Ecobiz.asia — Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan, khususnya yang berada di kawasan hutan.
Komitmen ini disampaikan dalam rapat diskusi strategis di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (24/7/2025), yang dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan bahwa perbaikan tata kelola pertambangan menjadi bagian penting dari mandat Presiden Prabowo Subianto dalam menjaga kelestarian hutan dan sumber daya alam.
Dia menekankan pentingnya pendekatan tata kelola kehutanan (forest governance) yang mengedepankan keberlanjutan dan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
“Pertemuan ini memotivasi kami untuk memperkuat tata kelola kehutanan agar lebih berorientasi pada pelestarian hutan, pembangunan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja Juli kepada wartawan usai rapat.
Salah satu persoalan krusial yang diangkat adalah aktivitas pertambangan yang berlangsung di dalam kawasan hutan tanpa izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Raja Juli menekankan bahwa data dan metodologi penghitungan tambang ilegal harus diperjelas agar penegakan hukum, termasuk pengenaan sanksi atau denda PNBP, memiliki dasar yang kuat.
Dia juga menyoroti kerugian negara akibat tambang ilegal yang merusak hutan tanpa memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Tambang ilegal pasti merusak hutan dan tidak menyumbang PNBP. Kami mendukung penuh langkah penertiban yang dilakukan bersama KPK dan kementerian terkait,” tegasnya.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan bagian dari kajian strategis sektor pertambangan yang telah dilakukan lembaganya sejak 2009. Kajian tersebut mencakup berbagai isu, mulai dari tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan, hingga rendahnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban administrasi dan finansial.
“Kajian ini mengidentifikasi banyak persoalan mulai dari perizinan, transfer data, sampai ketimpangan antara pusat dan daerah. Rapat ini penting untuk merumuskan rencana aksi dan integrasi antarkementerian agar tata kelola sektor pertambangan tidak lagi berjalan sektoral,” ujar Setyo. ***