Ecobiz.asia — Pengelolaan lingkungan di kawasan tambang PT Weda Bay Nickel (WBN) dinilai baik, namun masih terdapat area kritis yang memerlukan percepatan rehabilitasi untuk menjaga keseimbangan ekologis di wilayah pertambangan yang sensitif.
Penilaian tersebut muncul saat kunjungan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, ke lokasi tambang WBN di Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Dalam tinjauannya, Menteri Hanif memantau langsung pengelolaan air tambang, sistem drainase, dan fasilitas insinerator limbah domestik perusahaan.
Baca juga: Harita Nickel Lestarikan Keanekaragaman Hayati melalui Pemantauan Flora dan Fauna Endemik
Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah kolam pengendapan (settling pond) LDKR-02 di Blok Kao Rahai, yang dinilai berfungsi baik dalam menyaring air tambang sebelum dilepas ke lingkungan sekitar.
Menteri Hanif menyebut kejernihan air di kolam LDKR-02 sebagai indikasi bahwa pengelolaan limbah cair dilakukan secara serius dan dapat menjadi contoh bagi pengelolaan di lokasi tambang lainnya.
“Saya melihat pengelolaan airnya sudah cukup baik dan bisa menjadi contoh praktik positif di lokasi tambang lain,” ujar Hanif dalam siaran persnya, dikutip Sabtu (12/7/2025).
Dalam tinjauannya, Menteri Hanif juga menekankan pentingnya memulai rehabilitasi sedini mungkin, terutama pada area yang memiliki kapasitas retensi air rendah.
“Rehabilitasi tidak perlu menunggu seluruh lahan selesai ditambang. Kita harus segera menutup lahan terbuka dengan tanaman lokal yang cepat tumbuh dan mampu menahan erosi,” ujar Hanif.
PT WBN diketahui telah membuka sekitar 3.099 hektare dari total izin usaha pertambangan seluas 44.839 hektare sejak mulai beroperasi pada 2019.
Baca juga: Tepis Kampanye Dirty Nickel, Guru Besar ITB Sebut Tambang di Indonesia Terapkan ESG
Berdasarkan analisis KLH/BPLH, sekitar 2.791 hektare di antaranya memiliki kemampuan resapan air yang rendah, sehingga memerlukan penguatan sistem drainase dan penutupan lahan untuk mencegah degradasi lingkungan.
Menteri Hanif juga mengamati fasilitas insinerator sampah domestik yang digunakan perusahaan untuk mengelola limbah rumah tangga dan operasional.
Ia mengingatkan pentingnya pemantauan suhu, emisi, dan pengelolaan residu insinerator agar tetap sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.
Baca juga: Peringati Bulan K3 Nasional, IWIP Tingkatkan Kesadaran Karyawan Soal Keselamatan dan Kesehatan Kerja
PT WBN telah memperbarui dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada tahun 2024, serta memperoleh Surat Kelayakan Operasional (SLO) untuk blok Uni-Uni dan Biri-Biri. Pemantauan kualitas lingkungan dilakukan melalui sistem digital SPARING dan pelaporan berkala melalui platform SIMPEL yang dikelola KLH/BPLH.
Sebagai bagian dari pembinaan berkelanjutan, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), sekaligus memberikan asistensi teknis guna mendorong penguatan sistem pemulihan lahan dan pelaporan lingkungan secara digital. ***