MORE ARTICLES

KLH Minta Daerah Susun dan Harmonisasikan Rencana Pengelolaan Lingkungan, Harus Selesai Tahun Ini

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta pemerintah daerah segera menyusun dan mengharmonisasikan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) daerah menyusul terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2025 tentang RPPLH dan PP Nomor 27 Tahun 2025 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Mangrove (PPEM).

Wamen LH Diaz Hendropriyono menilai, keberadaan PP ini sangat penting setelah 16 tahun UU PPLH disahkan.

“Banyak daerah sudah terlanjur menyusun RPPLH daerah tanpa payung hukum yang jelas. Seperti anak sudah lahir, tapi bapaknya belum ada. Sekarang semuanya lengkap, mulai dari UU, PP, hingga aturan teknisnya,” kata Diaz saat sosialisasi dua PP tersebut di jakarta, Selasa (29/7/2025).

Ia menegaskan, 43 kabupaten yang telah memiliki RPPLH daerah harus menyesuaikan dengan aturan terbaru, sementara daerah lain yang belum memiliki dokumen tersebut didorong untuk menyelesaikannya tahun ini.

“Kita ingin semua provinsi, kabupaten, dan kota punya RPPLH yang selaras dengan daya dukung lingkungannya,” ujarnya.

Diaz juga menyoroti pentingnya PP PPEM sebagai pedoman pengelolaan ekosistem mangrove.

“Mangrove bukan hanya benteng pesisir, tapi juga penopang biodiversitas laut dan ketahanan pangan,” ujarnya. Dia menambahkan, rehabilitasi mangrove juga krusial untuk mengurangi banjir rob dan abrasi di daerah pesisir seperti Demak dan Pekalongan.

Dalam kesempatan itu, Diaz menyinggung bahwa pembangunan berkelanjutan tidak boleh menjadi oksimoron, dua hal yang bertentangan. PP ini hadir untuk mengakhiri kontradiksi itu.

Ia menambahkan, PP ini tidak hanya mengatur teknis penyusunan RPPLH, tetapi juga menjadi dasar kebijakan nasional dalam menyesuaikan tata ruang, mitigasi bencana, hingga perlindungan biodiversitas.

Menurut Diaz, jika semua daerah mengikuti panduan dalam PP tersebut maka bencana banjir di Jakarta, abrasi di pesisir utara Jawa, dan kerusakan ekosistem lain dapat dikendalikan. ***

Read also:  Menteri LH Perintahkan RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi untuk Atasi Persoalan Sampah Jakarta

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Hindari Intervensi Politik, Wamen LH Diaz Hendropriyono Tekankan Kebijakan Lingkungan Harus Berbasis Sains

Ecobiz.asia – Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono menegaskan pentingnya kebijakan lingkungan berbasis ilmu pengetahuan (scientific based) untuk menghindari intervensi politik dan memastikan keputusan...

Kilang Pertamina Internasional Mulai Uji Produksi Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah

Ecobiz.asia – PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) memulai uji coba produksi bahan bakar pesawat ramah lingkungan Pertamina Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku minyak...

SIL UI Beri Penghargaan untuk Emil Salim, Teladan Lingkungan yang Melampaui Zaman

Ecobiz.asia – Sekolah Ilmu Lingkungan Universitas Indonesia (SIL UI) memberikan penghargaan kepada Profesor Emil Salim atas dedikasinya dalam membangun fondasi kebijakan dan pendidikan lingkungan...

Kumpul di Kantor SKK Migas, Para CEO Migas Tegaskan Komitmen Capai Lifting 605 Ribu BOPD

Ecobiz.asia — Para pimpinan tertinggi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) hulu minyak dan gas (migas) menegaskan komitmen untuk mencapai target lifting minyak 605 ribu...

SKK Migas–PEP Papua Serahkan Mesin Parut Sagu untuk Dukung Ketahanan Pangan di Sorong

Ecobiz.asia - SKK Migas bersama PT Pertamina EP (PEP) Papua Field menyerahkan dua unit mesin parut sagu kepada masyarakat Kampung Kasimle, Distrik Seget, Kabupaten...