Tim Gabungan Musnahkan Hampir 99 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim gabungan penegakan hukum kehutanan memusnahkan sekitar 98,8 hektare kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan dalam operasi terpadu selama tujuh hari, 4–10 Desember 2025.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Masyarakat Mitra Polhut. Sebanyak 51 personel dikerahkan untuk memastikan penertiban berjalan aman dan efektif.

Lokasi pemusnahan berada di Resor Sungai Rambut, SPTN Wilayah I TNBS, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan konservasi tersebut diketahui mengalami perambahan dan alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.

Read also:  Biopiracy Jadi Ancaman Serius, BRIN–UGM Dorong Perlindungan Kekayaan Biodiversitas Indonesia

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan menindak tegas perambahan hutan.

“Penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang. Kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan pemodal di balik aktivitas perambahan,” ujar Hari, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi yang sama, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan alat manual seperti chainsaw, parang, dan dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang berusia sekitar satu hingga dua tahun.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan gambut penting dan habitat berbagai satwa liar dilindungi,” katanya.

Read also:  Indonesia–Jepang Percepat Realisasi Proyek Hijau, Dari PLTP hingga Waste to Energy

Menurut Beth, perambahan sawit ilegal di lahan gambut tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Indonesia–Norwegia Luncurkan Layanan Dana Masyarakat Periode Keempat, Perkuat Partisipasi Publik dalam Aksi Iklim

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Norwegia meluncurkan Layanan Dana Masyarakat untuk Lingkungan (Small Grant) Periode Keempat guna memperkuat partisipasi publik dalam mendukung pencapaian...

Kelola Sampah Plastik Laut, Pemkab Berau dan WWF Indonesia Operasikan TPS3R RUPIAH di Pulau Derawan

Ecobiz.asia — Pemerintah Kabupaten Berau bersama WWF Indonesia mengoperasikan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) RUPIAH (Rumah Pilah Sampah) di Pulau Derawan sebagai...

TOP STORIES

Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia mempelajari pengalaman India dalam menekan biaya pembangkitan listrik tenaga surya sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi dan meningkatkan pemanfaatan...

Dorong Hilirisasi, Menteri Bahlil Mau Setop Ekspor Timah

Ecobiz.asia — Pemerintah membuka peluang penghentian ekspor timah mentah sebagai bagian dari penguatan agenda hilirisasi nasional guna mendorong transformasi ekonomi dan memperkuat basis industri...

Bekasi Darurat Sampah, Menteri LH Minta Warga Kelola Sampah Mulai dari Rumah

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup menyatakan Kota Bekasi berada dalam kondisi darurat sampah seiring timbulan limbah harian yang mencapai 1.801 ton. Perubahan perilaku masyarakat menjadi...

Internalisasi Dampak Iklim dan Nilai Ekonomi Karbon Jadi Kunci Pertumbuhan Bisnis Berkelanjutan

Ecobiz.asia — Internalisasi dampak perubahan iklim dan pemanfaatan nilai ekonomi karbon dinilai semakin mendesak bagi perusahaan, seiring perubahan struktural ekonomi dan meningkatnya tuntutan regulasi...

Dorong Pengembangan Ekonomi Karbon, Atkarbonist Gandeng Sucofindo dan DMB Global

Ecobiz.asia — Asosiasi Penggiat Karbon dan Bisnis Berkelanjutan atau Atkarbonist menjalin kerja sama dengan PT Sucofindo dan PT Daya Mitra Bersama (DMB) Global untuk...