Ujung Tombak di Tingkat Tapak, Kemenhut akan Efektifkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengefektifkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan hutan di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di tingkat pusat.

“Saya menyadari Kementerian ini punya keterbatasan SDM dan anggaran, sementara luas dan kompleksitas kawasan hutan luar biasa. Karena itu, KPH harus menjadi ujung tombak yang dekat dengan tapak,” ujar Raja Juli saat ”Sarasehan Penguatan KPH tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Read also:  Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla

Menurutnya, Kemenhut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan KPH. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar KPH memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan.

“Kalau tidak ada payung hukum yang cukup memberi ruang bagi KPH, akan sulit menjaga hutan kita. Kami berharap revisi dua norma itu bisa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi KPH untuk terlibat langsung,” ujarnya.

KPH merupakan “unit pengelolaan hutan terkecil di tingkat tapak” yang melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pemanfaatan, rehabilitasi, hingga monitoring dan evaluasi.

Read also:  Earth Hour 2026, WWF Ajak Masyarakat 'Beri Ruang untuk Bumi'

Menurut data kementerian, hingga saat ini terdapat sekitar 532 unit KPH, yang terdiri dari 347 unit KPH Produksi (KPHP) dan 185 unit KPH Lindung (KPHL).

Belakangan, peran KPH menurun setelah terbitnya UU 23/2014 yang menarik pengurusan kehutanan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi sehingga fungsi operasional KPH di tingkat tapak menjadi terkikis. Terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 Jo. UU No. 6/2003 semakin mengaburkan peran KPH karena terdorong untuk hanya menjadi fasilitator dan administrator daripada sebagai unit pengelola langsung.

Read also:  KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Raja Juli juga menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk akademisi, LSM, dan dunia usaha untuk mendukung penguatan fungsi KPH. Ia meminta jajaran eselon I Kemenhut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Dalam acara tersebut, Menteri juga memberikan penghargaan kepada 129 unit KPH yang telah meraih status KPH efektif, termasuk KPH Yogyakarta yang mendapat penghargaan Adinata Wana atas keberhasilannya mengembangkan model pengelolaan hutan berkelanjutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

RI–Korea Sepakati Kerja Sama Energi Bersih hingga CCS, Antisipasi Risiko Krisis Energi Global

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan menandatangani tiga kesepakatan strategis di sektor energi dan mineral, termasuk pengembangan penangkapan karbon (CCS) dan mineral kritis,...

Pertemuan Bilateral Prabowo dan PM Jepang, Bahas Mineral Kritis Hingga Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Jepang Sanae Takaichi menegaskan komitmen memperdalam kerja sama strategis di sektor energi, mineral kritis, hingga industrialisasi...

MoU Bisnis RI–Jepang Tembus Rp401 Triliun, Dari Panas Bumi hingga Pemanfaatan Karbon

Ecobiz.asia — Kesepakatan bisnis Indonesia–Jepang senilai US$23,63 miliar atau sekitar Rp401,7 triliun diteken dalam Forum Bisnis Indonesia–Jepang di Tokyo, mencakup proyek strategis mulai dari...

TOP STORIES

Pertamina Drilling Raih Tiga Penghargaan IADC Asia Tenggara, Bukti Komitmen Keselamatan Kerja

Ecobiz.asia — PT Pertamina Drilling Services Indonesia meraih tiga penghargaan dari International Association of Drilling Contractors (IADC) Southeast Asia Chapter sebagai pengakuan atas kinerja...

IEEFA: Konversi PLTD ke PLTS Bisa Hemat Hingga US$4 Miliar per Tahun

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menilai percepatan konversi pembangkit listrik tenaga diesel (PLTD) ke pembangkit listrik tenaga surya (PLTS)...

ASEAN Steps Up Fight Against Invasive Species, Komodo National Park Proposed as Pilot

Ecobiz.asia — ASEAN member states have agreed to accelerate efforts to control invasive alien species (IAS) through a new regional initiative aimed at curbing...

Sempat Buron, WNA Rusia Penyelundup 202 Reptil ke Dubai Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Ecobiz.asia — Warga negara Rusia berinisial OS (46) yang sempat buron dalam kasus penyelundupan 202 reptil ke Dubai resmi dilimpahkan ke jaksa untuk proses...

PLN Indonesia Power Manfaatkan 1,94 Juta Ton FABA Sepanjang 2025

Ecobiz.asia -- PLN Indonesia Power mencatat pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) mencapai 1,94 juta ton sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya memperkuat...