MORE ARTICLES

Kemenhut Libatkan Para Pihak dalam Penyusunan Aturan Turunan UU KSDAHE, Termasuk Masyarakat Adat

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan akan melibatkan semua pihak pemangku kepentingan, termasuk masyarakat hukum adat dalam proses penyusunan peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistemnya (UU KSDAHE).

Langkah ini diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil terhadap UU tersebut.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat, termasuk masyarakat hukum adat, akan menjadi bagian penting dari konsultasi publik dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) pelaksana.

“Konsultasi publik tidak cukup satu atau dua kali. Kita akan lakukan berulang kali untuk memastikan suara masyarakat terakomodasi,” ujarnya di Jakarta, Rabu (23/7/2025).

Mahkamah Konstitusi pada Kamis (17/7/2025) lalu menolak Uji Formil UU KSDHAE diajukan oleh empat pemohon, yakni AMAN, WALHI, KIARA, dan seorang individu Mikael Ane. MK menilai proses legislasi dinilai sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Meski demikian, putusan MK tersebut diwarnai adanya alasan berbeda (concurring opinion) dari Hakim Konstitusi Arsul Sani. Selain itu, terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Konstitusi Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Saldi Isra.

Dalam UU 32/2024, masyarakat hukum adat diatur secara eksplisit, termasuk pada Pasal 37 ayat (3) dan (4) serta bagian penjelasan umum. Keterlibatan masyarakat adat dalam pelaksanaan undang-undang ini akan dituangkan secara lebih teknis dalam peraturan turunan.

Kepala Biro Hukum Kementerian Kehutanan Supardi mengatakan UU 32/2024 mengamantkan penerbitan 15 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana.

“Peraturan pelaksana tersebut akan mencakup berbagai aspek, mulai dari pengelolaan kawasan konservasi, perlindungan spesies, pengakuan masyarakat adat, hingga mekanisme pendanaan konservasi,” kata Supardi.

Dia mengatakan, sesuai amanat dalam UU 32/2024, pemerintah memiliki waktu satu tahun untuk membuat semua peraturan tersebut. ***

Read also:  Pemudik Gunakan Mobil Listrik Diprediksi Meningkat, Bahlil Sidak Kesiapan SPKLU PLN

TOP STORIES

MORE ARTICLES

Pertamina NRE Gandeng Verso Energy Kembangkan Bahan Bakar Rendah Karbon Berbasis CO2 Biogenik

Ecobiz.asia — Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) menjalin kemitraan strategis dengan perusahaan energi bersih asal Prancis, Verso Energy, untuk mengembangkan bahan bakar...

IEEFA Desak Dunia Batasi Produksi Plastik Primer Jelang Negosiasi Final PBB

Ecobiz.asia — Institute for Energy Economics and Financial Analysis (IEEFA) menegaskan pentingnya pembatasan produksi plastik primer dan pengaturan perdagangan menjelang putaran akhir negosiasi internasional...

Libatkan Swasta, Menteri LH Kirim Tambahan 200 Personel Pemadam Karhutla Riau

Ecobiz.asia — Pemerintah memperkuat respons terhadap lonjakan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau dengan mengerahkan 200 personel pemadam darat ke wilayah terdampak,...

Perkuat SDM Energi, HCML Dukung Sinergi Industri Migas dan Perguruan Tinggi

Ecobiz.asia — Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Husky-CNOOC Madura Limited (HCML) menyatakan komitmennya dalam memperkuat kolaborasi antara industri migas dan perguruan tinggi di Indonesia....

MEBI dan Huawei Jalin Kemitraan Strategis, Kembangkan Digitalisasi Infrastruktur EV

Ecobiz.asia — PT Mega Energi Biru Indonesia (MEBI) menjalin kemitraan strategis dengan PT Huawei Tech Investment (Huawei Indonesia) untuk mempercepat pengembangan infrastruktur energi bersih...