Dukung Konversi Motor Listrik, Perusahaan Dapat Tambahan Poin PROPER KLHK

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Dirjen Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Eniya Listiana Dewi mengajak pelaku usaha untuk terlibat dalam program konversi motor listrik.

Menurut dia, pelaku usaha dapat memanfaatkan dana CSR untuk mendukung program tersebut dan selanjutnya dalam mengkalim sebagai bagian dari dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca. 

“Badan usaha yang terlibat dalam kegiatan ini melalui CSR-nya dapat mengklaim upaya konversi kendaraan ini menjadi salah satu upaya penurunan emisi Yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebesar 5 point dalam PROPER-nya,” kata Eniya dikutip dari pernyataannya, Senin, 26 Agustus 2024.

Read also:  PGN Alokasikan CAPEX USD 353 Juta pada 2026 untuk Pengembangan Infrastruktur Gas

Baca juga: Tingkatkan Kompetensi SDM Sektor Pertambangan dan Energi Terbarukan, Kementerian ESDM Gandeng ITMG

Untuk diketahui program program konversi sepeda motor Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi sepeda motor listrik merupakan kegiatan konkrit program transisi energi dalam mendukung target Net Zero Emission (NZE) Indonesia di tahun 2060 atau lebih cepat. 

Melalui program konversi, motor yang sebelumnya mengonsumsi Pertalite bersubsidi atau BBM lainnya berubah menggunakan listrik tanpa subsidi. Selain itu, motor yang sebelumnya mengeluarkan emisi CO2 berubah menjadi tanpa emisi.

Read also:  Titik Api Bermunculan di Riau, Kemenhut Gelar Operasi Darat-Udara Padamkan Karhutla

Untuk mengakselerasi program kali ini, Kementerian ESDM melibatkan BUMN, badan usaha swasta, termasuk di dalamnya badan usaha di bidang mineral dan batubara.

Kementerian ESDM selama periode 2023-2024 telah meluncurkan program konversi gratis untuk SMK di Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Timur, NTB dan Bali serta Kalimantan Timur.

Baca juga: Pertamina EP Cepu Reboisasi Lahan Kompensasi 168,63 Hektare di Blitar, Gunakan Metode Ramah Lingkungan

Read also:  Gakkum Kehutanan Tetapkan Cukong Tambang Galian C di Taman Nasional Kutai sebagai Tersangka

Selain program konversi motlis gratis untuk SMK, Kementerian ESDM juga telah meluncurkan program konversi gratis bagi masyarakat umum di wilayah Jabodetabek. 

Pada tahap 1 sebanyak 500 unit dan 500 unit untuk tahap 2 di tahun 2024. Bentuk dukungan Perusahaan berupa pemberian dana CSR sebesar Rp6 juta/unit sepeda motor untuk mengurangi biaya konversi. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...

Presiden Siapkan Inpres Penyelamatan Gajah, Intervensi Penyusutan Kantong Habitat

Ecobiz.asia — Presiden Prabowo Subianto menyiapkan dua kebijakan strategis untuk memperkuat konservasi satwa liar dan pengelolaan kawasan konservasi, yakni Instruksi Presiden (Inpres) penyelamatan gajah...

Pertamina Evakuasi 19 Pekerja dari Irak dan Dubai, Perjalanan Pulang Capai 14 Hari

Ecobiz.asia — PT Pertamina Internasional Eksplorasi dan Produksi (PIEP) berhasil mengevakuasi 19 Perwira yang bertugas di kawasan Timur Tengah, terdiri dari 11 pekerja di...

LPEM UI: Kontribusi Ekonomi AMMAN Capai Rp173,4 Triliun Selama 2018–2024

Ecobiz.asia -- Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis kajian bertajuk Analisis Dampak Makroekonomi dan Sosial...

TOP STORIES

Gold Standard Rilis Metodologi Kredit Karbon untuk Proyek Pensiun Dini PLTU

Ecobiz.asia — Lembaga sertifikasi iklim Gold Standard meluncurkan metodologi baru untuk mendukung percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batubara sekaligus memastikan transisi...

Pakar IPB: Perdagangan Karbon Sah dalam Perspektif Ekonomi Syariah

Ecobiz.asia — Perdagangan karbon dinilai dapat diterima dalam perspektif ekonomi syariah sepanjang memenuhi prinsip transparansi, verifikasi ilmiah, serta bebas dari unsur spekulasi dan riba. Ketua...

Dua Perusahaan Besi dan Baja Segera Disidangkan Atas Pidana Lingkungan, KLH Tak Toleransi Pencemar

Ecobiz.asia — Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak...

Indonesia Removes Sea Sand Export Provision in New Marine Sedimentation Rule

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Marine Affairs and Fisheries has issued a new regulation revising the implementation rules for managing marine sedimentation, including the...

KKP Terbitkan Permen KP 6/2026, Ketentuan Ekspor Pasir Laut Dihapus

Ecobiz.asia — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pelaksanaan pengelolaan...