Ecobiz.asia – Pemerintah segera menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menggunakan sistem open dumping.
Sebagai solusi jangka panjang, dilakukan percepatan pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan.
“Berdasarkan arahan Pak Menko Pangan dan restu Pak Presiden, kita akan segera mulai menutup praktik open dumping di 343 titik secara bertahap. Dalam minggu ini, sekitar 100 TPA akan mulai ditutup, dan selanjutnya akan dilakukan secara bertahap karena membutuhkan kajian detail, termasuk relokasi pembuangan sampahnya,” ujar Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq usai rapat koordinasi terbatas di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Baca juga: Dorong Pengelolaan Sampah, Pemerintah Naikkan Tarif PLTSa Jadi 19-20 Sen Dolar per kWh
Rakor tersebut dipimpin oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan dan turut dihadiri perwakilan kementerian/lembaga terkait, PT PLN, dan Duta Besar Negara Sahabat
“Penutupan Open Dumping akan mengikuti mekanisme yang diarahkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan memerlukan waktu. Ini penting untuk mengalihkan anggaran APBD di masing-masing pemerintah kabupaten/kota serta provinsi dan implementasinya dalam RPJMD, agar upaya yang dilakukan menjawab ketentuan Sanksi Paksaan Administratif, dan selaras dengan visi misi pengelolaan sampah nasional,” kata Hanif.
Berdasarkan data tahun 2023, Indonesia menghadapi tantangan besar dalam pengelolaan sampah dengan total timbulan sampah mencapai 56,63 juta ton per tahun.
Dari volume tersebut hanya sekitar 39,01% yang telah terkelola dengan baik. Sementara 60,99% lainnya masih belum terolah, termasuk yang berakhir di TPA atau mencemari lingkungan melalui pembakaran terbuka dan pembuangan ke badan air.
Baca juga: KLH Targetkan Pengelolaan Sampah di Jakarta Jadi Percontohan Nasional
Hanif menjelaskan untuk mempercepat penutupan TPA dan mendorong pengelolaan sampah akan dibuat Peraturan Presiden yang sebagai payung hukum.
Tadi Bapak Menko sesuai dengan arahan Pak Presiden minta pengelolaan sampah dilakukan dalam satu Perpres. Supaya semuanya selesai dengan terangkai,” ujar Hanif.
Sebagai salah satu solusi jangka panjang dari penutupan TPA, pemerintah mendorong pembangunan instalasi PSEL. Pembangunan PSEL bahkan telah masuk sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) 2025-2029.
Instalasi PSEL akan dibangun di kota-kota dengan timbulan sampah besar dan keterbatasan lahan TPA. Hingga saat ini, proyek PSEL telah berhasil dioperasikan di Surabaya dan Surakarta, sementara beberapa kota lainnya seperti Palembang, Makassar, Jakarta, dan Bandung sedang dalam tahap konstruksi atau persiapan perjanjian jual beli listrik dengan PLN.
Dalam rakor tersebut juga dibahas usulan untuk menaikkan harga penjualan listrik dari PSEL ke PLN.
Saat ini skema pembelian listrik dari PSEL diatur melalui Perpres No. 35/2018. Berdasarkan Perpres tersebut PLN membeli listrik dari PSEL sebesar 13,35 sen dolar AS per perkilowatt hour (kWh). Selain itu, pengembang PLTSa juga memdapat tipping fee untuk pengelolaan sampah dari pemerintah daerah.
Baca juga: TPA Benowo Model Pengelolaan Sampah Berbasis Energi, Wamen ESDM: Duplikasi ke Daerah Lain
Hanif mengungkapkan usulan untuk menjadikan satu tarif pembelian listrik oleh PLN menjadi 18-20 sen dolar AS per kwh termasuk tipping fee.
“Dengan biaya 18-20 sen dolar AS per KWH, saya rasa cukup,” kata Hanif. ***