Ujung Tombak di Tingkat Tapak, Kemenhut akan Efektifkan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH)

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan mengefektifkan peran Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) di seluruh Indonesia sebagai garda terdepan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan langkah ini penting untuk memperkuat pengawasan dan pemanfaatan hutan di tengah keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran di tingkat pusat.

“Saya menyadari Kementerian ini punya keterbatasan SDM dan anggaran, sementara luas dan kompleksitas kawasan hutan luar biasa. Karena itu, KPH harus menjadi ujung tombak yang dekat dengan tapak,” ujar Raja Juli saat ”Sarasehan Penguatan KPH tahun 2025 di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Read also:  Kemenperin Sebut Transisi Hijau Tak Harus Mahal, Tawarkan Skema Zero Capex

Menurutnya, Kemenhut menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk memperkuat kelembagaan KPH. Salah satunya melalui revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah agar KPH memperoleh dasar hukum yang lebih kuat untuk berperan aktif dalam pengelolaan hutan.

“Kalau tidak ada payung hukum yang cukup memberi ruang bagi KPH, akan sulit menjaga hutan kita. Kami berharap revisi dua norma itu bisa memberi kesempatan seluas-luasnya bagi KPH untuk terlibat langsung,” ujarnya.

KPH merupakan “unit pengelolaan hutan terkecil di tingkat tapak” yang melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan mulai dari penyusunan rencana pengelolaan, pelaksanaan pemanfaatan, rehabilitasi, hingga monitoring dan evaluasi.

Read also:  Kemenhut Lakukan Pengurangan Luas Konsesi Toba Pulp Lestari (TPL), Ada Fragementasi Areal

Menurut data kementerian, hingga saat ini terdapat sekitar 532 unit KPH, yang terdiri dari 347 unit KPH Produksi (KPHP) dan 185 unit KPH Lindung (KPHL).

Belakangan, peran KPH menurun setelah terbitnya UU 23/2014 yang menarik pengurusan kehutanan dari tingkat kabupaten ke tingkat provinsi sehingga fungsi operasional KPH di tingkat tapak menjadi terkikis. Terbitnya UU Cipta Kerja No. 11/2020 Jo. UU No. 6/2003 semakin mengaburkan peran KPH karena terdorong untuk hanya menjadi fasilitator dan administrator daripada sebagai unit pengelola langsung.

Read also:  PLN dan BKPM Perkuat Kolaborasi Dorong Investasi di Sektor Ketenagalistrikan

Raja Juli juga menegaskan pentingnya kolaborasi multipihak, termasuk akademisi, LSM, dan dunia usaha untuk mendukung penguatan fungsi KPH. Ia meminta jajaran eselon I Kemenhut membuka ruang kerja sama dengan berbagai pihak sambil menunggu penyempurnaan regulasi.

Dalam acara tersebut, Menteri juga memberikan penghargaan kepada 129 unit KPH yang telah meraih status KPH efektif, termasuk KPH Yogyakarta yang mendapat penghargaan Adinata Wana atas keberhasilannya mengembangkan model pengelolaan hutan berkelanjutan. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut, Pemerintah Papua, dan Masyarakat Adat Sepakat Berdamai Usai Insiden Mahkota Cenderawasih

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Provinsi Papua, dan masyarakat adat sepakat berdamai dan memperkuat kerja sama dalam menjaga kelestarian alam serta nilai-nilai budaya...

KLH-WWF Kolaborasi Atasi Krisis Lingkungan, Dari Sampah Plastik hingga Keanekaragaman Hayati

Ecobiz.asia — Pemerintah dan masyarakat sipil menegaskan pentingnya kolaborasi terpadu untuk mengatasi krisis lingkungan yang saling terkait: polusi plastik, perubahan iklim, dan penurunan keanekaragaman...

Tekan Timbulan Sampah, KLH Minta Produsen Perkuat Tanggung Jawab

Ecobiz.asia - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperkuat penerapan Extended Producer Responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen yang diperluas, sebagai langkah strategis mempercepat pengurangan timbulan...

Kemenhut dan Kejaksaan Agung Sepakat Percepat Penanganan Perkara Kehutanan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum) dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung menandatangani...

Indonesia Resmi Serahkan Second NDC ke UNFCCC, Pertegas Komitmen Aksi Iklim

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia secara resmi menyampaikan dokumen Second Nationally Determined Contribution (Second NDC) kepada Sekretariat UNFCCC sebagai wujud kelanjutan komitmen nasional dalam pengendalian...

TOP STORIES

Forty Indonesian Green Projects to Offer 90 Million Tonnes of Carbon Credits at COP30 in Belém

Ecobiz.asia – Forty carbon projects from 20 Indonesian companies will offer a total of 90.1 million tonnes of carbon dioxide equivalent (CO₂e) in credits...

Empat Puluh Proyek Hijau Indonesia Tawarkan Kredit Karbon 90 Juta Ton CO₂e di COP30 Belém

Ecobiz.asia - Sebanyak 40 proyek karbon dari 20 perusahaan akan menawarkan kredit karbon dengan volume total 90.101.796 ton setara karbon dioksida (CO₂e) di Paviliun...

Kemenhut, Pemerintah Papua, dan Masyarakat Adat Sepakat Berdamai Usai Insiden Mahkota Cenderawasih

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Pemerintah Provinsi Papua, dan masyarakat adat sepakat berdamai dan memperkuat kerja sama dalam menjaga kelestarian alam serta nilai-nilai budaya...

Kemenhut Gelar Foresta Showbiz, Temukan Kelompok Tani Hutan dengan Offtaker Produk Hasil Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM menyelenggarakan Foresta Showbiz, ajang temu usaha dan pameran yang mempertemukan Kelompok Tani Hutan...

Jakarta Strengthens Waste Infrastructure and Roadmap to Achieve 2029 Zero Waste Target

Ecobiz.asia - Jakarta is stepping up efforts to build a more sustainable waste management system, expanding infrastructure and finalizing its roadmap toward a zero-waste-to-landfill...