakat pengelola perhutanan sosial agar lebih berkelanjutan dan memiliki badan hukum yang kuat.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kerja sama ini diharapkan mendorong transformasi KUPS dari kelompok usaha menjadi badan usaha berbentuk koperasi.

Read also:  Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

“Kami berharap KUPS dapat bertransformasi dari K-nya Kelompok menjadi Koperasi, sehingga ke depan terbentuk Koperasi Usaha Perhutanan Sosial,” ujarnya.

Hingga 23 Desember 2025, Kemenhut telah memberikan akses kelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial seluas 8,3 juta hektare atau tepatnya 8.323.671 hektare.

Akses tersebut diberikan melalui 11.065 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada 1.420.189 penerima di seluruh Indonesia.

Dari penerima SK Perhutanan Sosial tersebut, tercatat telah terbentuk 16.403 KUPS. Data Sistem Informasi KUPS menunjukkan bahwa pada 2025, KUPS secara nasional mencatatkan nilai ekonomi lebih dari Rp1,29 triliun.

Read also:  Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

Menurut Raja Juli, penguatan kelembagaan KUPS menjadi kunci agar manfaat ekonomi perhutanan sosial dapat meningkat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.

Kerja sama lintas kementerian ini juga disebut sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya penguatan ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Nota Kesepahaman tersebut memiliki ruang lingkup kerja sama yang konkret dan strategis. Ia menyebut pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa atau Koperasi Merah Putih pada 2026 untuk memperkuat ekonomi desa.

Read also:  Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

“Di sektor kehutanan terdapat banyak kelompok usaha perhutanan sosial yang belum berbadan hukum. Kami siap mendukung agar KUPS ini dapat memiliki badan usaha berbentuk koperasi,” kata Ferry.

Selain dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, antara lain Kementerian UMKM, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

Ecobiz.asia – Tekanan panas ekstrem akibat perubahan iklim menyebabkan pekerja sektor pertanian di Indonesia kehilangan rata-rata 595,1 jam kerja sepanjang 2024. Kondisi tersebut dinilai...

Kemenko Pangan–WWF Dorong Reformasi Tata Kelola Sawit, Fokus pada Petani Swadaya

Ecobiz.asia – Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama WWF-Indonesia mendorong transformasi tata kelola kelapa sawit nasional dengan menitikberatkan pada peningkatan produktivitas dan penguatan peran petani...

Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

TOP STORIES

Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan...

Empat Tantangan Proyek Karbon Kehutanan, Fairatmos Siap Dampingi PBPH

Ecobiz.asia – Pengembangan proyek karbon di sektor kehutanan menghadapi sedikitnya empat tantangan utama, mulai dari persoalan status lahan, keterbatasan data karbon, tingginya biaya pengembangan...

PGN Garap Stranded Gas Lapangan Sengeti, Tambah Pasokan Gas Domestik

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyiapkan tambahan pasokan gas bumi dari Lapangan Sengeti sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi...

APHI Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Perusahaan Kehutanan Masuk ke Pasar Karbon

Ecobiz.asia – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menjalankan program peningkatan kapasitas bagi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mempercepat pengembangan proyek dan...

Agrotech Bioenergy dan Monsoon Carbon Jajaki Pengembangan Kredit Karbon Biogas di Malaysia dan Indonesia

Ecobiz.asia – Perusahaan energi terbarukan asal Malaysia, Agrotech Bioenergy Sdn Bhd, menggandeng pengembang proyek karbon Monsoon Carbon untuk menjajaki pengembangan proyek kredit karbon berbasis...