Tim Gabungan Musnahkan Hampir 99 Hektare Kebun Sawit Ilegal di TN Berbak Sembilang

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Tim gabungan penegakan hukum kehutanan memusnahkan sekitar 98,8 hektare kebun kelapa sawit ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Berbak Sembilang (TNBS), Provinsi Jambi. Penertiban dilakukan dalam operasi terpadu selama tujuh hari, 4–10 Desember 2025.

Operasi tersebut melibatkan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Taman Nasional Berbak Sembilang, TNI, Polri, pemerintah daerah, serta Masyarakat Mitra Polhut. Sebanyak 51 personel dikerahkan untuk memastikan penertiban berjalan aman dan efektif.

Lokasi pemusnahan berada di Resor Sungai Rambut, SPTN Wilayah I TNBS, Kecamatan Berbak, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Kawasan konservasi tersebut diketahui mengalami perambahan dan alih fungsi menjadi kebun sawit ilegal dalam dua tahun terakhir.

Read also:  Lulus Diklat, 586 Polisi Kehutanan Langsung Terjun ke Tapak Dukung Pengendalian Karhutla

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengatakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas kawasan konservasi dan menindak tegas perambahan hutan.

“Penanganan kasus ini merupakan wujud nyata kolaborasi antara Gakkum Kehutanan dan Balai Taman Nasional Berbak Sembilang. Kami telah memerintahkan penyidik untuk terus mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain dan pemodal di balik aktivitas perambahan,” ujar Hari, Selasa (16/12/2025).

Ia menambahkan, sebelumnya penyidik Gakkum Kehutanan telah memproses hukum dua orang tersangka terkait aktivitas ilegal di lokasi yang sama, dan kasusnya masih dalam tahap penyidikan.

Read also:  MADANI Desak Penguatan Hukum IBSAP, Perkuat Perlindungan Keanekaragaman Hayati Indonesia

Sementara itu, Komandan Brigade Mako Jambi, Beth Venri, menegaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara terukur menggunakan alat manual seperti chainsaw, parang, dan dodos, serta aplikasi bahan pengering tanaman untuk mematikan sawit ilegal yang berusia sekitar satu hingga dua tahun.

“Langkah ini menjadi pesan tegas bahwa negara tidak akan membiarkan perusakan ekosistem rawa gambut demi keuntungan sepihak. Taman Nasional Berbak merupakan kawasan gambut penting dan habitat berbagai satwa liar dilindungi,” katanya.

Read also:  Ambisi 100 GWp Terancam Jadi Narasi Panggung, COP31 Momentum Pembuktian Prabowo

Menurut Beth, perambahan sawit ilegal di lahan gambut tidak hanya merusak struktur ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan yang sulit dikendalikan.

Penindakan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Pelaku perambahan hutan terancam pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp7,5 miliar. Selain itu, kegiatan perkebunan tanpa izin di dalam kawasan hutan juga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

Tak Tebang Pilih, Menhut Bekukan Izin Enam Perusahaan di Kalteng terkait Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) membekukan izin enam perusahaan yang terkait dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Dengan penambahan tersebut,...

Kemenhut Tanggapi Kritik Greenpeace Soal Karhutla, Beberkan Operasi Pemadaman hingga Sanksi ke Perusahaan

Ecobiz.asia - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menanggapi kritik Greenpeace Indonesia dengan menegaskan bahwa anggapan pemerintah tidak bertindak dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak...

Pusat Data Butuh Tambahan 20 GW, Bahlil Siapkan Energi Bersih untuk Batam–Karimun–Bintan

Ecobiz.asia — Indonesia membutuhkan tambahan pasokan listrik sekitar 20 gigawatt (GW) untuk memenuhi kebutuhan pengembangan pusat data. Pemerintah menyiapkan Batam, Karimun, dan Bintan sebagai...

Transmisi Jadi Tantangan, PLN Sebut Butuh Investasi Rp3.400 Triliun Untuk Transisi Energi

Ecobiz.asia — Pembangunan jaringan transmisi menjadi salah satu tantangan utama transisi energi Indonesia karena sumber energi dan pusat permintaan listrik tersebar di wilayah berbeda....

TOP STORIES

PHE Andalkan Teknologi Geosains untuk Optimalkan Potensi Migas Nasional

Ecobiz.asia — PT Pertamina Hulu Energi (PHE), Subholding Upstream Pertamina, mendorong pemanfaatan teknologi geosains untuk meningkatkan keberhasilan eksplorasi dan mengoptimalkan produksi lapangan minyak dan...

Pertagas Kerahkan Tim Tanggap Darurat untuk Bantu Penanganan Karhutla di Sumsel

Ecobiz.asia -- PT Pertamina Gas (Pertagas), bagian dari Subholding Gas Pertamina, mengerahkan tim tanggap darurat dan mobil pemadam kebakaran untuk membantu penanganan kebakaran hutan...

Uni Eropa Sepakati Kenaikan Ambang Penghapusan Kuota Karbon, Jaga Stabilitas Pasar

Ecobiz.asia – Dewan Uni Eropa dan Parlemen Eropa mencapai kesepakatan sementara untuk menaikkan ambang penghapusan kuota emisi dalam Market Stability Reserve (MSR) dari 400...

IWC-11 Dorong Pembiayaan Inovatif untuk Perluas Solusi Pengelolaan Perairan Berkelanjutan

Ecobiz.asia – Pembiayaan inovatif dan keterlibatan masyarakat menjadi kunci untuk memperluas penerapan solusi pengelolaan perairan, mulai dari konservasi pesisir hingga penanganan sampah plastik. Isu...

PEP Tanjung Salurkan 1,16 Juta Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan dan Karhutla di Tabalong

Ecobiz.asia – PT Pertamina EP (PEP) Tanjung Field menyalurkan 1,156 juta liter air bersih untuk membantu masyarakat menghadapi kekeringan sekaligus mendukung penanganan kebakaran hutan...