Ecobiz.asia – Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kementerian Kehutanan mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari Nomor 13 Tahun 2026 tentang Evaluasi Pemberian Hak Akses Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) dan Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SIPNBP) pada Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) pada 19 Februari 2026.
Regulasi ini bertujuan menata kembali mekanisme pemberian akses sistem informasi kehutanan bagi pemilik tanah yang memanfaatkan kayu tumbuh alami di atas lahan mereka.
Melalui aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa setiap penggunaan sistem informasi tersebut benar-benar didasarkan pada data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca selengkapnya: KLIK




