Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya untuk mempercepat pelaksanaan Perhutanan Sosial setelah kembali ditetapkannya program tersebut sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam kegiatan Gelar Karya Perhutanan Sosial Proyek Strengthening Social Forestry (SSF) di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sabtu (21/6/2025).
“Dulu rakyat hanya bisa melihat hutan dari jauh, sekarang mereka diundang masuk, tidak hanya untuk menjaga kelestariannya, tetapi juga memanfaatkannya untuk kesejahteraan,” ujar Menteri Raja Antoni.
Baca juga: FKKM Luncurkan Panduan Remediasi Sosial FSC, Dorong Restorasi Hutan dan Keadilan Sosial
Penetapan kembali Perhutanan Sosial sebagai PSN menjadi pijakan hukum dan politik untuk mendorong skema ini sebagai salah satu pilar utama pemerataan ekonomi dan pengelolaan hutan berkelanjutan.
Pemerintah mencatat, hingga kini sudah ada 11.015 Surat Keputusan legalisasi akses kelola hutan yang mencakup lebih dari 8,3 juta hektare dan melibatkan sekitar 1,4 juta Kepala Keluarga (KK).
Masih terdapat potensi sekitar 5 juta hektare lahan hutan yang dapat dikembangkan melalui program ini, yang kini dipercepat pelaksanaannya melalui berbagai pendekatan lintas sektor, kemitraan, dan peningkatan kapasitas masyarakat.
Dalam acara tersebut, turut dilakukan pelepasan ekspor perdana kopi hasil perhutanan sosial sebanyak 8 ton ke Dubai oleh Koperasi Luhak Bungsu.
Ekspor ini menjadi simbol keberhasilan program yang tidak hanya memberi akses legal lahan kepada masyarakat, tetapi juga membuka peluang usaha dan pasar global.
Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto yang hadir dalam acara menyampaikan bahwa Perhutanan Sosial merupakan solusi nyata dalam mengatasi kemiskinan desa sekitar hutan dan menjaga stabilitas lingkungan.
“Tidak ada lagi petani takut dikejar-kejar polisi hutan. Sekarang mereka punya legalitas, pendapatan, dan kepastian usaha,” ujar Siti Hediati atau yang akrab disapa Titiek Soeharto.
Ia juga menyampaikan dukungan DPR RI melalui kebijakan afirmatif, termasuk pemberian subsidi pupuk bagi petani hutan yang telah resmi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 4 Tahun 2025. Ini merupakan pertama kalinya petani hutan dimasukkan sebagai penerima subsidi pupuk secara resmi.
Baca juga: Kemenhut Luncurkan MOOC, Kembangkan Kompetensi Pendamping Perhutanan Sosial
Kolaborasi antar-lembaga seperti Kementerian Pertanian dan Badan Karantina juga mendapat apresiasi, khususnya dalam mendukung rantai pasok komoditas kopi dari kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS).
“Kami mendorong agar model seperti ini ditiru daerah-daerah lain. Ini adalah program konkrit yang memberi dampak langsung kepada rakyat,” kata Titiek.
Gelar Karya Perhutanan Sosial Proyek SSF sendiri diselenggarakan untuk menampilkan capaian, inovasi, dan praktik terbaik dari KUPS dari berbagai daerah. Acara ini juga menjadi ajang penguatan jejaring usaha dan kolaborasi multipihak dalam mendorong transformasi ekonomi masyarakat berbasis hutan. ***