Menteri LH Ungkap Progres Revisi Perpres Perdagangan Karbon, Akomodasi Sertifikasi Voluntary

MORE ARTICLES

Ecobiz.asia – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan pemerintah sedang menyiapkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 98 Tahun 2021 yang mengatur tentang perdagangan karbon.

“Sedang rapat-rapat (pembahasan) ya…Sedang (menyiapkan) DIM, Daftar Inventarisasi Masalah,” kata Menteri Hanif yang ditemui usai membuka Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) Pengendalian Kebakaran Lahan pada Lahan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) dan Pemerintah Daerah di Jakarta, Kamis (17/4/2025).
 
Perpres 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional diterbitkan pada 29 Oktober 2021. 

Read also:  Survei: Publik Asia Tenggara Desak Bank Hentikan Pendanaan PLTU Batu Bara Industri

Baca juga: Hutan Rakyat Simpan Karbon Tinggi, Potensial Jadi Solusi Mitigasi Perubahan Iklim

Berdasarkan Perpres 98/2021, perdagangan karbon dalam dan luar negeri harus melalui mekanisme pencatatan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan mengutamakan penggunaan Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE GRK) yang dihasilkan melalui mekanisme sertifikasi pengurangan emisi nasional.

Menurut Hanif, revisi Perpres 98/2021 nantinya akan memasukkan mekanisme perdagangan karbon yang dikembangkan oleh pengembang sertifikasi karbon sukarela (voluntary).

“Nanti voluntary carbon trading yang tidak ada di Perpres 98 akan masuk dalam bagian tersendiri, supaya bisa jalan perdagangan karbon,” katanya.

Read also:  Gakkum Kehutanan Telusuri Jaringan Tambang Emas Ilegal di Hutan Nabire, 7 WNA China Diamankan

Baca juga: MRA dengan Verra Dapat Sambutan Positif, CEO TruCarbon: Tingkatkan Daya Tarik Kredit Karbon Indonesia

KLH diketahui telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pengembang sertifikasi karbon voluntary internasional seperti Verra, Plan Vivo, dan Gold Standard.

Pengakuan sertifikasi voluntary diharapkan akan meningkatkan penerbitan kredit karbon dari sektor kehutanan yang memang lebih diminati pasar internasional. Saat ini, ketersediaan kredit karbon Indonesia didominasi oleh aktivitas pengurangan emisi gas rumah kaca dari sektor energi dan teknologi.

Kementerian Kehutanan telah mengungkapkan potensi kredit karbon sektor kehutanan mencapai 26,5 juta ton CO2 pada tahun 2025 dengan nilai transaksi dapat mencapai Rp1,6 triliun hingga Rp3,2 triliun.

Read also:  Riau Tawari Proyek Karbon Hutan Masuk Skema Nesting, Ada Tiga Skenario

Baca juga: Perdagangan Karbon Kehutanan, MRA dengan Verra, Gold Standard Rampung Mei 2025

Pada kesempatan Rakortek tersebut, Menteri Hanif meminta agar pengusaha perkebunan sawit untuk melakukan upaya pencegahan kebakaran lahan untuk menekan emisi karbon. 

Menurut dia, keberhasilan mencegah kebakaran hutan dan lahan beberapa tahun terakhir membuat emisi karbon Indonesia selalu di bawah business as usual. Hal ini membuat beberapa Negara di Eropa memberikan kontribusi dalam bentuk pendanaan (Result Based Contribution/RBC) kepada Indonesia.

“Ini sejalan dengan upaya kita dalam konteks nilai ekonomi karbon,” katanya. ***

LATEST STORIES

MORE ARTICLES

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...

Siapkan Generasi Energi Bersih, Pertamina NRE Kenalkan Perdagangan Karbon di PGTC 2026

Ecobiz.asia – Pertamina New & Renewable Energy (Pertamina NRE) memperkenalkan konsep perdagangan karbon kepada mahasiswa dalam ajang Pertamina Goes to Campus (PGTC) 2026 di...

Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Perdagangan Karbon Sektor Energi, Incar Pendanaan Potensial US$7,7 Miliar

Ecobiz.asia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan regulasi perdagangan karbon sektor energi melalui penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (RPermen) ESDM tentang...

PLN EPI Pilih Blue Carbon Mangrove untuk Dekarbonisasi dan Ketahanan Energi Pesisir

Ecobiz.asia – PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) memperkuat komitmennya terhadap dekarbonisasi dan transisi energi berkelanjutan dengan mendorong pengembangan ekosistem blue carbon berbasis...

Peminat Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Danantara Membludak, Didominasi Perusahaan China

Ecobiz.asia – Minat investor terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) yang dikembangkan Danantara Investment Management (DIM) melonjak tajam pada gelombang kedua seleksi mitra...

TOP STORIES

Dongkrak Kinerja Bisnis, Pertamina Optimalkan AI dan Digitalisasi

Ecobiz.asia – PT Pertamina (Persero) terus memperkuat transformasi digital melalui pemanfaatan artificial intelligence (AI) dan digital analytics untuk meningkatkan efektivitas operasional sekaligus mendongkrak kinerja...

Perkuat Keandalan Pembangkit Termal dalam Mendukung Transisi Energi, PLN NP Kolaborasi dengan Mitsubishi Power

Ecobiz.asia – PT PLN Nusantara Power (PLN NP) memperkuat peran pembangkit listrik termal dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional di tengah percepatan transisi energi...

Tiga Perguruan Tinggi Gelar Workshop Literasi Artificial Intelligence (AI) untuk Guru TPA

Ecobiz.asia – Tiga perguruan tinggi, yakni Institut Teknologi PLN (IT PLN), Universitas Bina Sarana Informatika (UBSI), dan Universitas Indraprasta PGRI (UNINDRA), menggelar Workshop Literasi...

Indonesia Prepares Energy Sector Carbon Trading Rules, Targets Up to US$7.7 Billion in Green Financing

Ecobiz.asia — Indonesia’s Ministry of Energy and Mineral Resources (ESDM) is preparing new regulations for carbon trading in the energy sector as part of...

TuK Indonesia Soroti Minimnya Partisipasi Publik dalam Revisi POJK Keuangan Berkelanjutan, Desak Pencegahan Greenwashing

Ecobiz.asia — Transformasi untuk Keadilan Indonesia (TuK Indonesia) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat perlindungan hak asasi manusia (HAM) dan pengawasan praktik greenwashing dalam...