MORE ARTICLES

Tak Perlu Otorisasi, Menteri LH Jelaskan Tata Cara Perdagangan Karbon Sukarela Pasca MRA dengan Gold Standard

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup menjalin Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan Gold Standard Foundation, salah satu pengembang standar global di pasar karbon sukarela. 

Berdasarkan MRA tersebut, sertifikat kredit karbon yang diterbitkan Gold Standard untuk proyek karbon di Indonesia tak perlu lagi melalui proses otorisasi pemerintah jika ditujukan untuk pasar karbon sukarela.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan pasca MRA, ada saling pengakuan antara Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang diterbitkan pemerintah Indonesia dan sertifikat Gold Standard for Global Goals (GS4GG) yang diterbitkan oleh Gold Standard.

Baca juga: Indonesia-Norwegia Perkuat Kerja Sama Lingkungan, Dorong Implementasi Nilai Ekonomi Karbon

“Jadi kita melakukan pengakuan terkait sertifikat dia, demikian juga sebaliknya. Yang dia keluarkan kita akui sebagai kredit Indonesia,” kata Hanif.

Sertifikat yang diterbitkan tersebut dapat diperdagangkan secara internasional melalui dua skema, yaitu compliance dan voluntary.

Hanif menjelaskan bahwa jika sertifikat kredit karbon tersebut akan dipasarkan melalui skema voluntary, dimana tidak terjadi perpindahan emisi karbon, maka otorisasi pemerintah tidak diperlukan.

“Pada saat itu voluntary, maka kita tidak melakukan otorisasi, perpindahan emisi karbon,” kata Hanif.

Baca juga: Capai Kesepakatan, KLH-Gold Standard Teken MRA Perdagangan Karbon

Lebih lanjut Hanif menegaskan, jika kredit karbon tersebut akan dipasarkan melalui pasar compliance, misalnya di bawah Paris Agreement, maka kredit karbon tersebut wajib diotorisasi dan dilakukan Coresponding Adjustment.

“Jadi di sini dilakukan pencatatan pengurangan (kredit karbon), di sana mencatatkan penambahan,” kata Menteri Hanif.

Meski tidak perlu mendapat otorisasi untuk diperdagangkan pada pasar karbon sukarela, Hanif menekankan bahwa setiap sertifikat kredit karbon tetap harus didaftarkan dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) KLH.

“Dalam MRA, seluruh aktivitas wajib melaporkan ke pemerintah Indonesia, kemudian saat berjalan wajib melalui sistem registri Indonesia,” katanya.

Baca juga: Sudah Buat Studi Kelayakan di Dua Lokasi, Perhutani Siap Masuki Bisnis Perdagangan Karbon

Hanif memastikan MRA dengan Gold Standard sesuai Peraturan Presiden No 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 21 tahun 2022 tentang Tata Laksana Penerapan Nilai Ekonomi Karbon.

Read also:  Dukung Industri Hijau, Kemenperin Peringatkan Perusahaan Lapor Data Emisi Lewat SIINas

Selain dengan Gold Standard, KLH saat ini juga sedang menjajaki untuk menjalin MRA dengan sejumlah negara dan lembaga internasional lain seperti VERRA dan Plan Vivo. 

MRA bilateral dengan Norwegia disebut sebagai yang paling siap untuk diselesaikan dalam waktu dekat, menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Singapura. 

Hanif berharap, langkah menjalin MRA dengan lembaga internasional dan negara lain dapat menggairahkan pasar karbon sehingga menyediakan pendanaan untuk penurunan dan penyerapan emisi karbon di tanah air demi mencapai target Net Zero Emission pada tahun 2060 atau lebih cepat. ***

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...