Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel empat perusahaan dan menghentikan operasional satu pabrik sawit di Provinsi Riau, menyusul temuan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesi mereka.
Langkah ini diambil setelah Tim Penegakan Hukum KLH/BPLH mendeteksi sejumlah titik panas di lahan enam perusahaan dalam pengawasan sejak Januari hingga Juli 2025.
Empat perusahaan yang disegel adalah PT Adei Crumb Rubber yang diterpantau ada 5 hotspot (tingkat kepercayaan sedang), PT Multi Gambut Industri (5 hotspot, tingkat kepercayaan sedang),
PT Tunggal Mitra Plantation (2 hotspot, tingkat kepercayaan sedang), dan PT Sumatera Riang Lestari (13 hotspot, tingkat kepercayaan sedang)
Sementara itu, PT Jatim Jaya Perkasa, yang mengoperasikan pabrik sawit di Kabupaten Rokan Hilir, ditemukan memiliki 1 hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi.
Hasil verifikasi lapangan juga menunjukkan cerobong pabrik mengeluarkan emisi yang mencemari udara. KLH menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut.
“Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi,” kata Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan.
KLH menyatakan proses pengawasan masih berlangsung dan pengumpulan bukti tambahan sedang dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut. Sanksi administratif telah dijatuhkan, dan langkah penegakan hukum bisa diperluas ke ranah pidana dan perdata.
Direktur Pengaduan dan Pengawasan KLH, Ardyanto Nugroho, mengingatkan perusahaan untuk memperkuat pencegahan karhutla, terutama menjelang puncak musim kemarau. Ia menegaskan penegakan hukum akan dilakukan tanpa toleransi terhadap kelalaian.
“Kami tidak akan mentolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ujarnya. ***