Menteri LHK Jelaskan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia: Ada Dispute Pemahaman

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya memberi penjelasan tentang pelaksanaan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.

Dalam Focus Group Discussion bertema “Percepatan Pengembangan Nilai Ekonomi Karbon di Indonesia” bersama Komisi IV DPR, Menteri Siti mengatakan yang terpenting dalam NEK adalah secara prinsip mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Ratifikasi Paris Agreement. Ini berarti NEk mengacu kepada Paris Agreement dimana Indonesia memiliki kewajiban untuk ikut menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK) yang kemudian dituangkan dalam dokumen NDC.

Baca juga: KLHK Tegaskan Nilai Ekonomi Karbon Bukan Semata Ekonomi, Sebut Soal Nilai Tambah

Read also:  Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Lebih lanjut Menteri Siti menjelaskan, dalam NEK harus melihat dua sisi, yaitu aspek supply and demand. KLHK meyakini karbon bukan komoditi, tapi jasa aktivitas penurunan emisi dengan ukuran CO2. Supply-nya bukan hanya stok dari alam untuk diperdagangkan, tetapi berupa jasa penurunan emisi karbon dari berbagai aktivitas. Jadi bukan semata-mata carbon offset.

“Ada dispute dalam pemahamannya, disangkanya jual karbon adalah menjual semua karbon dari hutan kita. Padahal sebetulnya bagaimana jasa kita menurunkan emisi dan terus menerus menanam untuk menambah penyerapan karbon,” kata Menteri Siti.

Read also:  Green Carbon–BRIN Jalin Kerja Sama, Bidik Kredit Karbon Sawah Indonesia Senilai 42,8 Miliar Yen

Dia melanjutkan, ukuran NEK adalah pemenuhan NDC yang telah ditetapkan sebagai komitmen secara nasional kepada global. Kemudian, jasa karbon yang dihitung dengan CO2 haruslah dari high integrity environmentally.

“Jadi bukan karbon asal-asal, karbon palsu, bukan asal pengakuan saja, sehingga bukan pula green washing. Disitu ada syaratnya transparan, akuntabel, akurat, comparable, komplit, dan konsisten,” jelas Menteri Siti.

Selanjutnya, Menteri Siti menjelaskan bahwa dalam pengelolaan karbon ada management/operation rights, dari pelaku usaha dalam rangka menurunkan emisi karbon, yang mendapatkan mandat dari negara melalui perizinan. Atau, voluntary masyarakat dengan menanam pohon.

Read also:  Krisis Lingkungan, Menteri LH Ingatkan Fatwa Haram Buang Sampah di Sungai dan Laut

Baca juga: Sri Mulyani Beberkan Kesiapan Implementasi Pajak Karbon: Langkah Penting Kontrol Emisi

Selanjutnya, ada economic rights, bahwa NEK pun dapat memberikan manfaat secara ekonomi berupa pendapatan negara, yang saat ini masih perlu diformulasikan bersama Kementerian Keuangan.

“Tidak perlu ada keraguan bahwa kita bisa bekerja dengan pengendalian emisi karbon sekaligus juga ekonomi bisa bertumbuh,” ujarnya.

Menteri Siti Mengatakan capaian karbon merefleksikan performa atau kapasitas Indonesia sebagai negara diantara negara-negara di dunia. Dalam hal ini, Menteri Siti menegaskan Indonesia termasuk yang tidak ketinggalan dan relatif maju. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengerahkan tim Manggala Agni untuk mengamankan jalur mudik di Pulau Sumatera dari potensi kebakaran hutan dan lahan menjelang Idul...

Pemerintah Jajaki Kredit Karbon dan Biodiversity Credit untuk Biayai Pengelolaan Taman Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menjajaki berbagai skema pendanaan alternatif untuk pengelolaan taman nasional, termasuk perdagangan karbon dan kredit keanekaragaman hayati (biodiversity credit), guna mengurangi...

Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan transisi energi dan pengendalian deforestasi...

Sudah Kantongi Izin Lingkungan dan Hutan, INPEX Tegaskan Komitmen Percepat Proyek Masela

Ecobiz.asia — INPEX Corporation menegaskan komitmennya untuk mempercepat pengembangan Proyek Abadi Masela setelah proyek gas raksasa tersebut mengantongi sejumlah perizinan kunci dari pemerintah Indonesia,...

RI–Jepang Teken Kerja Sama Mineral Kritis dan Pengembangan Energi Nuklir

Ecobiz.asia — Pemerintah Indonesia dan Jepang menandatangani nota kerja sama di bidang mineral kritis dan energi nuklir untuk memperkuat ketahanan energi serta mendukung pengembangan...

TOP STORIES

Kemenhut Kerahkan Manggala Agni Amankan Jalur Mudik Sumatera dari Karhutla

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengerahkan tim Manggala Agni untuk mengamankan jalur mudik di Pulau Sumatera dari potensi kebakaran hutan dan lahan menjelang Idul...

Indonesia Explores Carbon, Biodiversity Credits to Finance National Park Management

Ecobiz.asia — The government is exploring alternative financing schemes, including carbon trading and biodiversity credits, to support the management of national parks and reduce...

Pemerintah Jajaki Kredit Karbon dan Biodiversity Credit untuk Biayai Pengelolaan Taman Nasional

Ecobiz.asia — Pemerintah mulai menjajaki berbagai skema pendanaan alternatif untuk pengelolaan taman nasional, termasuk perdagangan karbon dan kredit keanekaragaman hayati (biodiversity credit), guna mengurangi...

Tindak Lanjut COP30, KLH Susun Dua Peta Jalan Transisi Energi dan Hutan

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tengah merumuskan dua konsep peta jalan nasional yang berkaitan dengan transisi energi dan pengendalian deforestasi...

INPEX Dorong Optimalisasi TKDN Proyek LNG Abadi Lewat Workshop Industri Nasional

Ecobiz.asia — INPEX Masela Ltd. bersama SKK Migas menggelar workshop optimalisasi kandungan lokal untuk meningkatkan keterlibatan industri dalam negeri dalam pengembangan Proyek LNG Abadi...