Ecobiz.asia — Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) pembangunan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di Surabaya Raya dan Malang Raya menandai percepatan implementasi proyek strategis pengelolaan sampah perkotaan di Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama pemerintah kabupaten/kota di dua kawasan aglomerasi tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan percepatan pembangunan PSEL menjadi langkah kunci dalam mengatasi darurat sampah di wilayah perkotaan.
“PSEL menjadi jawaban atas darurat sampah di wilayah perkotaan. Bapak Prabowo Subianto menginstruksikan kita semua untuk mempercepat pembangunan dan menyiapkan segala sesuatu yang menjadi syaratnya,” ujar Hanif.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah dalam memastikan implementasi proyek berjalan optimal melalui koordinasi lintas wilayah.
“Pemprov akan terus melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi, serta memfasilitasi penyelesaian kendala lintas daerah,” katanya.
Surabaya Raya yang mencakup Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Lamongan, dan Sidoarjo menghasilkan sekitar 3.692 ton sampah per hari, dengan PSEL direncanakan berkapasitas 1.100 ton per hari. Sementara Malang Raya yang meliputi Kota Malang, Kabupaten Malang, dan Kota Batu menghasilkan 1.947 ton sampah per hari, dengan kapasitas PSEL sekitar 1.038 ton per hari.
Hanif menambahkan, pembangunan PSEL di Jawa Timur diharapkan meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik terbarukan untuk mendukung target nasional pengelolaan sampah 100% pada 2029.
“Provinsi ini menjadi provinsi dengan sampah terkelola tertinggi di Indonesia, lebih dari 50% berhasil dikelola,” ujarnya. ***




