Ecobiz.asia – Indonesia secara resmi meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
SPK diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan fiskal hijau, termasuk penerapan carbon pricing dan green tax, guna mendorong investasi dan proyek ramah lingkungan.
Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono, mengatakan SPK akan mengintegrasikan data keberlanjutan ke dalam perencanaan dan anggaran fiskal, sehingga kebijakan publik dapat lebih terarah pada transisi menuju ekonomi hijau.
“Data SPK akan menjadi dasar pengembangan kerangka insentif fiskal yang mendorong investasi hijau,” ujarnya dalam acara peluncuran SPK yang digelar IAI dan Bank Indonesia, Senin (11/8/2025).
SPK disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif 1 Januari 2027.
SPK mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan S2) dari International Sustainability Standards Board (ISSB), menempatkan Indonesia sejajar dengan 33 yurisdiksi lain yang telah menerapkan kerangka pelaporan global.
SPK akan menjadi acuan pelaporan sesuai standar global, khususnya ISSB, sehingga laporan keberlanjutan dari pelaku usaha Indonesia dapat diakui dan dibandingkan secara internasional.
Pemerintah berharap standar ini memperkuat daya tarik investor yang berkomitmen pada keberlanjutan.
Sejak 2016, Indonesia telah menerapkan Climate Budget Tagging dan menerbitkan instrumen pembiayaan hijau seperti Green Sukuk dan SDG Bonds untuk mendanai proyek pengurangan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan. SPK diharapkan memperkuat instrumen tersebut melalui pelaporan yang transparan dan kredibel.
Arief mengakui tantangan penerapan SPK antara lain keterbatasan SDM dan kompleksitas pengolahan data keberlanjutan. Pemerintah mendorong kolaborasi dengan regulator, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar standar ini benar-benar menjadi penggerak perubahan, bukan sekadar dokumen formal.
“SPK menjadi kunci transparansi pelaporan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan fiskal hijau. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa memastikan Indonesia berada di jalur menuju masa depan yang hijau, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Arief. ***