Indonesia Resmi Luncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan, Jadi Landasan Insentif Fiskal Hijau

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Indonesia secara resmi meluncurkan Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) yang dilakukan melalui kerja sama antara Bank Indonesia, Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SPK diharapkan menjadi fondasi bagi kebijakan fiskal hijau, termasuk penerapan carbon pricing dan green tax, guna mendorong investasi dan proyek ramah lingkungan.

Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal Kementerian Keuangan, Arief Wibisono, mengatakan SPK akan mengintegrasikan data keberlanjutan ke dalam perencanaan dan anggaran fiskal, sehingga kebijakan publik dapat lebih terarah pada transisi menuju ekonomi hijau.

Read also:  Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

“Data SPK akan menjadi dasar pengembangan kerangka insentif fiskal yang mendorong investasi hijau,” ujarnya dalam acara peluncuran SPK yang digelar IAI dan Bank Indonesia, Senin (11/8/2025).

SPK disahkan Dewan Standar Keberlanjutan Ikatan Akuntan Indonesia (DSK IAI) pada 1 Juli 2025 dan akan berlaku efektif 1 Januari 2027.

SPK mengadopsi IFRS Sustainability Disclosure Standards (IFRS S1 dan S2) dari International Sustainability Standards Board (ISSB), menempatkan Indonesia sejajar dengan 33 yurisdiksi lain yang telah menerapkan kerangka pelaporan global.

Read also:  Indonesia Ajak Dunia Percepat Aksi Nyata Sektor Kehutanan Hentikan Deforestasi Global 2030

SPK akan menjadi acuan pelaporan sesuai standar global, khususnya ISSB, sehingga laporan keberlanjutan dari pelaku usaha Indonesia dapat diakui dan dibandingkan secara internasional.

Pemerintah berharap standar ini memperkuat daya tarik investor yang berkomitmen pada keberlanjutan.

Sejak 2016, Indonesia telah menerapkan Climate Budget Tagging dan menerbitkan instrumen pembiayaan hijau seperti Green Sukuk dan SDG Bonds untuk mendanai proyek pengurangan emisi karbon dan pembangunan berkelanjutan. SPK diharapkan memperkuat instrumen tersebut melalui pelaporan yang transparan dan kredibel.

Read also:  Indonesia Belajar dari India, Tekan Biaya Pembangkitan PLTS hingga 3 Sen Dolar per kWH

Arief mengakui tantangan penerapan SPK antara lain keterbatasan SDM dan kompleksitas pengolahan data keberlanjutan. Pemerintah mendorong kolaborasi dengan regulator, dunia usaha, akademisi, dan masyarakat sipil agar standar ini benar-benar menjadi penggerak perubahan, bukan sekadar dokumen formal.

“SPK menjadi kunci transparansi pelaporan keberlanjutan dan efektivitas kebijakan fiskal hijau. Dengan dukungan semua pihak, kita bisa memastikan Indonesia berada di jalur menuju masa depan yang hijau, inklusif, dan berkelanjutan,” kata Arief. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

President Prabowo Prepares Decree on Elephant Protection, Task Force for National Park Financing

Ecobiz.asia — Indonesia's President Prabowo Subianto is preparing two strategic policies to strengthen wildlife conservation and the management of protected areas, including a presidential...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...