MORE ARTICLES

Bayar Total Rp319,16 Miliar, PT National Sago Prima Lunasi Ganti Rugi Lingkungan Akibat Karhutla

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – PT National Sago Prima (PT NSP) melunasi ganti rugi lingkungan atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di konsesinya sebesar total Rp319,16 miliar. Pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan PT NSP dilakukan pada 18 Desember 2024 sebesar Rp159,1 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup Rasio Ridho Sani menyampaikan terima kasih atas pelunasan pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP.

“Komitmen pelaksanaan terhadap putusan pengadilan yang dilakukan PT NSP haruslah menjadi contoh bagi perusahaan lain untuk segera melaksanakan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami ingatkan bahwa Gakkum KLH akan terus mendorong proses eksekusi putusan yang menjadi kewenangan Ketua Pengadilan Negeri,” katanya dalam keterangan dikutip, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: Data Luas dan Emisi Kebakaran Hutan dan Lahan di Indonesia Tahun 2024, Sampai September

PT NSP diwajibkan membayar ganti rugi lingkungan sebesar Rp319,16 miliar berdasarakan satu amar Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Pembayaran ganti rugi lingkungan oleh PT NSP dilakukan setelah melalui serangkaian proses panjang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain membayar ganti rugi lingkungan, PT NSP juga wajib melaksanakan pemulihan lingkungan hidup yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan milik PT NSP seluas sekitar 3000 ha dan PT NSP bersedia untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan hidup secara mandiri. 

Pelaksanaan pemulihan lingkungan hidup tersebut akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan/Deputi Bidang Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan, KLH.

Baca juga: Kebakaran Hutan Gunung Guntur, Pertamina Geothermal Energy Terjunkan Tim HSSE Bantu Pemadaman

Rasio Ridho menegaskan komitmen KLH untuk menindak tegas karhutla harus menjadi perhatian bagi semua pihak. 

“Kami akan menggunakan semua instrumen hukum baik penghentian, sanksi administratif, penegakam hukum pidana termasuk juga gugatan perdata agar memberikan efek jera. Kami akan terus mengejar pelaku karhutla, termasuk mendorong Pengadilan Negeri (PN) untuk melakukan percepatan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap,” katanya. ***

Read also:  Restorasi Lahan Gambut, Sektor Swasta Punya Tanggung Jawab

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Dorong Investasi Energi Hijau, Menko Airlangga Ajak Temasek Perluas Portofolio di Indonesia

Menko Airlangga juga menekankan pentingnya kolaborasi lebih lanjut dalam pengembangan energi hijau. Ia mendukung proyek Temasek melalui Sembcorp Urban yang pada awal 2025 memulai pembangunan kawasan industri hijau di Jawa Barat, Tanjung Sauh, dan Tembesi, Batam.

BRIN Gandeng Universitas Waseda Jepang Kembangkan Basis Data Jejak Karbon

Ecobiz.asia - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggandeng Universitas Waseda Jepang untuk mengembangkan basis data jejak karbon guna memperkuat kebijakan mitigasi perubahan iklim...

KLH/BPLH Segel PT Xin Yuan Steel Indonesia karena Cemari Udara dan Timbun Limbah Ilegal

Ecobiz.asia — Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel dan menghentikan operasional tungku pembakaran milik PT Xin Yuan Steel Indonesia di Balaraja, Kabupaten...

PLN Nusantara Power Ambil Alih Penuh PLTMG Nias, Perkuat Keandalan Listrik di Kepulauan

Ecobiz.asia — PLN Nusantara Power (PLN NP) resmi mengambil alih penuh pengelolaan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) Nias berkapasitas 25 megawatt (MW), mempertegas...

Belajar dari Brasil, Bahlil Mau Tebu di Merauke Jadi Ethanol Saja

Ecobiz.asia — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengusulkan optimalisasi perkebunan tebu di Merauke untuk bahan baku ethanol. Inspirasi datang dari model...