Kementerian ESDM Hitung Bonus Produksi Panas Bumi Triwulan II, Pemanfaatan Harus Tepat Sasaran

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sedang menghitung bonus produksi pengusahaan panas bumi untuk WKP Eksisting periode Triwulan II tahun 2024. Bonus yang disalurkan harus dimanfaatkan tepat sasaran sesuai regulasi yang berlaku.

Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo menjelaskan pemanfaatan panas bumi sebagai sumber energi, memberikan berbagai manfaat yang sangat besar, selain sebagai akan meningkatkan bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional, juga memberikan dampak positif terhadap masyarakat, melalui bonus produksi panas bumi melalui Pemerintah Daerah.

“Realisasi atas penyetoran bonus produksi bagi daerah penghasil panas bumi, diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah setempat,” ujar Direktur Panas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Gigih Udi Atmo, pada acara Rekonsiliasi Perhitungan Bonus Produksi Pengusahaan Panas Bumi Triwulan II 2024 untuk WKP Eksisting di Bogor, Rabu, 4 September 2024.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar

Gigih menyebutkan bahwa realisasi bonus produksi panas bumi pada tahun 2023 lalu mencapai Rp138 miliar, sedangkan realisasi triwulan I tahun 2024 ini sebesar Rp29 miliar. 

Secara kumulatif, realisasi bonus produksi panas bumi sejak tahun 2014 hingga triwulan I tahun 2024 mencapai Rp929 miliar.

Lebih lanjut, Gigih mengatakan bahwa Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE telah mengusulkan Ditjen Bina Keuangan Daerah untuk pengelolaan bonus produksi panas bumi dalam pedoman penyusunan APBD Tahun 2025 mendatang.

Read also:  Perusahaan Batubara dan Nikel yang Dibekukan KLH Capai 80 Unit, Masih akan Bertambah

“Diharapkan nantinya dengan update pedoman umum tersebut, maka pemanfaatan Bonus Produksi Panas Bumi dapat tepat sasaran dan sinergi dengan program sejenis lainnya di Pemerintah Daerah”, tandasnya.

Pengaturan mengenai bonus produksi panas bumi merupakan amanat dari pasal 53 Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2014 yang dituangkan dalam Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 2016 tentang Besaran dan Tata Cara Pemberian Bonus Produksi Panas Bumi, yang diatur lebih jelas dalam Permen ESDM Nomor 23 Tahun 2017 tentang tatacara rekonsiliasi, penyetoran dan pelaporan bonus produksi panas bumi. 

Read also:  Kemenhut Pastikan Satwa Tetap Terlindungi Usai Cabut Izin Kebun Binatang Bandung

Baca juga: Penjualan Kredit Karbon Pertamina NRE Meningkat, Kuasai 93 Persen Pasar

Adapun ketentuan yang telah diatur, diantaranya besaran prioritas pemanfaatan bonus produksi dialokasikan paling sedikit sebesar 50% untuk masyarakat sekitar PLTP; Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun ketentuan terkait kriteria masyarakat sekitar daerah penghasil panas bumi untuk tingkat kecamatan dan/atau desa; dan Pemanfaatan pendapatan bonus produksi diprioritaskan untuk bidang infrastruktur antara lain pembangunan jalan, penerangan (penyediaan listrik), penyediaan air bersih, pengelolaan sampah dan bidang lain sesuai kebutuhan masyarakat setempat. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

Menhut Luncurkan Reforestasi Taman Nasional Tesso Nilo, Target Luas 66.704 Ha

Ecobiz.asia - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan resmi memulai program reforestasi di Taman Nasional Tesso Nilo sebagai bagian dari langkah pemulihan ekosistem hutan di...

Survei Setahun Danantara: Publik Optimistis, Strategi Investasi Dinilai Tertinggal

Ecobiz.asia — Publik menilai kinerja Danantara pada tahun pertamanya menunjukkan potensi sebagai instrumen stabilitas ekonomi jangka panjang, namun strategi investasi dan tata kelola yang...

Jangan Terus Bebani TPA, Menteri LH: Pengelolaan Sampah Kota Harus Dimulai Dari Rumah

Ecobiz.asia — Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh lagi bertumpu pada Tempat Pemrosesan Akhir...

Kementerian Kehutanan Tegaskan Legalitas Kayu yang Diangkut di Sungai Kapuas

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyampaikan klarifikasi atas unggahan viral mengenai aktivitas pengangkutan rakit kayu gelondongan di Sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, dan memastikan bahwa...

TOP STORIES

Geo Dipa dan Gubernur Jawa Tengah Bahas Percepatan Proyek Panas Bumi Dieng, Bentuk Tim Sosialisasi

Ecobiz.asia — PT Geo Dipa Energi membahas percepatan pengembangan Proyek Panas Bumi Dieng bersama Ahmad Luthfi, Gubernur Jawa Tengah, dalam audiensi di Kantor Gubernur...

Survey Shows Danantara’s Stabilisation Potential, Governance and Strategy Under Scrutiny

Ecobiz.asia — Public perception of Danantara in its first year points to its potential as a long-term economic stabilisation instrument, but its investment strategy...

Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Ecobiz.asia — Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan menetapkan AF (25), pemodal penambangan galian C ilegal di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, sebagai tersangka dan...

PLN Nusantara Power Teken JDSA dengan Geo Dipa untuk Retrofit PLTP Dieng 1 dan Green Hydrogen

Ecobiz.asia — PT PLN Nusantara Power menandatangani Joint Development Study Agreement (JDSA) dengan PT Geo Dipa Energi untuk mengkaji retrofit Pembangkit Listrik Tenaga Panas...

Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Meski Dua Kapal Masih Tertahan di Selat Hormuz

Ecobiz.asia - PT Pertamina (Persero) memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga meski dua kapal milik perseroan masih berada di kawasan Selat Hormuz di tengah...