Kemenhut Tegaskan Kayu Hanyut Pascabanjir Dapat Dimanfaatkan Terbatas untuk Pemulihan: Tata Kelola Harus Tertib

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa kayu-kayu yang terbawa banjir di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat merupakan sampah spesifik akibat bencana yang membutuhkan penanganan tertentu.

Dalam kerangka kemanusiaan, kayu hanyut tersebut dapat dimanfaatkan secara terbatas oleh masyarakat untuk mendukung kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi terdampak bencana.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, yang mengatur bahwa timbulan sampah akibat bencana memerlukan metode penanganan tertentu untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat

Read also:  Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

Dalam konteks kehutanan, mekanisme penanganan kayu hanyut juga mempedomani Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, guna memastikan tertib tata kelola dan akuntabilitas.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, menyampaikan bahwa Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

Arahan tersebut menekankan bahwa pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Read also:  Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

“Kayu hanyut yang terbawa banjir dipandang sebagai sampah spesifik akibat bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto, Senin (22/12/2025).

Lebih lanjut disampaikan, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada Aparat Desa setempat.

Kemenhut menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membuka ruang eksploitasi dan menjadi modus pencucian kayu, melainkan sebagai bagian dari respons kemanusiaan yang terukur dan bertanggung jawab.

Read also:  Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

“Kami ingin memastikan bahwa penanganan kayu hanyut berjalan tertib, terkoordinasi, dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, khusus untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tambah Krisdianto.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk hadir dalam penanganan bencana secara kolaboratif, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan ini, pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat diharapkan dapat berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Panas Ekstrem Akibat Perubahan Iklim, Pangkas Produktivitas Pekerja Pertanian Indonesia

Ecobiz.asia – Tekanan panas ekstrem akibat perubahan iklim menyebabkan pekerja sektor pertanian di Indonesia kehilangan rata-rata 595,1 jam kerja sepanjang 2024. Kondisi tersebut dinilai...

Kemenko Pangan–WWF Dorong Reformasi Tata Kelola Sawit, Fokus pada Petani Swadaya

Ecobiz.asia – Kementerian Koordinator Bidang Pangan bersama WWF-Indonesia mendorong transformasi tata kelola kelapa sawit nasional dengan menitikberatkan pada peningkatan produktivitas dan penguatan peran petani...

Perluas Akses Masyarakat Kelola Hutan, Menhut Serahkan SK Perhutanan Sosial di NTB

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan menyerahkan enam Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada kelompok masyarakat di Nusa Tenggara Barat, memberikan akses kelola kawasan hutan seluas...

Kemenhut–ICRAF Perbarui Kerja Sama, Dorong Implementasi Agroforestri

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan Republik Indonesia memperbarui kerja sama strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry untuk mendorong implementasi agroforestri dalam pengelolaan hutan...

Gakkum Kehutanan Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling di Sintang, Barang Bukti 1,38 Kg Diamankan

Ecobiz.asia – Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan berhasil mengungkap kasus perdagangan ilegal bagian satwa dilindungi berupa sisik Trenggiling di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Dalam operasi...

TOP STORIES

Kemenhut Tegaskan Hanya PBPH yang Berhak Ajukan Perdagangan Karbon di Konsesi Kehutanan

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), bukan pengembang proyek (project developer), merupakan pihak yang berhak mengajukan permohonan...

Empat Tantangan Proyek Karbon Kehutanan, Fairatmos Siap Dampingi PBPH

Ecobiz.asia – Pengembangan proyek karbon di sektor kehutanan menghadapi sedikitnya empat tantangan utama, mulai dari persoalan status lahan, keterbatasan data karbon, tingginya biaya pengembangan...

PGN Garap Stranded Gas Lapangan Sengeti, Tambah Pasokan Gas Domestik

Ecobiz.asia – PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) menyiapkan tambahan pasokan gas bumi dari Lapangan Sengeti sebagai bagian dari strategi memperkuat ketahanan energi...

APHI Fasilitasi Peningkatan Kapasitas Perusahaan Kehutanan Masuk ke Pasar Karbon

Ecobiz.asia – Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) menjalankan program peningkatan kapasitas bagi perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) untuk mempercepat pengembangan proyek dan...

Agrotech Bioenergy dan Monsoon Carbon Jajaki Pengembangan Kredit Karbon Biogas di Malaysia dan Indonesia

Ecobiz.asia – Perusahaan energi terbarukan asal Malaysia, Agrotech Bioenergy Sdn Bhd, menggandeng pengembang proyek karbon Monsoon Carbon untuk menjajaki pengembangan proyek kredit karbon berbasis...