Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dan Kementerian Koperasi (Kemenkop) menandatangani Nota Kesepahaman untuk memperkuat kelembagaan usaha dan kapasitas sumber daya manusia koperasi di sektor kehutanan, khususnya Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS).
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dan Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jakarta, Selasa (23/12/2025).
Kerja sama ini diarahkan untuk mendorong penguatan usaha masyarakat pengelola perhutanan sosial agar lebih berkelanjutan dan memiliki badan hukum yang kuat.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan kerja sama ini diharapkan mendorong transformasi KUPS dari kelompok usaha menjadi badan usaha berbentuk koperasi.
“Kami berharap KUPS dapat bertransformasi dari K-nya Kelompok menjadi Koperasi, sehingga ke depan terbentuk Koperasi Usaha Perhutanan Sosial,” ujarnya.
Hingga 23 Desember 2025, Kemenhut telah memberikan akses kelola kawasan hutan melalui skema Perhutanan Sosial seluas 8,3 juta hektare atau tepatnya 8.323.671 hektare.
Akses tersebut diberikan melalui 11.065 Surat Keputusan Perhutanan Sosial kepada 1.420.189 penerima di seluruh Indonesia.
Dari penerima SK Perhutanan Sosial tersebut, tercatat telah terbentuk 16.403 KUPS. Data Sistem Informasi KUPS menunjukkan bahwa pada 2025, KUPS secara nasional mencatatkan nilai ekonomi lebih dari Rp1,29 triliun.
Menurut Raja Juli, penguatan kelembagaan KUPS menjadi kunci agar manfaat ekonomi perhutanan sosial dapat meningkat dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Kerja sama lintas kementerian ini juga disebut sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah, khususnya penguatan ekonomi hijau dan penciptaan lapangan kerja berkualitas.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan Nota Kesepahaman tersebut memiliki ruang lingkup kerja sama yang konkret dan strategis. Ia menyebut pemerintah menargetkan pembentukan 80 ribu koperasi desa atau Koperasi Merah Putih pada 2026 untuk memperkuat ekonomi desa.
“Di sektor kehutanan terdapat banyak kelompok usaha perhutanan sosial yang belum berbadan hukum. Kami siap mendukung agar KUPS ini dapat memiliki badan usaha berbentuk koperasi,” kata Ferry.
Selain dengan Kementerian Kehutanan, Kementerian Koperasi juga menandatangani Nota Kesepahaman dengan sejumlah kementerian dan lembaga lain, antara lain Kementerian UMKM, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi, Kementerian Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan. ***


